• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tiga Tersangka Kasus Merintangi Produksi Tambang Dilimpahkan Mabes Polri ke Jaksa

Reporter YN
5 April 2024
Kasus Merintangi Produksi Tambang
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka (P-21) dugaan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (PT GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari itu merupakan karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB).

Pelimpahan berkas dan tersangka ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri. telah menetapkan Tiga Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan Dugaan Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Tambang PT. Gorby Putra Utama
Tiga Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia ditetapkan sebagai tersangka dianggap telah melakukan tindakan yang menghalang-halangi Kegiatan Pertambangan dan mengganggu operasi dari PT GPU di lokasi pertambangan.

Penyidik Dittipidter menjelaskan bahwa tindakan mereka masuk dalam kategori pelanggaran Tindak Pidana Menghalang-halangi Kegiatan Penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahhun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti, karena lokusnya ada di Lubuk Linggau maka kepada ketiganya dilimpahkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

Wenharnol menjelaskan dalam kasus ini, Dittipidter menetapkan ketiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melakuka tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP,” katanya.

Ketiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari M. Akib Firdaus, 59 th. Kemudian, Syarief Hidayat, 53 th, dan Subandi, 55 th. Saat ini, ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Kalau saat ini setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan lapas lubuk linggau untum 20 hari ke depan,” sambungnya.

Penetapan ketiga tersangka sendiri termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024. Mereka dianggap telah melanggar hukum baik secara sendiri atau bersama-sama massa preman dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.

Atas upaya penghadangan itu, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II kecataman Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara pun terhenti. Bahkan, dari penghentian produksi itu, PT GPU diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.

Insiden yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi di depan Pos milik PT GPU di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, pada 23 November 2023.

Latar belakang peristiwa pidana ini diduga telah dilakukan sejak lama, tersistematis, dan masif. Parahnya, penghadangan kegiatan produksi dilakukan dengan cara premanisme itu terjadi sejak 2012. Rangkaian perbuatan ini terkesan kuat pihak PT SKB ingin menguasai tambang batubara PT GPU.

Kuat dugaan, kegiatan menghalang-halangi kegiatan tambang itu digerakkan oleh Dirut PT SKB, H. Halim Ali. Selanjutnya, proses hukum yang kini melibatkan tiga karyawan tersebut akan terus berlanjut ke persidangan.

Tak menutup kemungkinan, Dittipidter akan menetapkan statu tersangka terhadap pihak yang terlibat lainnya. Dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka kini menjadi fokus pihak kepolisian demi penegakan hukum yang adil dan tepat.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.

“Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri,” kata Sofhuan dihubungi terpisah.

Tags: Kasus Merintangi Produksi Tambang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Senyum Ibu-ibu Pengajian Terima Bingkisan dari DWP Muba Jelang Lebaran

Next Post

Dalam Rangka Meraih Keberkahan di Bulan Ramadhan, Polsek Glenmore bersama Paguyuban Pencak Silat Se-Kecamatan Glenmore Mengadakan Kegiatan Berbagi Takjil

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In