• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kuasa Hukum M.Ali Hanafiah dan M Yunus Tegaskan Para Tergugat Holijah dan Senny Senorita Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Atas Tanah Hak Miliknya yaitu Sertipikat Nomor 195/R 8 Ulu Palembang

Reporter YN
25 Oktober 2024
Alas Hak Atas Tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri Palembang melakukan sidang lapangan terhadap gugatan dari penggugat pertama M.Ali Hanafiah dan penggugat kedua M.Yunus terhadap tergugat pertama Holijah, tergugat kedua Senny Senorita dan tergugat ketiga BPN Palembang.

Kuasa Hukum dari penggugat pertama M.Ali Hanafiah dan penggugat kedua M.Yunus yakni Aidil Fitri syah,SH,MH mengatakan berdasarkan data-data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Palembang yaitu :

1. Sertipikat Hak Milik Nomor 195/R & Ulu Tanggal 12 Mei 1978 Gambar Situasi Nomor 844 tanggal 29 Mei 1974 luas 945 M’ pertama sekali tercatat atas nama Ardjan, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 29/1982 tanggal 28 Februari 1982 dialihkan ke Eddy Hasbi. Kemudian bendasarkan Akta Jual Beli Nomor 305/DD/1986 tanggal 15 Mei 1987 dialihkan ke Kiman Toha dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli No. 604/SU.1/1995 Tanggal 18 April 1995 dialihkan kembali ke 1. Ir. Bochari Rachman, 2. Drs. Andy Effendy, 3. Drs. Yudi Amiyudin MS, 4. Drs. Zainuddin Ismail. Selanjutnya Sertipikat 195/R 8 Ulu ini digabung dengan Sertipikat M.88/8 Ulu menjadi Sertipikat Nomor 1841/8 Ulu Tanggal 17 Juni 1996 Gambar Situasi Nomor 4352/1995 tanggal 20 November 1995 luas 1.333 M³ terakhir tercatat atas nama 1. Prof. Ir. Bochari Rachman, M.Sc 2. Suheriyatmono, SE, MM.Ak, 3. Ny. Rifa Ariani, SE, 4. Drs. Zainuddin Ismail

2. Sertipikat Hak Milik Nomor 196/R 8 Ulu Tanggal 13 Mei 1978 Gambar Situasi Nomor 1817 Tanggal 10 Oktober 1977 luas 8.585 M² atas nama II. Holijah Binti Hasan Bi H. Wahid.

Dia menjelaskan, dari awal hingga sidang lapangan ini baik pihak tergugat pertama pemilik tanah awal dan pihak tergugat dua ( prinsipal) tidak pernah hadir yang hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja dan yang hadir langsung pihak tergugat 3.

“Tergugat dua itu membeli kepada tergugat satu tahun 1994 dia membeli kepada Holijah. Akan tetapi pada saat agenda pembuktian di persidangan kami memohon pada yang mulia untuk memperlihatkan alas hak mana yang lebih lama.Sedangkan alas hak dari penggugat dari surat keterangan waris dari tahun 1930. Sedangkan alas hak milik dari tergugat satu dan tergugat dua berupa sertifikat berbeda itu pada saat agenda pembuktian akan tetapi mereka tidak mengajukan ya lagi” bebernya.

Kuasa hukum Ali hanafiah yaitu Aidil Fitri Syah, SH., MH kembali menjelaskan, aturan hukum apabila terjadi 2 sertifikat ganda tersebut maka sertifikat yang lama yang lebih kuat hal ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa sertifikat yang lebih lama terbit adalah yang paling kuat dan sah jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama. Yurisprudensi ini tercantum dalam putusan MA 5/Yur/Pdt/2018, MA 976 K/Pdt/2015, MA 290 K/Pdt/2016, dan MA 143 PK/Pdt/2016.

“Pada sidang pembuktian kita ingin melihat alas hak mana yang dimiliki oleh tergugat dua tetapi tergugat 2 tidak bisa membuktikan hal tersebut, hanya menggugat sertifikat yang dimilikinya. Karena sertifikat tergugat 2 perbedaan nomor dengan sertifikat milik BPN,” bebernya.

Lebih lanjut Aidil menjelaskan, agenda terakhir ini adalah agenda kesimpulan.

“Jadi pada saat sidang terdahulu itu belum sepenuhnya kebenaran formil itu bisa kliennya buktikan. Makanya pada hari ini Alhamdulillah kita bisa menjelaskan secara langsung kepada majelis hakim untuk membuktikan kebenaran formil sebenarnya tanah tersebut milik almarhum M Yusuf dan memohon kepada hakim agar memberikan putusan yang seadil adilnya” tandasnya.

Dia menjelaskan, dari alat bukti dari tergugat 2 akta jual beli nomor 416/SU.1/1994 tanggal 17 Mei 1994 antara tergugat 1 sebagai penjual pihak pertama dengan tergugat dua sebagai pembeli pihak kedua yang dibuat dihadapan notaris dan PPAT Justin Aritonang SH dan notaris dan PPAT di Palembang. Kemudian sertifikat hak milik nomor 195/R.Kampung 8 Ulu sekarang Kelurahan 80 tanggal 13 Mei 1978 gambar situasi nomor 1817/197 tanggal 10 Oktober 1977 akan tetapi anehnya pada tahun 1996 tergugat dua juga membeli tanah seluas 563 M2 kepada almarhum M. Yusuf hal ini tentu menjadi hal yang patut dipertanyakan.

Tags: Alas Hak Atas Tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

The Gade Friyay Merupakan Kegiatan Bazar Untuk Membantu Meningkatkan Kesejahteraan UMKM

Next Post

Muhamad Nasir: Maestro Multidimensi Menuju Puncak Kepemimpinan DKP

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Siaga Nataru Mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, Ribuan Personel Siaga Keandalan Listrik

OKI Siap Bangun Komunitas Pickleball-Ratusan Pelajar Jadi Pangkal Dasar

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In