Presidium Jaringan Aksi “98” Sumsel Tegaskan Perampasan Kendaraan Dijalan Membuat Resah Debitur

Palembang, lamanqu.com – Puluhan Aksi demo Presidium Jaringan Aksi “98” Sumatera Selatan Melakukan aksi solidaritas untuk melindungi hak konsumen. Yang di lakukan di Kantor Halaman Leasing ACC Finance Jalan Veteran Palembang, Jumat (3/5/2024).
Koordinator Aksi Ramogers, SH, Muhammad Ali, SE, M.Si, Bambang Purnomo, Mukri, Supratman Suryadi, Irawan Van Maryyi (ambon), Junaidi, Rizki Pratama ST mengatakan, “Presidium jaringan aksi “98” Sumatera Selatan melakukan aksi solidaritas untuk melindungi hak konsumen, setelah memperhatikan secara seksama apa yang dilakukan leasing ACC telah mengangkangi peraturan kapolri (perkap) No 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
Lanjutnya, Ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitur, karena seringkali terjadi kekerasan yang dilakukan oleh debt kolektor terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya seperti: Penarikan sepeda motor dan mobil, kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt kolektor ini membuat resah debitur.
“Hal ini menjadi atensi bagi Polda sumsel untuk melakukan penegakkan hukum, selain itu juga terjadi perampasan yang dilakukan oknum debt kolektor pada mobil avanza tipe E tahun 2018 warna silver BG 1503 R dimana setelah dilakukan pengecekkan, mobil tersebut sudah dipool penitipan mobil jambi,” tandasnya.
Koordinator Lapangan Anton, Jack, Mursidah menambahkan, Dari hal tersebut kami menduga Debt kolektor mengaku atas nama, leasing ACC jika dilakukan pengambilan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan dan bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan 4 junto, dari hal tersebut di atas kami dari presidium jaringan aksi “98” menuntut antara lain:
Tutup leasing ACC finance yang diduga turut serta dalam dugaan tindakan melindungi Debt Kolektor melakukan tindakan perampasan (dugaan tindak pidana) mobil Avanza BG 1503 R warna silver.
Leasing ACC sudah merampas hak perlindungan konsumen menggunakan Debt kolektor, perampasan kendaraan dijalan, penumpang kendaraan ditelantarkan jauh dari perbuatan manusiawi dan diduga ada unsur pidana.
Lebih Lanjut pihaknya meminta Polda sumatera selatan dan mendukung penegakkan hukum disumatera terhadap dugaan keresahan yang dilakukan oleh oknum deb kolekter ACC, perampasan kendaraan dijalan dan menangkap segerombalam oknum pelaku perampasan suruhan dari leasing ACC.
“Ini model baru perampasan kendaraan yang dilakukan oleh Deb kolektor yaitu perampasan kendaraan di luar Provinsi sehingga diduga korban tidak bisa bertindak kuat, maka kami meminta melalui Kopolda Sumsel dan Kapolri untuk lebih tegas lagi. Meminta Lembaga perlindungan konsumen dan OJK memberikan sanksi tegas mencabut izin operasional terhadap leasing ACC diduga telah lalai terhadap hak hak perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Berita Terkait
Indeks Berita6 Santri Ponpes Al Ittifaqiah Kuripan Masuk PTN...
News
Kodim 0418/Palembang Gelar Latihan Menembak Semester 1 TA 2025...
News, Sumsel
Wagub Sumsel Cik Ujang: Latihan Kader III HMI Sumbagsel Wujudkan Pemimpin Berintegri...
News, Sumsel
Manajemen Safety Walkthrough, Upaya Strategis KAI Divre III Palembang Pastikan Kesel...
News, Sumsel
Ketua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Hj Patimah Toha Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Muba 2025–2030...
News, Sumsel