Perkara TP Pencurian dan atau Pencurian Dengan Pemberatan
Palembang, LamanQu.Com – Sesuai dasar Laporan Polisi No : LP/B/1193/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal 23 Oktober 2024, atas nama pelapor Erlan Kurnadi.
Waktu kejadian hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 11.36 WIB, TKPdi Bank Mandiri Palembang Pusat Dagang (depan Megahria) Jalan T.P. Rustam Effendi Palembang.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes pol M.Anwar R.S.H.,S.Ik mengatakan, Korban seorang wiraswasta atas nama Dedi Suparman, 38 tahun warga Jalan SMB Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan.
Tersangka TJ Bin Nurul Bakti 36 tahun, Wiraswasta, beralat di Tanjung Barangan Perumahan Mutiara Barang I Blok B No. 09 RT. 002 RW. 003 Kel. Bukit Baru Kec. Ilir Barat I Kota Palembang
(berperan melakukan pencurian cek tunai sejumlah Rp 99.500.000,-)
Kedua, AR Bin Sa’ari (47 tahun), PNS, beralamat Jl. Husni Basri Lrg. Tri Tunggal Perum GSS No. 40 RT. 006 RW. 001 Kel. Sukamulya Kec. Sematang Borang Palembang. (berperan yang melakukan pencairan cek)
Ketiga, HR Bin Bujang Harmonis (36 tahun), Karyawan Honorer, beralamat Jl. Sersan Sani Lrg. Kandis III No. 879 RT. 012 RW. 004 Kel. Talang Aman Kec. Kemuning Kota Palembang.
(berperan menerima cek dari TJ dan diserahkan kepada AR untuk dicairkan)
Barang Bukti :
– 1 (satu) buah rekening koran atas nama pemilik rekening bank Mandiri atas nama Dedi Suparman dengan nomor rekening 1130001810864.
– 1 (satu) foto dokumentasi pada saat pelaku mencairkan cek di bank mandiri terdapat identitas pelaku atas nama Ahmad Rusdi dan 1 (satu) lembar cek bank mandiri dengan nomor cek I0 350560 tanggal 21 Oktober 2024 dengan jumlah sebesar Rp. 99.5000.000.-
(Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
– Uang tunai sejumlah Rp 96.500.000,- (hasil dari pencairan cek yang dilakukan oleh para pelaku)
Dia menjelaskan, Kronologi Berawal pada hari Senin tanggal tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib saat korban melakukan pengecekan mutasi melalui aplikasi Livin by Mandiri dan terlihat uang di rekening giro korban tersebut ada transaksi uang keluar pada hari senin tanggal 21 oktober 2024
sekira pukul 11.36 WIB.
Setelah korban mengecek mutasi ada transaksi uang keluar tersebut kemudian korban menelpon sdra ARIF untuk menanyakan apakah sdra ARIF ada melakukan penarikan uang, namun dari keterangan sdr ARIF tidak pernah melakukan penarikan uang di rekening giro milik korban.
Korban langsung menelpon pihak bank mandiri untuk menanyakan uang keluar tersebut karena korban merasa tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang tersebut.
Dari keterangan pihak bank menjelaskan bahwa dari kode transaksi uang keluar tersebut, pelaku melakukan penarikan terhadap uang milik korban tersebut dengan cara pencairan melalui cek. Dikarenakan hal tersebut kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan Pada hari Rabu tanggal 23 oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib, anggota unit IV subdit III Jatanras mendapatkan informasi salah satu diduga pelaku an ARBin Sa’ari sedang berada di daerah Jl. Merdeka. Informasi tersebut dilaporkan kepada Kasubdit III Jatanras yang kemudian memerintahkan
Kanit IV Subdit III AKP Taufik Ismail, SH. MH. dan panit IPDA Doni Siswanto SH. MH. melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut A1, langsung dilakukan penangkapan.
Hasil pengembangan, berhasil diamankan 2 tersangka lainnya di daerah talang jambe dan di Sungai lilin kab. Musi banyuasin.
“Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan. Para Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.
Para tersangka telah menjadikan korban sebagai target dikarenakan sudah mengetahui bahwa korban merupakan nasabah perorangan yang tidak perlu memakai stempel di cek tunai (nasabah prioritas).