• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Oktober 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GACTI) Gelar Aksi Demo di Polda Sumsel, Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Polsek Tanjung Batu Terhadap Kasus Penganiayaan Oleh Nurhayati dan Atok

Reporter YN
28 Mei 2024
Kasus Penganiayaan Oleh Nurhayati
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GACTI) Gelar Aksi Demo di Polda Sumsel melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (28/5/2024).

GACTI mendesak Polda Sumsel mengevaluasi kinerja Polsek Tanjung Batu patut dipertanyakan terkait kasus penganiayaan oleh Nurhayati, S.Farm dan Atok.

Koordinator Aksi, Desri Nago SH., didampingi Koordinator Lapangan Rizky SH., Philip SH., dan Ilham SH., mengatakan, “Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas); menegakkan hukum, cenderung mendapat sorotan masyarakat. Penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri menjadi hal yang penting karena institusi kepolisian merupakan institusi publik.”

Oleh karena itu Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air: Mendukung dan Mendesak Polda Sumatera Selatan agar Mengevaluasi Kinerja Polsek Tanjung Batu Patut Dipertanyakan terkait Kasus Penganiayaan oleh Nurhayati, S.Farm dan ATOK. Meski Sudah dilaporkan korban (Windy) dan sudah berstatus tersangka, namun Pelaku (Nurhayati dan Atok) tak kunjung diproses hukum berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Nomor LP-B/16/II/2024/Res OI/SEK TGB/Tanggal 12 Maret.

Kronologi Peristiwa:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 Klient kami (WINDY) pergi ke pasar kalangan Selaso di Desa Limbang Jaya untuk membeli lauk pauk dan sayuran kepentingan untuk memasak.

Bahwa pada saat membeli sayur klient kami (Windy) bertemu dengan Nurhayati bersama ibunya yang bernama Maryani alias Atok, dan Nurhayati dan ibunya Maryani berkata, “Disini nah kalo melawan nian jangan di sosmed,” klient kami menjawab, “Idak bik, kamu lah tuo aku dak galak beributan ini bulan puaso,”

Bahwa setelah berbicara diatas Nurhayati dan ibunya Maryani menarik Kalung Emas milik klient kami (Windy) hingga putus, dan terjadilah Pengeroyokan oleh Nurhayati dan ibunya Maryani.

“Bahwa klient kami (Windy) sempat tidak sadarkan diri, lalu dibawa oleh kakaknya M. Ali dan masyarakat Desa Limbang Jaya I ke rumah Kapala Desa (Kades) Limbang Jaya 1,” ujarnya.

Desri menuturkan, bahwa setelah sampai di rumah Kades Limbang Jaya I klien kami (Windy) sempat mengeluarkan darah dan telinga, dan Kades Limbang Jaya berkata, “Visumlah dan melaporlah ke Polsek.”

Setelah mendengar masukan dari Kades Limbang Jaya, langsung ke Polsek Tanjung Batu untuk 1, klient kami (Windy) dan M. Ali kemudian membuat laporan polisi atas penganiayaan nomor polisi LP/B/16//Res O/Sek TGB tertanggal 12 Maret 2024.

Bahwa setelah saksi klient kami Windy dan M. Ali bernama Insia yang melihat, mendengar, dan berada di lokasi menerangkan di Polsek Tanjung Batu bahwa memang benar adanya pengroyokan yang dilakukan oleh Nurhayati dan ibunya Maryani, setelah memberikan keterangan kakak dari saksi insia diduga didatangi oleh suami Nurhayati kemudian berkata “Insia itu adik kau ye? caknyo pro ke Windy, cubo tolong tegurke dan kakaknya saksi Insia menjawab “Langsung ngomong samo bapak bae kareno dak sanggup nyampaikanyo,”

Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 klient kami Windy dan M. Ali menerima Surat oleh Polres Ogan Ilir berdasarkan surat: B/110/II/2024/ Reskrim perihal Wawancara/Permintaan Keterangan pada tanggal 28 maret 2024.

Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024 klient kami Windy dan M. Ali datang memenuhi panggilan tersebut, Penyidik menjelaskan bahwa Windy dan M. All dipanggil sebagai Terlapor berdasarkan Surat Laporan Polisi: LP/B-93/1/2024/SPKT Polres Ol tanggal 12 Maret 2024 kemudian klient kami Windy dan M. Ali menjelaskan bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah klient kami Windy, dan M. Ali menegaskan bahwa ia datang pada saat kejadian setelah keadaan sudah sedikit kondusif dan M. Ali hanya memeluk adiknya dari belakang sembari menarik mengamankan, lalu kemudian M. Ali beserta masyarakat yang menyaksikan membawa adiknya Windy ke rumah Kades Limbang Jaya 1.

“Bahwa pada tanggal 03 Mei 2024 klient kami mendapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Nurhayati, S.Farm binti Saparudin, DKK dari Polsek Tanjung Batu dengan Nomor: S.Tap/10/V/ 2024/Reskrim,” bebernya.

Bahwa setelah Penetapan Tersangka, Diduga Nurhayati dan ibunya Maryani bersumbar di Desa Limbang Jaya I menyatakan bahwa dia tidak akan ditahan, dan dia siap menjual mobilnya apabila dia ditangkap.

Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 klient kami Windy dan M. Ali kembali mendapat panggilan dari Polres Ogan Ilir berdasarkan surat: B/23/V/ 2024/Reskrim dipanggil sebagai saksi menghadap penyidik pada tanggal 15 Mei 2024 di Polres Ogan Ilir,
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 klient kami Windy dan M. Ali ditemani Penasehat Hukumnya memenuhi panggilan tersebut, kemudian klient kami Windy dan M. Ali menegaskan kembali keteranganya sesuai dengan panggilan pertama bahwa Windy adalah korban pengeroyokan dari Pelapor yaitu Nurhayati dan ibunya Maryani, sedangkan klient kami M. Ali kembali menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang didugakan kepadanya, M. Ali datang setelah keadaan kondusif kemudian membawa adiknya Windy kerumah Kades.

Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024 klient kami Windy dan M. Ali kembali mendapat surat pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor Surat S.Tap/22/V/2024/Reskrim atas nama Windy dan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan nomor surat: S.Tap/23/V/ 2024/Reskrim atas nama M. Ali

Bahwa Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:

1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa

Bahwa Mengenai Syarat Penetapan Tersangka diatur dalan KUHAP yang kemudian telah disempumakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PU penetapan tersangka harus berdasarkan mini 2 alat buku sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya: PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan bahwa bagaimana mungkin Klient kami Windy sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh Nurhayati dan ibunya Maryani berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/16/I/Res ONSek TGB tertanggal 12 Maret 2024 di Polsek Tanjung Batu, La atas nama Nurhayati, dkk berdasarkan surat S.Tap/10/V/2024/Reskrim tanggal 3 Penetapan Te Polsek Tanjung Batu kemudian menjadi Tersangka sang pengeroyokan atas Nurhayati oleh Polres Ogan llir bersama klient kami M. Ali yang mana klient kami M. Ali telah MENJELASKAN dan MENEGASKAN pada saat Ali tiba setelah keadaan kondusif, dan ada pengroyokan yang dilakukan M. Ali, FAKTA sebenarnya 12 (dua) kali pemanggilan oleh pihak Polres bahwa M Ali adalah adiknya Windy lah yang menjadi korban atas penganiayaan dan pengroyokan yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2024 kejadian tersebut disaksikan oleh masyarakat sekitar yang ada di Pasar Kalangan Limbang Jaya 1.

“Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum sangat Keberatan pasal yang diterapkan oleh Polres Ogan Ilir kepada klient kami Windy dan M. Ali, yaitu pasal 170 tentang pengroyokan yang mana tidak memenuhi unsur dikarenakan kalaupun adanya luka yang disebabkan pembelaan diri oleh klient kami Windy terhadap pengroyokan yang dilakukan Nurhayati dan Ibunya Maryani dan tidak ada pengeroyokan yang dilakukan M. Ali seperti yang disangkakan terhadapnya. Bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP yang berbunyi Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu TIDAK DIPIDANA,” katanya.

