Kuasa Hukum Muddai Madang : Pihak Manapun Yang Berencana Membeli Saham Yang Ditawarkan Manajemen PT. SOM Diminta Menghentikan Rencananya

Hukum, News
tindak pidana penggelapan saham

Palembang, LamanQu.ComMeski telah melayangkan Somasi 3 kali atas dugaan tindak pidana penggelapan saham yang dilakukan Asfan Fikri Sanaf atas jual beli saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) berjumlah 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,- milik Muddai Madang,yang hingga saat ini belum juga ada titik terang.

Terakhir, pihak Muddai Madang melalui tim kuasa hukum dari Firma Hukum Mahkota Justice Advocate and Legal Consultant dan Paralegal melaporkan Asfan Fikri Sanaf ke Mapolda Sumsel, pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu.

Tim kuasa hukum Mudai Madang, M Ali Ruben, SH didampingi M. Sanusi SH, Fadrianto SH, Faisal Abdau SH, Suwardi SH, Febriansyah SH, Ahmad Rendy Agustian SH serta Habizar Suryandi SH mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers yang mereka gelar di Hotel Daira, Sabtu (9/11/2024).

Pasca dilaporkannya sdr Asfan Fikri Sanaf ke Polda Sumsel dengan ini kami selaku kuasa hukum sdr Muddai Madang menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Klien kami telah melaporkan sdr Asfan Fikri Sanaf dalam permasalahan ingkar janji serta indikasi penggelapan saham PT. SOM
2. Klien kami secara materil telah dirugikan akibat perbuatan sdr Asfan Fikri Sanaf dengan kerugian:
A. Saham PT. SOM sebanyak 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,-
B. Membayar kewajiban PT. SOM terhadap hutang-hutang syak penyedia jasa untuk kepentingan perjalanan tim Sriwijaya FC mengikuti kompetisi Liga 1.
3. Klien kami secara imateril dirugikan rasa malu atas tagihan pihak ketiga penyedia jasa transportasi, akomodasi perjalanan Sriwijaya FC mengikuti kompetisi. Atas hutang-hutang PT.. SOM yang seharusnya menjadi tanggung jawab sdr Asfan Fikri Sanaf dan sdr Hendri Zainuddin karena sesuai akta notaris telah terjadi pelepasan dari klien kami kepada Asfan Fikri Sanaf.

4. Bahwa dari pihak Asfan Fikri Sanaf tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, bahkan pihak kami harus melayangkan surat somasi sebanyak 3 kali tetapi tidak digubris sama sekali oleh sdr Asfan Fikri Sanaf,” kata Ruben.

Dengan laporan ke Polda Sumsel, maka kami perlu menyampaikan kejadian ke semua pihak yang berkompeten sebagai berikut:

1. Bahwa pihak manapun yang berencana untuk mengambil alih/ membeli saham yang ditawarkan oleh pihak Asfan Fikri Sanaf atau manajemen PT. SOM, kami mohon untuk menghentikan rencana tersebut karena masalah kepemilikan saham PT. SOM telah masuk ranah hukum.

2. Bahwa bagi pihak lain yang tidak mengindahkan ini maka kami akan melakukan langkah hukum baik yang bersifat perdata maupun pidana.