• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditreskrimum Polda Sumsel Bersama Polres Ogan Ilir Berhasil Tangkap Pelaku Begal Mahasiswa Unsri di Tanjung Senai

Reporter YN
8 Februari 2024
Pelaku Begal Mahasiswa Unsri
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus begal yang menimpa mahasiswa Unsri di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku begal adalah Herly Diansyah (36) warga Gelumbang, Muara Enim dan Nopriandi (27) warga Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham Jatanras Polda pada giat ungkap kasus, Kamis (08/02/2023).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, Polda Sumsel mengucapkan duka untuk keluarga almarhumah Nazwa mahasiswa Unsri. “Semoga almarhum Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami menindak tegas kejadian curas di wilayah Polda Sumsel,” ujarnya.

“Polres Ogan Ilir bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkapkan pelaku curas, dan menangkap 2 pelaku beserta barang bukti di wilayah tidak jauh dari polres Ogan Ilir.Para pelaku memang mengincar orang yang sedang melintas di tempat kejadian perkara dan akan mengambil motor dan barang milik korban,” tambah Sunarto.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kronologi kejadian adalah kedua korban Nazwa Keyzha Safira (18) dan Aldo Prasetio (19) duduk di pinggir jembatan Tanjung Senai. Kemudian, kedua korban lalu didekati oleh para pelaku lalu menodongkan senjata api namun korban Aldo mencoba melawan tersangka. Dan kepalanya dipukul oleh Nopriadi menggunakan senjata api sedangkan Korban Nazwa yang juga menghentikan aksi pelaku Herly namun korban ditusuk oleh pelaku Herly di bagian punggung kiri,” bebernya.

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menerangkan, setelah kejadian tersebut para pelaku kembali kabur membawa motor hasil bengalnya dan meninggalkan korban dengan keadaan luka parah.”Korban Nazwa dibawa ke Rumah Sakit terdekat, namun sayang nyawanya tidak tertolong,” ucapnya.

Lebih lanjut Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihak kepolisian yang terdiri dari tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya, Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Sumsel , dan Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku ditangkap di salah satu rumah tersangka di Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada 7 Februari 2024. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver milik pelaku Nopriandi, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau milik pelaku Herly, pakaian korban Nazwa yang sudah berlumuran darah, para pakaian para pelaku, dan 1 unit sepeda motor merk yamaha xerox milik korban. Untuk senjata tajam jenis pisau milik pelaku Herly pelaku buang ke sungai sekitar tempat kejadian. Untuk barang bukti lainnya yaitu senjata tajam jenis pisau yang digunakan korban untuk menusuk korban,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan, para pelaku merupakan residivis beberapa tindak pidana kriminal dan keluar dari sel tahanan Muara Enim pada tahun 2022.

“Pelaku Herly Diansyah pernah 3 kali menjalani hukuman penjara atas kasus 2 kasus perkara narkoba dan 1 kasus kepemilikan senpi ilegal. Untuk tersangka Nopriadi pernah 2 kali menjalani hukuman terkait kasus kepemilikan senjata ilegal,” tuturnya.

Untuk pelaku, sambung dia, akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Herly dirinya tega menusuk korban Nazwa karena panik korban menarik lengannya

“Karena panik, saya langsung menusuk korban pakai pisau. Setelah itu saya buang pisau ke sungai,” tandasnya.

Tags: Jatanras Polda SumselPelaku Begal Mahasiswa Unsri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelantikan Pemuda Bulan Bintang Sumsel Periode 2024-2028

Next Post

Berikan Pembekalan Personel Pengamanan TPS, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Atensikan Hal Ini

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Validasi lapangan Inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School oleh tim Juri Innovative Government Award...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In