• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Palembang Kerab Banjir Saat Hujan, Walhi Sumsel Mengupasnya Saat Di PTUN Palembang

Reporter Editor Sumsel
23 April 2024
Palembang Kerab Banjir Saat Hujan, Walhi Sumsel Mengupasnya Saat Di PTUN Palembang

Yuliusman SH Direktur Eksekutif Walhi Sumsel

Bagikan ke Whatsapp

Palembang Kerab Banjir Saat Hujan, Walhi Sumsel Mengupasnya Saat Di PTUN Palembang

Palembang, LamanQu id—Beberapa hari belakangan ini intensitas hujan cukup tinggi yang mengakibatkan terjadi genangan air pada jalan jalan utama di kota Palembang akibatnya aktifitas masyarakat cukup terganggu.

Dari pantauan awak media pada beberapa tempat terdapat beberapa titik genangan air, seperti di depan SPBU PTC jalan R Sukamto dan juga posisi di depan Universitas IBA, termasuk juga Simpang perumahan sukarami dan di beberapa tempat lain nya di kota Palembang.

Intensitas curah hujan selama 2 jam masyarakat  harus tetap waspada bakal terjadi genangan air, banyak kendaraan roda 4 (kecil) terpaksa putar balik, ada beberapa kendaraan roda 2 mengalami kemogokan.

Didapati juga di lokasi terjadi genangan Air seperti nya selokan atau drainase tidak mampu lagi menampung volume air yang cukup tinggi.

Ariyanto (42) merupakan warga Sukarami saat berada di lokasi mengatakan jika curah hujan yang tinggi selama 2 jam saja maka akan mengakibatkan genangan air di sepanjang bahu jalan.

Dalam pengamatan dia juga turunnya volume air cukup lama karena selokan yang tersisa saluran airnya tidak lancar diakibatkan sampah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, melalui Direktur Eksekutif Yuliusman, SH saat ditemui di kantor nya di jalan Macan Kumbang VII Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang pada Senin (22/04/2024)  pria yang akrab disapa Yus ini menjelaskan bahwa persoalan banjir kota Palembang yang telah menjadi ‘triger’ adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana Walhi Sumsel dan Masyarakat Korban banjir menang dalam perkara tersebut.

Persoalan banjir di kota Palembang tegas Yus sudah dikupas di Pengadilan waktu itu yang sama sama menghadirkan saksi Ahli yang mana Walhi Sumsel menghadirkan 2 (dua) orang saksi ahli yakni saksi ahli bidang penanganan bencana dan seorang saksi ahli di bidang tata ruang.

Seperti diketahui, sebelumnya WALHI Sumsel dan tiga warga Palembang mewakili masyarakat Kota Palembang telah menggugat Walikota dan Pemerintah Kota  Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Februari 2022 dan diputuskan Penggugat menang dalam perkara ini.

Tuntutan Walhi Sumsel Terhadap Pemkot Palembang

Terkait pelanggaran Pemkot Palembang kata Yus, sehingga menjadi subjek yang dilaporkan yakni tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda 15/2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012/2023, sehingga menyebabkan banjir pada 25-26 Desember 2021.

“Dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan undang-undang nomor 24/ 2007 tentang penanggulangan bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada 25-26 Desember 2021, “terang nya.

Menurut Direktur WALHI Sumsel, bahwa  gugatan yang dilayangkan pihaknya pada 11 Februari 2022 lalu sudah mendapatkan keputusan dari PTUN dan menyatakan masyarakat Kota Palembang menang.

“Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Pemkot Palembang) tidak diterima untuk seluruhnya,” kata Yus.

Atas Keputusan pengadilan tersebut, bahwa dengan itu juga  mewajibkan Pemkot Palembang untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30% dari luas wilayah Kota Palembang, dan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar, sebagai pengendali banjir di Palembang.

“Kemudiam juga,  Pemkot Palembang harus menyediakan kolam retensi secara cukup dan saluran drainase yang memadai, “sambungnya.

Termasuk juga, persoalan sampah yang  juga tidak luput dari persoalan diperkarakan dalam PTUN ini dan mewajibkan Pemkot Palembang untuk menyediakan tempat pengelolaan sampah yang kerab menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir.

“Keputusan  PTUN kemudian mewajibakan bahwa Pemkot Palembang harus menyediakan ‘posko bencana banjir’ di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam tanggap darurat bencana, “tukasnya.

Sejauh mana keputusan  PTUN Palembang dilaksanakan hingga saat ini masih menjadi tanda Tanya?

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya

Next Post

PJ Sekda Kota Palembang Tinjau Perbaikan 17 Titik Jalan Rusak

Editor Sumsel

Info Terkait

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

24 Juni 2026
BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

24 Juni 2026
Penguatan SPIP

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

23 Juni 2026
Jenderal Kosasih, Kuliah Umum

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

23 Juni 2026
Dongkrak Perekonomian Warga

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

23 Juni 2026
Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

23 Juni 2026

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In