• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel

Reporter YN
24 Juli 2024
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengungkapan penyeludupan benih bening lobster (BBL) yang dilakukan Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 5.6 Miliar. Namun tersangkanya hanya diupah masing-masing Rp 1.5 Juta.

Berawal dari pengaduan masyarakat terkait dua kendaraan pick up berhenti di jalan Letjen Harun Sohar yang dicurigai membawa BBL digrebek Unit 4 Subdit Tipidter Polda Sumsel, pada Senin (22/07).

Dua pria yang berada di dua kendaraan tersebut diamankan yakni HA (29) Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah dan FDA (30) warga Desa Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.

Plh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti SH menyebut kedua tersangka berperan sebagai sopir yang membawa dua kendaraan yang mengangkut sejumlah box styrofoam berisi BBL berjumlah 37.784 dari jenis pasir dan mutiara.

” Mereka hanya mengantar mobil yang sudah disiapkan dengan BBL dari lampung untuk diantarkan ke simpang bandara palembang dan kemudian menunggu mobil tersebut dijemput orang,” ucap Bayu saat memimpin Jumpa Pers, pada Rabu (24/07).

Terkait itu, Bayu menegaskan pihaknya mendalami pelaku yang memerintahkan kedua tersangka tersebut termasuk pelaku yang akan menjemput bbl tersebut di simpang bandara smb II Palembang.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan melanggar pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

Terlepas itu, bayu menjelaskan ada 20 benih lobster yang disisikan untuk proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan, sementara barang bukti lainnya dilepasliarkan kembali ke wilayah pantai lampung.

Terpisah, HA (29) saat dihadirkan dalam jumpa pers mengaku dihadapan polisi baru untuk pertama kali menyeludupkan bbl tersebut.
” Cuman dikasih uang 1.5 juta, disuruh antar sampai simpang bandara,”ucap HA.

HA mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahkannya, termasuk juga yang akan menjemput mobil pick up tersebut setiba di Bandara SMB II.

Tags: Penyeludupan Benih Bening Lobster
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Sumsel : Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Libatkan 50 Satuan Kerja

Next Post

Dipastikan Abusama Misnadi ikut serta di Pilkada OKU Selatan

YN

Info Terkait

Penyeludupan Benih Bening Lobster

Polda Sumsel Gagalkan Penyeludupan 106.400 Ekor Benih Bening Lobster (BBL)

20 Mei 2024

Berita Terbaru

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Sidang Sempat Terheti, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

Keren! TraffyGo Karya Siswa SMAN 2 Talang Ubi Sabet Juara 1 Nasional Lomba Karya Ilmiah Korlantas

Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Facebook BubblyAlligator5908 Dilaporkan Ke Polisi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In