Terendus Dana Desa Desa Sinar Baru Buay Pemaca Tahun 2023 dan 2024 Diduga Dikelolah “Serampangan”
Muaradua, LamanQu com—- Dugaan kasus korupsi kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa Sinar Baru, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan. Sang kepala desa diduga menyalahgunakan dana desa yang diperuntukkan untuk program ketahanan pangan berupa pengadaan itik bagi warga desa.
Menurut laporan yang diterima dari masyarakat, program ketahanan pangan yang dimaksud adalah salah satu bagian dari alokasi dana desa tahun anggaran 2024.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa melalui pemberdayaan peternakan itik.
Namun, hasil investigasi awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan itik tersebut, baik dari segi jumlah maupun kualitas.
Beberapa warga Desa Sinar Baru menyebutkan bahwa bantuan ketahanan pangan yang berupa bebek/ itik dalam bentuk memberikan harapan bagi masyarakat dalam peningkatan ekonomi namun sangat disayangkan bebek/itik tersebut diduga dijual oleh kepala desa Sinar Baru dengan harga Rp.70.000/ekor kepada masyarakat.
“Dengan jumlah 500 ekor, lalu kami terpaksa untuk membeli bebek/itik tersebut dan setelah kami bayar lalu kami sembelih karna kami sudah membelinya,”ujar warga yang meminta namanya minta dirahasiakan.
Warga ini pun menyampaikan akan transparansi dan kejanggalan alokasi Dana Desa di desa nya itu.
“Ada pula kejanggalan yang ada di desa Kami terkait pembangunan yang diduga tanpa adanya papan informasi dari semenjak dipimpin oleh Almarhum kades dan sampai saat ini yang telah dipimpin oleh istri dari almarhum kades yang lama,”pungkasnya
Dengan adanya keterangan dari sala satu masyarakat bahwa sala satu anggota BPD pun membenarkan adanya keterangan tersebut.
Dari hasil investigasi sementara, ditemukan indikasi bahwa sebagian besar dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Kejadian ini memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat. Sebagian warga mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Beberapa pihak telah melaporkan dugaan ini ke Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri setempat.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menuntut transparansi penggunaan dana desa, mengingat dana desa merupakan sumber utama pembangunan di daerah pedesaan.
“Jika benar ada penyalahgunaan, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kami berharap pemerintah serius menangani kasus ini agar menjadi efek jera bagi pejabat lain,” ujar sala satu warga.
Adapun rincian yang telah disalurkan oleh desa sinar baru pada tahun 2024 sebagai berikut: Pembaruan data terakhir pada : 28 November 2024
Rp. 855.754.000
Pagu
Rp. 855.754.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 403.576.600 47.16
2 Rp 452.177.400 52.84
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.336.500
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 20.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 46.850.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 7.500.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 2.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 9.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 15.300.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.110.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 4.223.900
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Ro 1.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 91.024.200
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 116.215.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 6.517.000
Keadaan Mendesak
Saat ini, masyarakat Desa Sinar Baru berharap agar kasus ini segera diusut tuntas sehingga hak mereka dapat dipenuhi, dan tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang.(Tisna).