• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Reporter RZ
18 Desember 2023
Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan gratifikasi inisial EK salah satu pejabat dilingkungan Inspektorat Provinsi Sumsel pada, Senin (18/12/2023).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan, Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari dalam realesenya yang dilaksanakan di ruang lobby Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Modus tersangka dalam melakukan gratifikasi adalah dengan mengatasnamakan Kejaksaan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No Print : 22 /L6/SD1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 bahwa tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti pasal 184 ayat 1 KUHP oleh karena itu menetapkan tersangka EK selaku inspektur pembantu investigasi Inspektorat Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 20 /L65/FD1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.

Dikatakan Vanny tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa telah terbukti bahwa yang bersangkutan telah terlibat dalam dugaan gratifikasi yang dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini menetapkan status saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Kota Palembang pada tanggal 18 Desember 2023 sampai tanggal 6 Januari 2024.

Adapun dasar dilakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHP dalam hal adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukto ataupun mengulang melakukan tindak pidana.Adapun perbuatan tersangka melanggar primer pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, Rizal Syamsul SH selaku penasehat hukum tersangka EK mengatakan, kliennya disangkakan telah menerima dugaan gratifikasi dari perkara SMAN 19 Palembang.

“Ya tadi klien kita yang awalnya statusnya sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan terkait dugaan gratifikasi dalam perkara sebelumnya dari perkara di SMAN 19 Palembang. Klien kita disangkakan menerima gratifikasi dari Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Saat ini kita masih mengikuti prosedur hukum yang berjalan di Kejati Sumsel untuk memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada klien kita,” ucapnya.

Tags: SMAN 19 PalembangTersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Desri Nago SH Desak Polda Sumsel Menangkap Pelaku Dugaaan Pengelolaan BBM Solar Ilegal Inisial FJ di Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim

Next Post

Wakapolres Klungkung Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75

RZ

Info Terkait

Tersangka Kasus Dana Komite

Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Tersangka Kasus Dana Komite, Kabid SMA Joko Purwanto Tegaskan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

21 Juli 2023

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In