• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Reporter RZ
18 Desember 2023
Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan gratifikasi inisial EK salah satu pejabat dilingkungan Inspektorat Provinsi Sumsel pada, Senin (18/12/2023).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan, Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari dalam realesenya yang dilaksanakan di ruang lobby Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Modus tersangka dalam melakukan gratifikasi adalah dengan mengatasnamakan Kejaksaan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No Print : 22 /L6/SD1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 bahwa tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti pasal 184 ayat 1 KUHP oleh karena itu menetapkan tersangka EK selaku inspektur pembantu investigasi Inspektorat Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 20 /L65/FD1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.

Dikatakan Vanny tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa telah terbukti bahwa yang bersangkutan telah terlibat dalam dugaan gratifikasi yang dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini menetapkan status saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Kota Palembang pada tanggal 18 Desember 2023 sampai tanggal 6 Januari 2024.

Adapun dasar dilakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHP dalam hal adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukto ataupun mengulang melakukan tindak pidana.Adapun perbuatan tersangka melanggar primer pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, Rizal Syamsul SH selaku penasehat hukum tersangka EK mengatakan, kliennya disangkakan telah menerima dugaan gratifikasi dari perkara SMAN 19 Palembang.

“Ya tadi klien kita yang awalnya statusnya sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan terkait dugaan gratifikasi dalam perkara sebelumnya dari perkara di SMAN 19 Palembang. Klien kita disangkakan menerima gratifikasi dari Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Saat ini kita masih mengikuti prosedur hukum yang berjalan di Kejati Sumsel untuk memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada klien kita,” ucapnya.

Tags: SMAN 19 PalembangTersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Desri Nago SH Desak Polda Sumsel Menangkap Pelaku Dugaaan Pengelolaan BBM Solar Ilegal Inisial FJ di Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim

Next Post

Wakapolres Klungkung Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75

RZ

Info Terkait

Tersangka Kasus Dana Komite

Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Tersangka Kasus Dana Komite, Kabid SMA Joko Purwanto Tegaskan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

21 Juli 2023

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Siaga Nataru Mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, Ribuan Personel Siaga Keandalan Listrik

OKI Siap Bangun Komunitas Pickleball-Ratusan Pelajar Jadi Pangkal Dasar

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In