• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Bantahan, Sebut Tuduhan PT SKB Sebagai Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Reporter YN
28 September 2024
Kuasa Hukum PT GPU
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, LamanQu.Com – Kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, mengingatkan tersangka H. Halim Ali selaku Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.

Ini disampaikan Sofhuan menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB. Dia mengultimatum tim hukum PT SKB untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang mengganggu penuntasan perkara.

“PT. SKB dan semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat spekulatif atau memprovokasi opini publik,” kata Sofhuan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/9).

Sofhuan juga meminta tim hukum PT. SKB, khususnya Yusril menjunjung tinggi prosedur hukum yang sudah dilaksanakan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, perkara ini sudah menjadi atensi publik sehingga semua pihak wajib menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Di samping dari itu, Sofhuan memandang pernyataan Yusril terkait ihwal kasus ini sangat tidak berdasar. Pernyataan itu juga bahkan berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah.

“Tudingan yang dilontarkan dalam sejumlah pernyataan publik oleh pihak PT. SKB mengandung unsur fitnah keji yang merusak citra dan reputasi PT. Gorby Putra Utama,” kata Sofhuan.

Sofhuan menekankan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Halim Ali bersama orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Jadwal Sidang juga telah ditetapkan pada 1 Oktober 2024.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berkeyakinan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terpengaruh dengan opini sepihak dari tim hukum PT. SKB. Khususnya, langkah Yusril yang berkirim surat permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya ke Kepala Negara.

“Kami yakin Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia tidak terpengaruh atas opini sepihak dan surat dari lawyer PT. SKB yang isinya cenderung memutarbalikkan fakta,” katanya.

Sofhuan menegaskan kembali jika Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, setiap proses hukum yang berjalan harus sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Sofhuan.

Terakhir, Sofhuan mengingatkan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang berusaha merusak reputasi kliennya melalui tuduhan yang tidak berdasar.

“Jika ada pihak yang terbukti menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Sofhuan.

Sebelumnya, pengacara PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT Gorby Putra Utama (PT GPU) terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.

Dalam suratnya tersebut, Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha putra daerah Sumatera Selatan, Kemas H. Halim Ali atau Haji Halim dan memohon perlindungan hukum.

Sebab, menurut Yusril, PT SKB telah memiliki izin yang lengkap dalam mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Hingga saat ini Haji Halim telah mengaryakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya.

Jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka setidaknya ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung pada unit usaha Haji Halim tersebut.

“PT SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (23/09/24).

Namun, kata Yusril, seiring berjalannya waktu PT GPU, yang bergerak di bidang mineral dan batubara (minerba), menyerobot.

“PT GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU,” ujar guru besar hukum tata negara di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia itu.

Katanya, PT GPU juga telah mengajukan permintaan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dan, permintaan tersebut dikabulkan. Nah, atas dasar pembatalan tersebut, PT SKB pun menempuh upaya hukum berupa gugatan tata usaha negara. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” jelasnya.

Tags: Gorby Putra UtamaKuasa Hukum PT GPUpenggunaan dokumen palsu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Miskin Tak Punya Listrik di Subang, Lamtera Kodam III Siliwangi Hadir Membantu Penerangan

Next Post

Asosiasi Guru Sejarah Indonesia Sumsel Periode 2024-2029 Dilantik, PLT Disdik Provinsi Sumsel Tekankan Pentingnya Belajar Sejarah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In