Bahwa menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ada 3 syarat pembelaan darurat yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan. Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Disini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
  2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal tersebut, yaitu badan, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain.
  3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-kornyong atau pada ketika itu juga.

Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum klient kami berharap Laporan Polisi yang dibuat oleh Windy di Polsek Tanjung Batu untuk segera diproses sebagaimana mestinya, karena Tersangka yaitu Nurhayati dkk ini masih berkeliaran, selalu bersumbar tidak akan ditahan oleh pihak yang berwajib dan sangat meresahkan di Desa Limbang Jaya I
tuntutan dan sikap:

  1. Mendukung dan mendesak aph yang berkompeten agar segera melakukan 1 penangkapan terhadap tersangka bernama nurhayati, s.farm dan atok berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor b/10/v/2024 reskrim tanggal 03 mei 2024.
  2. Agar kiranya polda sumatera selatan memberikan perlindungan hak hukum terhadap m. ali bin sobari karena berdasarkan pengakuannya dan disaksikan oleh para saksi, m. ali benar tidak ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap nurhayati, s.farm.
  3. Agar kiranya polda sumatera selatan memberikan perlindungan terhadap windy korban pengroyokan yang menjadi tersangka di polres ogan ilir.
  4. SP 3 kan laporan polisi dengan nomor: lp/b-93/01/2024/spkt polres of tanggal 12 maret 2024 di polres ogan ilir.
  5. Tindak oknum yang diduga tidak transparan dan profesional dalam menangani kasus Windy dan M. Ali.

Setelah melakukan aksi demo, Koordinator Aksi yang juga kuasa hukum dari M.Ali dan Windy Desri Nago SH., bersama M Ali dan Windy melakukan laporan ke Propam Polda Sumsel.

Tags: Aksi DemoKasus Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelepasan Siswa-siswi Kelas IX SMPN 1 Glenmore Banyuwangi Tahun Ajaran 2023/2024

Next Post

Penghargaan Lomba Kelurahan 2024, Ratu Dewa Sebut Lurah Berprestasi Berpeluang Naik Jabatan

YN

Info Terkait

MaxOne Hotel

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

3 Oktober 2025
Ketua DPP LSM Gempur Angkat Bicara Soal Aksi Demo di Gedung DPR RI Dinilai Sebagai Bentuk “Kekecewaan Masyarakat”

Ketua DPP LSM Gempur Angkat Bicara Soal Aksi Demo di Gedung DPR RI Dinilai Sebagai Bentuk “Kekecewaan Masyarakat”

30 Agustus 2025
Terkait Aksi Demo, Al Fajri Dukung Kebijakan Menag RI, Berikut Tanggapannya

Terkait Aksi Demo, Al Fajri Dukung Kebijakan Menag RI, Berikut Tanggapannya

30 Maret 2025
Kasus Penganiayaan Terhadap Dokter Koas

Kompolnas Apresiasi Polda Sumsel, Tindak Cepat Kasus Penganiayaan Terhadap Dokter Koas

19 Desember 2024
Kasus Penganiayaan Nurhayati

Kasus Penganiayaan Nurhayati Dkk Terhadap Windy Berakhir Damai

31 Mei 2024
Rencana Demo IWB

Rencana Demo IWB Sebagai Bentuk Dukungan Terhadap Polresta dan Polda Jatim

29 Mei 2024

Berita Terbaru

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Titik Terang Menuju Musorprovlub, Kol Purn Ruslan Siap Maju Calon Ketua Umum KONI Sumsel

Gubernur Herman Deru Resmi Luncurkan Kartu Keanggotaan Sultan Muda untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Mahasiswa Baru STIHPADA Palembang Dibekali Ilmu Hukum, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

DPRD Sumsel Dapil II Reses di SMKN 6 Palembang, Serap Aspirasi Dunia Pendidikan

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

Realisasi Pajak Daerah Palembang Tembus 65 Persen, Bapenda Optimis Capai Target 2025

Realisasi Pajak Daerah Palembang Tembus 65 Persen, Bapenda Optimis Capai Target 2025
Reporter YN
15 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot penerimaan pajak menjelang akhir tahun 2025. Kepala...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In