• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pasar Gelap BBM Ilegal di Muara Enim Makin Marak, POSE RI dan Jo Media Partner POSE RI Lakukan Aksi Damai Desak Kapolda Bertindak

Reporter YN
3 Mei 2024
Pasar Gelap BBM Ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan massa aksi dari DPP Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi (POSE) RI bersama Jo media partner POSE RI melakukan aksi damai di depan Kantor Mapolda Sumsel, Jumat (3/5/2024).

Aksi massa mendesak Kapolda untuk menindak pasar gelap BBM ilegal yang terjadi di seluruh Kabupaten Muara Enim yang sekarang sudah menggurita dan dan Perdagangan gelap BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Ketua Umum POSE RI Desri Nago,SH mengatakan, peristiwa tentang kejahatan atau tindak pidana dalam masyarakat telah mendominasi pemberitaan di Indonesia setiap harinya, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Kejahatan tersebut antara lain mengenal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal, merupakan kegiatan yang dengan tanpa izin mengumpulkan, menampung dan menyimpan BBM di suatu tempat yang tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan izin usaha pengelolaan yang mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Minyak Dan Gas Bumi.

Ditengah kondisi sulit yang dihadapi oleh Pemerintah, akibat semakin meningkatnya permintaan BBM dan naiknya harga BBM di pasar dunia, ada pihak-pihak/Oknum-oknum tertentu baik perseorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab berupa pengoplosan, penimbunan, penyelundupan, pengangkutan dan penjualan BBM yang diduga llegal.

Perbuatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau korporasi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak (masyarakat). Perbuatan perbuatan dari orang-orang dan korporasi tersebut diatas, selain merugikan Negara dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat dari Penyalahgunaan BBM tersebut, oleh karena itu perlu upaya penanggulangan yang serius dan terpadu dari semua pihak yang terkait.

“Adapun kriminalisasi terhadap perbuatan yang berupa penyalahgunaan BBM dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa ketentuan dalam pasalnya ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi,” katanya.

Selain itu, Pada umumnya pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dirasakan sangat ringan dan hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi terpidana. Dengan tidak adanya straf minimal khusus dalam ketentuan Undang-undang Migas, maka dalam pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Hakim berpatokan kepada straf minimal umum dalam KUHP yaitu pidana penjara 1 (satu) hari. Ini berarti Hakim dapat menjatuhkan pidana minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) tahun. Demikian juga halnya dengan pidana denda, tidak adanya straf minimal khusus pidana denda, dan maksimal Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Hal ini dirasakan kurang efektif dalam penanggulangan penyalahgunaan BBM.

Mendukung dan Mendesak Kapolda Sumatera Selatan terkait Indikasi Dugaan Perbuatan Melawas Hukum, panggil dan desak Kapolda Sumatera Selatan teluruh Perdagangan Bisnis dugasecil dan llegal di wilayah seluruh titik-titik Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Muara Enim dari Skala Kecilayan Rasar demi kokondusifan dari perdagangan Pasar Gelap BBM Ilegal yang terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Tuntutan dan sikap, mendukung dan medesak kapolda sumatera selatan, dan aparat penegak hukum yang berkompeten. agar menumpas habis dan bertindak tegas terhadap pembisnis bbm ilegal dengan serius dan sebenar-benarnya, karena jelas telah memenuhi unsur pidana undang-undang migas. agar segera turun mengecek dan menangkap oknum mafia-mafia pelaku bisnis bbm ilegal di kabupaten muara enim tersebut. Memberi sanki tegas terhadap oknum mafia-mafia pelaku bisnis bbm ilegal beserta anak buahnya sebagai pengurus gudang-gudang bbm ilegal agar menindak lanjuti oknum mafia-mafia pelaku bisnis bbm ilegal tersebut.agar memberi sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

“Agar segera turun mengecek dan menangkap pelaku serta menutup dan mengamankan alat-alat atau tempat aktivitas bbm ilegal tersebut. kemudian agar menegakkan uu migas yg jelas terang benderang dan mendukung komitmen kapolda sumsel dalam bentuk apapun pemberantasan bisnis ilegal di sumsel, mengaudit secara faktual, uji petik terhadap kegiatan tersebut dan menegakkansupremasi hukum: Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar serta Undang-Undang Cipta Kerja,” tandasnya.

Masa aksi diterima Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rendi.

Tags: Pasar Gelap BBM Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik

Next Post

Presidium Jaringan Aksi “98” Sumsel Gelar Aksi Solidaritas, Ini Penjelasan Kacab ACC Finance

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Aksi Cepat Tim Kesehatan Klinik Pratama Kartika 25 Sragen Tangani Peserta Ketarunaan TMMD Reguler ke-128

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Razia Lapas Dilakukan Rutin

Air Kehidupan Mengalir dari TMMD, Wasev Tinjau Sumur Bor dan Tanam Harapan di Pelemgadung

Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

Brigjen TNI Joni Pardede Tinjau RTLH Milik Janda Pencari Pasir dalam TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Kadisdik Sumsel Bahas Sekolah Berkekhususan dalam SPMB 2026, Ada Syarat Nilai Tertentu

Tim Wasev Meninjau Secara Langsung Kegiatan Pemberian Paket Sembako dan Peduli Anak Stunting

Antusias Warga Sambut Jendral Bintang 1 dilokasi TMMD Reg Ke-128 Kodim 0725/Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In