• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Oknum Dept Kolektor Kembali Berulah, Ratusan Anggota PP Datangi PT. TAF Palembang

Reporter YN
8 Februari 2024
Dept Kolektor Kembali Berulah
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) lakukan demo aksi damai ke Kantor PT. Toyota Astra Finansial (TAF) Cabang Palembang, Jalan Letda A. Rozak, Kelurahan Duku, Kecamatan IT.II, pada Rabu (07/02/24).

aksi damai digelar akibat dipicu ulah beberapa oknum Debt Kolektor yang merampas kendaraan R4 milik anggota PP bernama Alan Pranjaya.

Ketua Majelis Pengurus Cabang (MPC) PP Kota Palembang Nursyamsu M.A.H Iding serta dikawal ketat pihak Kepolisian walaupun sempat terjadi sedikit memanas, demo aksi damai berlangsung kondusif.

Nursyamsu menyampaikan, pada tanggal 27 Januari 2024 telah terjadi perampasan secara paksa mobil toyota rush milik Alan Pranjaya dengan Nopol BG 1886 DF.

Hal tersebut dilakukan oleh beberapa oknum Debt Kolektor PT. TAF di Jalan Sukarno-Hatta Palembang. Alan Pranjaya ditarik, didorong dan dikeluarkan secara paksa dari dalam mobil, sehingga mengalami luka di Ibu jari sebelah kanan dan luka lecet pada tangan sebelah kiri.

Setelah kendaraan dirampas, tanpa ada rasa belas kasihan, para oknum Debt Kolektor tersebut meninggalkan Alan Pranjaya di tengah jalan sendirian.

Merasa dirugikan, pada tanggal 29 Januari 2024, Pukul 16.45 Wib, Alan Pranjaya membuat laporan ke Mapolrestabes Palembang, dengan Nomor Laporan : LP/B/255/1/2024/SPKT/Polrestabes/Polda Sumatera Selatan.

“Debt Kolektor PT. TAF saat melakukan penarikan mobil Toyota Rush milik Alan Pranjaya sebelumnya tidak dapat menunjukkan surat akta jaminan fidusia, Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) termasuk surat peringatan,” ujarnya.

Menurutnya, melalui Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat, artinya setiap perusahaan leasing atau kuasanya tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.

Berdasar pada Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum yaitu melalui gugatan ke pengadilan.

Dengan ini, kesimpulannya kata Nursyamsu, permasalahan PT. TAF dengan Alan Pranjaya selaku debitur adalah hutang piutang, yang masuk dalam ranah hukum perdata. Seharusnya, pihak PT. TAF mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat.

Masih kata Nursyamsu, PT. TAF harus bertanggung Jawab penuh atas permasalahan hukum yang terjadi antara Alam Pranjaya (debitur) dan pihak Dept Kolektor, karena sudah menimbulkan kerugian materil dan Immaterial yang diderita oleh Alan Pranjaya (debitur), sebagaimana Pasal 48 Ayat (4) Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 dan Perubahannya No.7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Ya, akibat dari perampasan, intimidasi tekanan fisik disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh Debt Kolektor PT. TAF membuat Alam Pranjaya menjadi trauma, sehingga tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya, yang mana Alan Pranjaya merupakan tulang punggung bagi keluarga,” ungkapnya.

Saat disinggung tindakan apa akan dilakukan kepada oknum Debt Kolektor yang terlibat.

“Memang Unit (Mobil) akan dikembalikan. Namun, oknum Debt Kolektornya sudah kita laporkan dan proses hukum harus tetap berjalan, termasuk kita akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” imbuhnya.

Saat awak media hendak melakukan konfirmasi, ditempat yang sama, Ade Bachtiyar selaku Kepala Cabang PT. TAF melalui petugas Scurity mengatakan, dirinya tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan masih terima tamu. Namun, beberapa awak media mengatakan hal seperti ini sudah biasa, dimana orang yang bersalah pasti selalu menghindar dari kejaran wartawan.

Tags: Dept KolektorPemuda Pancasilasurat akta jaminan fidusia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gelar Patroli Ke Kantor KPU, Satgas Preventif Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

Next Post

Cooling System, Subsatgas Binmas melaksanakan Sambang Desa

YN

Info Terkait

Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

17 September 2025
PAC Pemuda Pancasila

Kapolsek SU II Palembang Terima Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang

16 Juli 2024
Pemuda Pancasila Provinsi Sumsel, Evaluasi Kepengurusan

Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Sumsel Fauzi Amro Terus Lakukan Evaluasi Kepengurusan

20 November 2022
pemuda pancasila, muswil pemuda pancasila, musyawarah wilayah

Terpilih Aklamasi, Fauzi Amro Pimpin MPW Pemuda Pancasila Sumsel Periode 2022-2027

10 September 2022
ASB dan Pemuda Pancasila Gelar Aksi Demo, Minta Pembubaran BPJS Kesehatan

ASB dan Pemuda Pancasila Gelar Aksi Demo, Minta Pembubaran BPJS Kesehatan

12 Desember 2019

Berita Terbaru

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In