• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

Reporter YN
17 Desember 2024
Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Pengusaha terkemuka Palembang Kemas Haji Abdul Halim Ali merasa sedih atas konflik antara salah satu perusahaannya PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Pemilik Sentosa Group berusia 87 tahun itu juga menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah memvonis bersalah kedua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo di hari yang sama disaat istrinya, Nyimas Hj. Aminah, 83 tahun, wafat pada Rabu (11/12/2024) lalu.

“Pengadilan itu tempatnya mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka—Bagio dan Djoko. Salahnya apa?” ujar Haji Halim yang masih ditunjang selang oksigen itu, terbata-bata, saat ditemui usai acara tahlil di kediamannya di Palembang, Jumat (13/12/2024) malam, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh maupun pejabat seperti Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Elen Setiadi, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR-RI Mohammad Iqbal Romzi, dan banyak lagi.

“Apa dasarnya mereka dihukum? Mereka itu hanya menjalankan prosedur. Mereka itu beritikad baik.” katanya.

Haji Halim menyesalkan cara-cara yang digunakan PT GPU dengan menebar narasi negatif terkait dirinya dan karyawannya tersebut. Terlebih hal itu dilakukan PT GPU disaat kondisi sedang berduka.

“Pak, jangan begini caranya. Kita ada aturannya,” ujar Haji Halim.

“Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok (saksinya) camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan (putusan kasasi MA) menang, kok.” ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum dua karyawan PT SKB itu menyesalkan putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah memvonis bersalah kedua kliennya tersebut. “Majelis hakim telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta-fakta persidangan,” ujar Adnial Roemza, tim kuasa hukum PT SKB dari firma hukum Ihza & Ihza saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/12/24) malam.

Sebagaimana diketahui, PN Lubuk Linggau telah memvonis Bagio dan Djoko masing-masing dua tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, saat sidang pada Rabu (11/12/2024) kemarin.

Adnial mengatakan bahwa PN Lubuk Linggau telah mengabaikan fakta hukum bahwa PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah di lokasi yang dipermasalahkan itu. Apalagi kepemilikan HGU atas nama PT SKB itu telah diakui dan berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024.

“Kalau memang hakim mau mencari kebenaran materiil seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang ada. Meskipun fakta tersebut datangnya belakangan,” kata Adnial.

Hal hampir senada juga disampaikan Satria Narayya, juga dari firma Ihza & Ihza, yang menjadi kuasa PT SKB. Ia mengatakan bahwa Bagio dan Djoko, hanya menjalankan pembebasan lahan serta pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan konsultasi dan arahan serta legitimasi para pejabat dari instansi yang berwenang, yakni Kepala Desa Sako Suban dan Camat Batanghari Leko. Maka, unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi inti dalam perkara pidana ini tidak terpenuhi.

“Ketidakpastian hukum yang timbul akibat sengketa batas wilayah seharusnya tidak dibebankan kepada mereka melainkan merupakan tanggung jawab penyelenggara negara,” kata Satria. Ia menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Kendati begitu, tim kuasa hukum PT SKB menyatakan menghormati keputusan itu. Adapun, terkait tudingan merekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat terbitnya HGU sebagaimana dituduhkan PT GPU kepada PT SKB berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76/2014, menurut Adnial, justru bertentangan dengan undang-undang dan fakta di lapangan.

Sebab, pada saat gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muba pada November lalu, SD Negeri (SDN) Sako Suban digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, berdasarkan Permendagri No. 76/2014, TPS itu berada di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). “Ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut,” ujar Adnial.

Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba, Suganda menyatakan bahwa, secara administrasi SDN Sako Suban masuk ke wilayah Muba. “Tapi, kalau terkait TPS itu wewenang KPU,” kata Suganda saat dihubungi via telepon pada Rabu (27/11). Adapun saat ditemui di Desa Sako Suban, Yeni Lastari, seorang guru SD, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk memilih Bupati Muba meski ia tinggal di dusun yang secara administratif tercatat sebagai bagian Kabupaten Muratara berdasarkan Permendagri No. 76/2014.

Tumpang tindih administrasi tersebut ditanggapi oleh Haris Azhar, aktivis HAM dan pendiri LSM Lokataru. Menurut Haris, kondisi di TPS SDN Sako Suban tersebut menandakan bahwa daerah itu dipaksakan oleh pihak otoritas pusat sebagai daerah baru. Padahal, di lapangan bahkan pencatatan resmi di daerah masih bernama daerah yang lama. Haris juga merujuk pada pada peta dan titik koordinat yang dimuat dalam Lampiran UU No. 16/2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara

“Itu artinya Permendagri No. 76/2014 terbukti melanggar undang-undang,” kata Haris.

“Ini bukti bahwa pemerintah pusat memiliki agenda terselubung dan tidak diikuti dengan penataan administrasi pemerintahan lokal. Pertanyaannya, apa agenda pemerintah pusat tersebut,” tandasnya.

Tags: menebar narasi negatifpemalsuan dokumen
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Barang-Barang Ilegal Hasil Penindakan Serentak di Wilayah 4

Next Post

PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Langsung Bergerak Cepat Turun Ke Lapangan Atasi Masalah Jalan Gandus yang Amblas

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In