• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pelaku Pemukulan Koas Fakultas Kedokteran Unsri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Reporter YN
14 Desember 2024
Pelaku Pemukulan Koas Fakultas Kedokteran Unsri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Polda Sumsel telah menahan pelaku pemukulan koas Fakultas Kedokteran Unsri, dengan TKP ​:​ Jl. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang (Brasserie kafe) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 16.40 Wib.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, press rilis hari mendasari ​dilaksanakan kan berdasarkan laporan Polisi : LP / B / 1399 / XII / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Desember 2024. Dengan pelapor sekaligus korban an Muhammad Luthfi Hadhyan.

“Pelaku ​​ FD Bin Bin CHAIRUDDIN ADIL, 37 tahun, Buruh Harian Lepas
Alamat​: Jl.Silaberanti Ujung Rt./Rw. 29/07 Kel.Silaberanti Kec. Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, kejadian berawal kesal melihat korban berprilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan Bahasa tubuh korban berperilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh korban menunjukkan tidak menghargai ibu Sri Meilina pelaku ibu dari sdri Ledi (teman seprofesi korban).

“Tersangka telah bekerja serta ikut hidup dengan ibu Sri Meilina lebih kurang 20 Tahun,” katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, barang Bukti ​:1 (satu) buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV berisi kejadian Tindak pidana Penganiayaan,1 (satu) lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum, 1 (satu) buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE, 1 (satu) buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, 1 (satu) buah baju korban saat mengalami penganiayaan.

Kronologinya adalah bahwa pada hari selasa tanggal 10 desember 2024 sekira pukul 16.30 wib korban mendapat telpon dari mamanya Ledi yang merupakan temannya satu KOAS dari pelapor di RS Fathimah Palembang. Kemudian Pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di bresseri yang berada di jln demang lebar daun Palembang.

“Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2 disana antara pelapor dan ibunya ledi mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan ledi kepada mama nya memberatkan ledi. Tetapi setelah berdiskusi panjang lebar masih tidak ditemukan titik terang, sehingga pelapor membiarkan ibunya ledi bercerita pada saat itu pelapor hanya diam untuk mendengarkan apa yang di sampaikan ibunya ledi bercerita. Pada saat itu pelapor diam terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karna melihat pelapor diam terlapor merasa emosi, dan langsung memukul pelapor di bagian muka sebelah kiri, tetapi langsung dipisahkan oleh saksi,” katanya.

Kemudian, pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT polda sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Kronologi Pengungkapan :
Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.30 wib terlapor menyerahkan diri ke kantor Unit 5 subdit 3 jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana​: Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancamanpidana penjara paling lama 5 (lima tahun),” tandasnya.

Tags: Pidana Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Nataru, KAI Divre III Terus Upayakan Penggantian Bantalan dengan Sintetis dan Catat Penjualan 35.006 Tiket

Next Post

Syukuran Khataman dan Wisuda Santri TK/TPA Angkatan XX dan Wisuda Tahfidz Juz 30 Angkatan XXX LPPTKA BKPRMI Kota Palembang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In