• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pelaku Pemukulan Koas Fakultas Kedokteran Unsri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Reporter YN
14 Desember 2024
Pelaku Pemukulan Koas Fakultas Kedokteran Unsri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Polda Sumsel telah menahan pelaku pemukulan koas Fakultas Kedokteran Unsri, dengan TKP ​:​ Jl. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang (Brasserie kafe) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 16.40 Wib.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, press rilis hari mendasari ​dilaksanakan kan berdasarkan laporan Polisi : LP / B / 1399 / XII / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Desember 2024. Dengan pelapor sekaligus korban an Muhammad Luthfi Hadhyan.

“Pelaku ​​ FD Bin Bin CHAIRUDDIN ADIL, 37 tahun, Buruh Harian Lepas
Alamat​: Jl.Silaberanti Ujung Rt./Rw. 29/07 Kel.Silaberanti Kec. Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, kejadian berawal kesal melihat korban berprilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan Bahasa tubuh korban berperilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh korban menunjukkan tidak menghargai ibu Sri Meilina pelaku ibu dari sdri Ledi (teman seprofesi korban).

“Tersangka telah bekerja serta ikut hidup dengan ibu Sri Meilina lebih kurang 20 Tahun,” katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, barang Bukti ​:1 (satu) buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV berisi kejadian Tindak pidana Penganiayaan,1 (satu) lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum, 1 (satu) buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE, 1 (satu) buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, 1 (satu) buah baju korban saat mengalami penganiayaan.

Kronologinya adalah bahwa pada hari selasa tanggal 10 desember 2024 sekira pukul 16.30 wib korban mendapat telpon dari mamanya Ledi yang merupakan temannya satu KOAS dari pelapor di RS Fathimah Palembang. Kemudian Pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di bresseri yang berada di jln demang lebar daun Palembang.

“Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2 disana antara pelapor dan ibunya ledi mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan ledi kepada mama nya memberatkan ledi. Tetapi setelah berdiskusi panjang lebar masih tidak ditemukan titik terang, sehingga pelapor membiarkan ibunya ledi bercerita pada saat itu pelapor hanya diam untuk mendengarkan apa yang di sampaikan ibunya ledi bercerita. Pada saat itu pelapor diam terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karna melihat pelapor diam terlapor merasa emosi, dan langsung memukul pelapor di bagian muka sebelah kiri, tetapi langsung dipisahkan oleh saksi,” katanya.

Kemudian, pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT polda sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Kronologi Pengungkapan :
Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.30 wib terlapor menyerahkan diri ke kantor Unit 5 subdit 3 jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana​: Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancamanpidana penjara paling lama 5 (lima tahun),” tandasnya.

Tags: Pidana Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Nataru, KAI Divre III Terus Upayakan Penggantian Bantalan dengan Sintetis dan Catat Penjualan 35.006 Tiket

Next Post

Syukuran Khataman dan Wisuda Santri TK/TPA Angkatan XX dan Wisuda Tahfidz Juz 30 Angkatan XXX LPPTKA BKPRMI Kota Palembang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In