• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perkara Pengusaha Ternama HA Akan Segera Disidangkan

Reporter YN
24 September 2024
kasus dugaan pemalsuan
Bagikan ke Whatsapp

Lubuklinggau, LamanQu.Com – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu serta dugaan penyerobotan lahan milik PT Gorby Putra Utama (GPU) memasuki babak baru.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut, diantaranya pengusaha ternama di Sumsel yang juga sebagai Direktur Utama PT SKB, berinsial HA bersama dua karyawannya berinsial JO dan BW alias LU.

Perkara ini bermula dari laporan dari PT. Gorby Putra Utama ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 dengan terlapor Direktur Utama PT SKB berinisial HA, dan dua karyawannya berinsial JO dan BW Alias LU.

Untuk berkas perkara JO dan LU telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan, dikabarkan keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Selasa 01 Oktober 2024 mendatang.

Dan pada Senin 23 September 2024, penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Dalam rilisnya, Kejari Lubuklinggau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, SH., MH membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Benar ada perlimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung, maka Kejari Lubuklinggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2.

”Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau. Hari ini pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka berinisial JO dan LU,” ungkap Mery.

Dikatakan Mery, laporan kasusnya di Mabes Polri. Kedua tersangka (Jo dan Lu) merupakan staf pekerja di PT SKB.

”Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara,” tutur Mery.

Kedua tersangka ini, sambung Mery, ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen.

”Setelah ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” tambah Mery

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH menyampaikan ini merupakan kinerja luar biasa dari Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beserta Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas diserahkan barang bukti dan kedua tersangka tersebut.

“Karena sudah dinyatakan lengkap Kita tinggal menunggu saja Jadwal Persidangan,” ungkap Sofhuan dihubungi terpisah.

Jelas Sofhuan, bahwa kedua tersangka itu diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, dugaan rekayasa dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawa Utara dan Sebagian Lahan areal IUP PT. Gorby Putra Utama di Kabupaten Muratara.

Dengan modus memanipulasi surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Hal ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi masyakarat Muratara, menganggu iklim investasi di Kabupaten Muratara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sektor batubara juga terganggu dan Korbannya adalah semua komponen masyarakat dan Kepentingan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara,” bebernya.

Ketika tanya dugaan terlibatan Direktur Utama PT SKB, HA sebagai tersangka utama dalam perkara ini, berkas perkaranya kapan akan di Limpahkan?

Sofhuan menyatakan untuk itu, dirinya sangat percaya dengan kinerja Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. “Mungkin dalam waktu dekat ini akan melakukan hal yang sama karena para tersangka ini dalam 1 (satu) Laporan Klien Kami,” katanya.

“Kita serahkan saja sepenuhnya kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Karena sistem hukum kita berpihak pada Kebenaran dan fakta hukum,” pungkasnya.

Tags: kasus dugaan pemalsuanpenggunaan surat palsu
ADVERTISEMENT
Previous Post

BNNP Sumsel Musnahkan 8,6 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Next Post

Sofhuan Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap HA

YN

Info Terkait

Permohonan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Pengusaha Kaya Asal Sumsel HA, Berkas Dilimpahkan Mabes Polri Ke Kejaksaan

23 September 2024

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Siaga Nataru Mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, Ribuan Personel Siaga Keandalan Listrik

OKI Siap Bangun Komunitas Pickleball-Ratusan Pelajar Jadi Pangkal Dasar

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In