• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua Koperasi S.M Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Melaporkan Persidangan Usaha Tidak Sehat

Reporter YN
29 April 2024
Persidangan Usaha Tidak Sehat
Bagikan ke Whatsapp

OKI, lamanqu.com – Ketua Koperasi S.M yang berada di Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengadukan, melaporkan serta menyampaikan fakta-fakta secara faktual terkait persoalan persaingan usaha yang tidak sehat dan larangan praktek monopoli dan transparan penggunaan dana koperasi Sido Makmur di Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Perusahaan yakni PT B.K.M.

Serta didasari keadilan kami memohon kepada Gubernur Sumsel untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan kami dengan mengacu ke perundang-undangan yang berlaku, demikian diutarakan Ketua Koperasi Samsul Bahri dengan didampingi Sekretaris Koperasi Muchtar dan juga pengacara David Son. Ketua Koperasi Samsul Bahri dengan didampingi Sekretaris Koperasi Muchtar.

Dikatakan Ketua Koperasi S.M, Samsul Bahri didampingi Sekretaris Koperasi S. M, Muchtar dan juga pengacaranya, dimana kami menganggap pihak perusahaan tidak transparan dan memonopoli perjanjian kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang menjadi wadah bagi kami peserta plasma.

Kami sudah berulang kali menempuh cara bermusyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah ini, tapi tidak menemukan solusi.

“Di mana pihak perusahaan memaksakan suatu keputusan yang menurut kami sangat merugikan hak-hak peserta koperasi anggota plasma, dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, di mana pola inti plasma yang sudah menjadi aturan dan undang-undang dengan regulasi yang benar dan berimbang ini tidak kami dapatkan.

Sedangkan undang-undang yang mengatur yakni Nomor 18 dan Nomor 19 tentang Perkebunan itu sudah sangat jelas mengatur dengan regulasi yang baik, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui inti plasma ini.

“Kami hanya menuntut transparan dalam sistem pembayaran Tandan Buah Segar (TBS), pertanggungjawaban pembayaran TBS ke koperasi, dengan dasar-dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, di sini banyak kejanggalan yang kami dapat, yakni voucher pembayaran TBS dari perusahaan ke koperasi tidak mempunyai dasar hukum, sesuai dengan pola kemitraan contohnya terlampir.

Tidak transparan nya dalam penetapan harga TBS dari perusahaan ke kami pihak Koperasi, pemotongan TBS plasma sangat diluar aturan pola kemitraan inti plasma yang berlaku, dan contohnya terlampir.

“Manajemen fee 5 persen yang dipotong oleh perusahaan melalui hasil TBS Koperasi, yang mana amanat undang-undang tidak ada dasar hukum dan aturan tentang pola kemitraan inti plasma,” katanya.

Masih dilanjutkannya, kami sering diintervensi dan diintimidasi oleh oknum-oknum perusahaan apabila kami ada perlawanan-perlawanan seperti ini, dan kami merasa bukan rekanan atau mitra dari perusahaan yang mana diamanahkan oleh undang-undang.

Dengan ini besar harapan kami supaya Gubernur Sumsel dapat membantu penyelesaian masalah kami dengan perusahaan, dan memohon kepada Gubernur Sumsel untuk segera memanggil perusahaan untuk duduk bersama dengan kami untuk menyelesaikan permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut yang menimbulkan keresahan masyarakat serta menghindari dari hal-hal yang tidak kita inginkan di lapangan.

“Demi terwujudnya rasa keadilan dan kesejahteraan petani plasma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” ucapnya.

Tags: Persidangan Usaha Tidak SehatTandan Buah Segar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Tanjung Aur dan Tanjung Barangan Bersatu Minta Pemkot Palembang Hentikan Operasional Mobil Dump Truk Pengangkut Tanah

Next Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bimtek Hubungan Keprotokolan se-Sumsel Tahun 2024

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In