• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tuntutan Kepada Homsiah Dinilai Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa

Reporter YN
5 Januari 2024
Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa
Bagikan ke Whatsapp

Muba, lamanqu.com – PN Muba-Buntut dari Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Muba Terlalu Ringan, Kepada Homsiah Yang Merupakan Terdakwa dari Kasus Penganiayaan Terhadap korban Asmawati, yang Merupakan Warga Desa kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Beberapa Bulan Lalu, Atas Tuntutan Tersebut Pihak Kuasa hukum dan Keluarga korban Merasa Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (04/01/2024).

Apriyansyah.,SH selaku kuasa Hukum korban asmawati mengatakan sangat kecewa atas Tuntutan jaksa penutut umum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan karena sudah jelas Vide.pasal 351 ayat. 1 KUHP dalam Perkara yg tergister pada Pengadilan Negeri sekayu No:442/Pid.B/2023/PN Sekayu. yang mana dalam agenda sidang tuntutan hari ini oleh jaksa Terdakwa Atas nama Homsia di Tuntut hanya 8 ( Delapan )bulan saja sunguh sangat tidak masuk akal padahal jelas ancaman pasal tersebut 2 tahun delapan bulan.

Apriyansyah juga mengatakan, tuntutan tersebut kami menilai sungguh sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi Korban seharusnya penuntut umun bisa dan bahkan memungkinkan untuk menuntut lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban, mengingat Terdakwa selama proses hukum sebagai Tersangka baik di kepolisian sampai pelimpahan P. 21 terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali sampai jalannya proses persidangan ini.

“Hal ini menurut kami ada dugaan yang sangat janggal seharusnya untuk kepastian Hukum dan keadilan Terdakwa/ Tersangka haruslah ditahan apapun yang menjadi alasan bagi Terdakwa, jadi saya penasehat hukum sangat Kecewa atas Tuntutan jaksa pada persidangan hari ini. Kami juga berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk tidak terfokus pada surat tuntutan penuntut Umum kami berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri sekayu atau Majelis Hakim yg memeriksa perkara ini agar secara arif dan benar- benar memperhatikan rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

“Mengigat korban atas perbuatan terdakwa sudah sangat Mengangu fisik dan Pisikologi dalam pekerjaan sehari-hari. Oleh karenanya kami berharap supaya pengadilan memutus perkara ini secara maksimal,” tukasnya.

Dalam persidangan Terdakwa selalu berbelit-belit dan sikap yang tidak mencerminkan degan baik dalam proses persidangan. Selanjutnya Kami Team Penasehat Hukum akan berdiskusi bersama keluarga Korban untuk menentukan langkah atau Upaya Hukum apa yang masih tersedia atas Tuntutan Jaksa Penutut umum tersebut.

“Pada sidang hari ini tentunya pasti kami akan melakukan Upaya Hukum untuk mencari Keadilan Bagi Klien kami. Makanya Kasus ini kami limpahkan kepada Pihak Penegak Hukum, berharap agar Terdakwa ini mendapat Hukuman yang Setimpal dengan perbuatannya, dan Kedepan Terdakwa ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Tapi malah sebaliknya yang kita dapatkan, di luar dari Nalar akal sehat kita sebagai manusia, entah apa pertimbangan dari Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu”kalau sudah kejadiannya seperti ini tentu akan sulit bagi kami sebagai masyarakat percaya dengan Hukum,” pungkasnya.

“Hukum itu merupakan suatu Lembaga yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kalau Hukum saja tidak adil kemana lagi kami akan mengadu untuk meminta dan menuntut keadilan, saya pikir sangat di sayangkan dengan adanya kejadian ini di Institusi Hukum di Muba,” tutupnya.

Tags: Korban Penganiayaan AsmawatiTuntutan Jaksa Penuntut Umum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengunaan Dana BOS dan Komite Sudah Diaudit Inspektorat, Kabid SMA Disdik Sumsel Imbau Kepala Sekolah Tidak Usah Khawatir

Next Post

Kembali Sambangi Warga Pesisir Di Desa Kusamba, Subsatgas Binmas Ajak Warga jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

YN

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
sidang lanjutan kasus pembunuhan

Sidang Kasus Pembunuhan di Sekip, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Bebas Dari Segala Tuntutan

21 Juni 2021

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In