• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pasar Gelap BBM Ilegal di Muara Enim Makin Marak, POSE RI dan Jo Media Partner POSE RI Lakukan Aksi Damai Desak Kapolda Bertindak

Reporter YN
3 Mei 2024
Pasar Gelap BBM Ilegal
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan massa aksi dari DPP Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi (POSE) RI bersama Jo media partner POSE RI melakukan aksi damai di depan Kantor Mapolda Sumsel, Jumat (3/5/2024).

Aksi massa mendesak Kapolda untuk menindak pasar gelap BBM ilegal yang terjadi di seluruh Kabupaten Muara Enim yang sekarang sudah menggurita dan dan Perdagangan gelap BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Ketua Umum POSE RI Desri Nago,SH mengatakan, peristiwa tentang kejahatan atau tindak pidana dalam masyarakat telah mendominasi pemberitaan di Indonesia setiap harinya, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Kejahatan tersebut antara lain mengenal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal, merupakan kegiatan yang dengan tanpa izin mengumpulkan, menampung dan menyimpan BBM di suatu tempat yang tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan izin usaha pengelolaan yang mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Minyak Dan Gas Bumi.

Ditengah kondisi sulit yang dihadapi oleh Pemerintah, akibat semakin meningkatnya permintaan BBM dan naiknya harga BBM di pasar dunia, ada pihak-pihak/Oknum-oknum tertentu baik perseorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab berupa pengoplosan, penimbunan, penyelundupan, pengangkutan dan penjualan BBM yang diduga llegal.

Perbuatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau korporasi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak (masyarakat). Perbuatan perbuatan dari orang-orang dan korporasi tersebut diatas, selain merugikan Negara dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat dari Penyalahgunaan BBM tersebut, oleh karena itu perlu upaya penanggulangan yang serius dan terpadu dari semua pihak yang terkait.

“Adapun kriminalisasi terhadap perbuatan yang berupa penyalahgunaan BBM dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa ketentuan dalam pasalnya ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi,” katanya.

Selain itu, Pada umumnya pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dirasakan sangat ringan dan hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi terpidana. Dengan tidak adanya straf minimal khusus dalam ketentuan Undang-undang Migas, maka dalam pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Hakim berpatokan kepada straf minimal umum dalam KUHP yaitu pidana penjara 1 (satu) hari. Ini berarti Hakim dapat menjatuhkan pidana minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) tahun. Demikian juga halnya dengan pidana denda, tidak adanya straf minimal khusus pidana denda, dan maksimal Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Hal ini dirasakan kurang efektif dalam penanggulangan penyalahgunaan BBM.

Mendukung dan Mendesak Kapolda Sumatera Selatan terkait Indikasi Dugaan Perbuatan Melawas Hukum, panggil dan desak Kapolda Sumatera Selatan teluruh Perdagangan Bisnis dugasecil dan llegal di wilayah seluruh titik-titik Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Muara Enim dari Skala Kecilayan Rasar demi kokondusifan dari perdagangan Pasar Gelap BBM Ilegal yang terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Tuntutan dan sikap, mendukung dan medesak kapolda sumatera selatan, dan aparat penegak hukum yang berkompeten. agar menumpas habis dan bertindak tegas terhadap pembisnis bbm ilegal dengan serius dan sebenar-benarnya, karena jelas telah memenuhi unsur pidana undang-undang migas. agar segera turun mengecek dan menangkap oknum mafia-mafia pelaku bisnis bbm ilegal di kabupaten muara enim tersebut. Memberi sanki tegas terhadap oknum mafia-mafia pelaku bisnis bbm ilegal beserta anak buahnya sebagai pengurus gudang-gudang bbm ilegal agar menindak lanjuti oknum mafia-mafia pelaku bisnis bbm ilegal tersebut.agar memberi sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

“Agar segera turun mengecek dan menangkap pelaku serta menutup dan mengamankan alat-alat atau tempat aktivitas bbm ilegal tersebut. kemudian agar menegakkan uu migas yg jelas terang benderang dan mendukung komitmen kapolda sumsel dalam bentuk apapun pemberantasan bisnis ilegal di sumsel, mengaudit secara faktual, uji petik terhadap kegiatan tersebut dan menegakkansupremasi hukum: Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar serta Undang-Undang Cipta Kerja,” tandasnya.

Masa aksi diterima Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rendi.

Tags: Pasar Gelap BBM Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik

Next Post

Presidium Jaringan Aksi “98” Sumsel Gelar Aksi Solidaritas, Ini Penjelasan Kacab ACC Finance

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In