Kuasa Hukum Bidan AT Meminta Penyidik Unit III Subdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan Dapat Bertindak Professional Dalam Menangani Perkara Kliennya

News, Hukum
Bertindak Professional , Kuasa Hukum Bidan AT , menangani perkara

Palembang, lamanqu.com – Bahwa Kuasa Hukum Bidan AT dari Kantor Hukum ALPA & Partners Law Office, yang beralamat di Jl. Perumda I No. 1120 RT 028 RW 008 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa, tertanggal 12 Agustus 2024, dalam siaran persnya setelah bertemu dengan penyidik di Unit III Subdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Sumsel, Jumat 16 Agustus 2024.

Kantor Hukum ALPA & PARTNERS yakni ALPANTO WIJAYA, S.H., Μ.Η didampingi SUNARYO, S.H., M.H dan M. SADAM SYAHPUTRA, S.H menyampaikan sebagai berikut pertama bahwa kedatangan kami ke Unit III Subdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Sumsel pada hari ini adalah untuk berkoordinasi terkait perkara klien kami dan juga memperkenalkan diri bahwa saat ini bidan AT telah menunjuk kami selaku kuasa hukumnya untuk mendampingi perkaranya.

“Kedua bahwa Kuasa Hukum Bidan AT menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas terjadinya peristiwa ini kepada keluarga korban, namun begitu jika penyebab kebutaan korban semata-mata ditimpahkan kesalahan ini kepada kliennya dan meminta kliennya untuk bertanggungjawab maka kuasa hukum bidan AT merasa keberatan karena untuk membuktikan apakah kliennya bersalah dalam hal ini maka harus dibuktikan lebih lanjut dan lebih teliti dengan adanya hasil pemeriksaan yang lebih komplek dari ahli dibidang kesehatan, apakah benar penyebab kebutaan korban disebabkan oleh obat yang diberikan oleh kliennya, mengingat adanya jedah waktu pemberian obat dari kliennya dengan korban berobat kerumah sakit, artinya korban dalam berobat tidak hanya dengan kliennya tetapi juga ada ke rumah sakit sehingga pihak-pihak tersebut juga harus dimintai keterangan oleh penyidik Unit III Subdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Sumsel, karena semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, Prinsip equality before the law adalah merupakan norma yang melindungi hak asasi warga negara untuk melawan diskriminasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” katanya.

Lebih lanjut Alpanto Wijaya menuturkan, Kuasa Hukum Bidan AT telah berusaha menjembatani permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan kepada kuasa hukum korban sesaat setelah kami mendapat kuasa. Namun mendapat jawaban dari kuasa hukum korban bahwa perkara ini tidak bisa didamaikan lagi karena perkara ini sudah sampai ke Kapolda Sumsel, tentunya jawaban ini sangat mengecewakan kuasa hukum bidan AT karena sebelumnya kuasa hukum korban pada tanggal 3 Agustus 2024 telah menyampaikan surat Peringatan (somasi) kepada kleinnya yang intinya meminta klein kami untuk menyelesaikan perkara ini sehingga perkara ini tidak menjadi persoalan hukum pidana maupun hukum perdata dikemudian hari.

“Bahwa kuasa hukum bidan AT meminta kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk dapat menahan diri dalam memberikan komentar yang menyudutkan kliennya karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan. tentunya marilah kita mempercayakan penyidikan perkara ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini polisi tanpa mendahului hasil penyelidikan oleh penyidik, dan tentunya kami selaku kuasa hukum juga akan mempertimbangkan apabila ada komentar-komentar yang dapat merugikan klien kami, akan kami dibawa keranah hukum,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, bahwa menurut kuasa hukum bidan AT, Kleinnya tidaklah mendapatkan informasi yang utuh tentang kondisi korban pada saat korban dibawa ibunya menemuinya kliennya di rumah sehingga hal ini bisa disimpulkan bertentangan dengan mempedomi pasal 273, ayat (1). Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak huruf (b). Mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya” dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2023

“Bahwa untuk itu maka kuasa hukum bidan AT meminta kepada penyidik Unit III Subdit IV Tipidter Dirkirmsus Polda Sumsel dalam memeriksa perkara a quo dapat bertindak professional, akuntabilitas dan mengedepankan fakta-fakta hukum yang terjadi dalam perkara tindak pidana ini serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.