Tim Advokasi HDCU Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Bansos Beras di OKU Timur
Palembang, LamanQu.Com – Di tengah hangatnya persaingan politik menuju Pilgub Sumatera Selatan, Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) berupa beras ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Advokasi, Dhabi K. Gumayra, SH, pada Sabtu (30/11/2024), ini menjadi isu krusial menjelang pesta demokrasi.
Dhabi mengungkapkan bahwa pada malam tanggal 27 November 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, sebuah truk yang mengangkut bantuan beras didistribusikan ke empat desa di Kabupaten OKU Timur. Namun, ada kejanggalan mencolok: beras tersebut dibagikan dengan kartu nama salah satu pasangan calon (paslon), tanpa kemasan plastik resmi atau cap sah yang biasanya digunakan dalam distribusi bansos pemerintah.
Lebih lanjut Dhabi menduga, distribusi tersebut merupakan hasil koordinasi terstruktur yang melibatkan pejabat aktif di tingkat provinsi maupun kabupaten. “Tanpa koordinasi rapi, mustahil tindakan semacam ini dapat dilakukan. Kami menduga ada pihak tertentu yang memanfaatkan jabatannya untuk menyokong salah satu paslon secara tidak sah,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa distribusi tersebut dilakukan secara diam-diam pada 26-27 November, memperkuat kecurigaan bahwa ini adalah bagian dari upaya politik terselubung.
Dalam laporannya, Dhabi meminta Bawaslu Sumsel segera mengambil langkah hukum untuk mengusut kasus ini. Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang dapat mencoreng integritas proses demokrasi di Sumsel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dhabi mengimbau anggota DPRD dari fraksi NasDem, Demokrat, dan PKS untuk memeriksa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tujuannya adalah memastikan bahwa dana bansos tidak diselewengkan untuk kepentingan politik.
“Kami menduga beras tersebut adalah bagian dari bansos pemerintah yang dikeluarkan menggunakan dana APBD. Jika benar, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan anggaran publik yang melibatkan aktor-aktor penting,” jelasnya.
Di tengah hangatnya persaingan politik menuju Pilgub Sumatera Selatan, Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) berupa beras ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Advokasi, Dhabi K. Gumayra, SH, pada Sabtu (30/11/2024), ini menjadi isu krusial menjelang pesta demokrasi .
Dhabi mengungkapkan bahwa pada malam tanggal 27 November 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, sebuah truk yang mengangkut bantuan beras didistribusikan ke empat desa di Kabupaten OKU Timur. Namun, ada kejanggalan mencolok: beras tersebut dibagikan dengan kartu nama salah satu pasangan calon (paslon), tanpa kemasan plastik resmi atau cap sah yang biasanya digunakan dalam distribusi bansos pemerintah.
Dhabi menduga, distribusi tersebut merupakan hasil koordinasi terstruktur yang melibatkan pejabat aktif di tingkat provinsi maupun kabupaten. “Tanpa koordinasi rapi, mustahil tindakan semacam ini dapat dilakukan. Kami menduga ada pihak tertentu yang memanfaatkan jabatannya untuk menyokong salah satu paslon secara tidak sah,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa distribusi tersebut dilakukan secara diam-diam pada 26-27 November, memperkuat kecurigaan bahwa ini adalah bagian dari upaya politik terselubung.
Dalam laporannya, Dhabi meminta Bawaslu Sumsel segera mengambil langkah hukum untuk mengusut kasus ini. Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang dapat mencoreng integritas proses demokrasi di Sumsel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dhabi mengimbau anggota DPRD dari fraksi NasDem, Demokrat, dan PKS untuk memeriksa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tujuannya adalah memastikan bahwa dana bansos tidak diselewengkan untuk kepentingan politik.
“Kami menduga beras tersebut adalah bagian dari bansos pemerintah yang dikeluarkan menggunakan dana APBD. Jika benar, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan anggaran publik yang melibatkan aktor-aktor penting,” jelasnya.
Dhabi menilai bahwa penyalahgunaan bansos untuk mendukung paslon tertentu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ia mendesak semua pihak yang terlibat untuk bersikap netral dan menghormati prinsip keadilan dalam proses pemilu.
“Pemanfaatan program sosial untuk kepentingan politik akan menciptakan ketidakadilan yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu. Ini harus dihentikan,” tandasnya.