• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pelaku Pemukulan Koas Fakultas Kedokteran Unsri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Reporter YN
14 Desember 2024
Pelaku Pemukulan Koas Fakultas Kedokteran Unsri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Polda Sumsel telah menahan pelaku pemukulan koas Fakultas Kedokteran Unsri, dengan TKP ​:​ Jl. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang (Brasserie kafe) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 16.40 Wib.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, press rilis hari mendasari ​dilaksanakan kan berdasarkan laporan Polisi : LP / B / 1399 / XII / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Desember 2024. Dengan pelapor sekaligus korban an Muhammad Luthfi Hadhyan.

“Pelaku ​​ FD Bin Bin CHAIRUDDIN ADIL, 37 tahun, Buruh Harian Lepas
Alamat​: Jl.Silaberanti Ujung Rt./Rw. 29/07 Kel.Silaberanti Kec. Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, kejadian berawal kesal melihat korban berprilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan Bahasa tubuh korban berperilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh korban menunjukkan tidak menghargai ibu Sri Meilina pelaku ibu dari sdri Ledi (teman seprofesi korban).

“Tersangka telah bekerja serta ikut hidup dengan ibu Sri Meilina lebih kurang 20 Tahun,” katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, barang Bukti ​:1 (satu) buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV berisi kejadian Tindak pidana Penganiayaan,1 (satu) lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum, 1 (satu) buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE, 1 (satu) buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, 1 (satu) buah baju korban saat mengalami penganiayaan.

Kronologinya adalah bahwa pada hari selasa tanggal 10 desember 2024 sekira pukul 16.30 wib korban mendapat telpon dari mamanya Ledi yang merupakan temannya satu KOAS dari pelapor di RS Fathimah Palembang. Kemudian Pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di bresseri yang berada di jln demang lebar daun Palembang.

“Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2 disana antara pelapor dan ibunya ledi mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan ledi kepada mama nya memberatkan ledi. Tetapi setelah berdiskusi panjang lebar masih tidak ditemukan titik terang, sehingga pelapor membiarkan ibunya ledi bercerita pada saat itu pelapor hanya diam untuk mendengarkan apa yang di sampaikan ibunya ledi bercerita. Pada saat itu pelapor diam terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karna melihat pelapor diam terlapor merasa emosi, dan langsung memukul pelapor di bagian muka sebelah kiri, tetapi langsung dipisahkan oleh saksi,” katanya.

Kemudian, pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT polda sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Kronologi Pengungkapan :
Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.30 wib terlapor menyerahkan diri ke kantor Unit 5 subdit 3 jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana​: Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancamanpidana penjara paling lama 5 (lima tahun),” tandasnya.

Tags: Pidana Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Nataru, KAI Divre III Terus Upayakan Penggantian Bantalan dengan Sintetis dan Catat Penjualan 35.006 Tiket

Next Post

Syukuran Khataman dan Wisuda Santri TK/TPA Angkatan XX dan Wisuda Tahfidz Juz 30 Angkatan XXX LPPTKA BKPRMI Kota Palembang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kematian Jon Daus Dipertanyakan, Keluarga Desak Polda Sumsel Segera Ekshumasi Jenazah

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In