• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tolak Kenaikan Upah Murah, Buruh di Sumsel Suarakan Aksi di Kantor Gubernur, Berikut Tuntutannya

Reporter YN
27 November 2023
Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sejumlah massa tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melangsungkan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel pada Senin 27 November 2023.

Aksi tersebut dilakukan untuk menentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dianggap kurang memadai.

Gepbuk mengritisi bahwa peningkatan UMP yang telah disetujui jauh dari tuntutan awal mereka yakni sebesar 15 persen.

Diketahui, UMP Sumsel sebelumnya sebesar Rp 3.404.177 dan naik menjadi 3.456.874, penetapan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, Pengusaha, dan Serikat Buruh.

Ketua DPC FSB Nikeuba, Hermawan menjelaskan bahwa kenaikan gaji buruh sebesar 1,55 persen tidak proporsional dibandingkan dengan kenaikan gaji ASN yang mencapai 8 persen.

Menurutnya, sehingga wajar buruh meminta kenaikan upah 15 persen pada tahun ini.

“Sementara kenaikan upah hanya sebesar 1,55 persen, namun jaraknya sangat jauh dari kebutuhan layak. Pertanyaannya, apakah Rp 52.000 sudah cukup? Dengan kenaikan 30 persen pada BBM dan kenaikan hingga 40 persen pada kebutuhan pokok,” jelasnya.

lanjut Hermawan mengungkapkan, sebelum UMP ditetapkan, mereka sudah menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena perhitungan kenaikan UMP tidak sesuai dengan yang disosialisasikan kepada buruh.

“Peraturan tidak mendukung pekerja yang sejak awal memang sudah kita ketahui. Upah adalah faktor kunci dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Kendati itu, Hermawan menyebutkan pihaknya akan terus kembali melakukan aksi jika tuntutan aksi mereka tidak terpenuhi.

“Kami akan terus berusaha memperjuangkan hak kami di hadapan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan DPRD. Tentunya kami berharap kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan satu-satunya tuntutan kami adalah upah yang adil, yakni sebesar 15 persen bagi para buruh,” tutupnya.

Sementara, Koordinator aksi Ramlianto menyatakan bahwa dalam demonstrasi hari ini, Gepbuk menyoroti beberapa tuntutan. Tuntutannya sebagai berikut :

Pertama, Permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di seluruh Sumsel sebesar 15 persen.

Kedua, Meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Sumatera Selatan untuk memberikan subsidi pangan sebesar Rp 300.000 kepada pekerja buruh baik formal maupun informal.

“Jika tidak, berikan beras seharga 20 per kilogram kepada para buruh, baik yang bekerja secara formal maupun informal.” ungkap Ramlianto.

Ketiga, mengajukan permintaan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 yang menetapkan PERPPU no. 02/2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-undang.

Keempat, Meminta pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

“Selain daripada itu, kami juga menolak penggunaan data BPS untuk menentukan kenaikan upah minimum, karena hasil survei tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya para pekerja buruh,” tegasnya.

Assisten III Bidang Administrasi Kurniawan mengungkapkan bahwa tuntutan para Buruh akan disampaikan langsung kepada Pj Gubernur Sumsel.

“Tuntutan untuk hari ini akan diumumkan. Insyaallah, dalam waktu dekat, para buruh akan mengatur pertemuan dan musyawarah dengan Penjabat Gubernur Sumsel,” tandasnya.

Tags: Gepbuk SumselKenaikan UMPUpah Minimum Provinsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Karateka Kodam III/Slw Raih Juara Umum Kejurprov BKC Jabar 2023

Next Post

DitIntelkam Polda Sumsel Gelar Rakernis Fungsi Intelkam TA 2023

YN

Info Terkait

Aksi Demo, Upah Minimum Provinsi, relawan masyarakat buruh, Omnibuslaw Cipta Kerja, bidang ketenagakerjaan

Buruh Tolak Penetapan UMP Sumsel Tahun 2021

11 November 2020

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In