Palembang, lamanqu.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II Wahyu Sanjaya menjadi narasumber Rakornas Kependudukan dan Pencatantan Sipil di Kota Palembang, Rabu (25/10/2023).
Wahyu Sanjaya mengatakan, pemuktahiran data orang meninggal lebih sulit dari pada orang orang lahir. Sehingga ini menjadi sorotan Komisi II DPR RI karena seringkali arang yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima bantuan bahkan mendapat undangan untuk Pemilihan umum.
Wahyu menuturkan, ada beberapa masalah yang harus diselesaikan segara karena hal ini terkait pemutahiran data yang menjadi sumber utama atau rujukan bagi kementrian lain.
“Bisa kemungkinan ahli waris telat karena tak tahu cara melapor atau bisa saja enggan melapor karena sesuatu. Oleh sebab itu perlu ada reformasi tatakelola kependudukan,” katanya.
Ketua badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menerangkan, pentingnya pemutahiran data segera dilakukan, terkait dengan pengeluaran negara dalam pemberian Subsidi energi atau bantuan pemerintah.”Jangan Sampai Subsidi atau bantuan Negara ini tidak tepat sasaran karena data yang tidak akurat,” ucapnya.
Hal Senada disampaikan Peserta Rakornas dari Dinas Kependudkan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan, Saukani dirinya tidak membantah pemutarihan orang meninggal sering terlambat karena beberapa hal.
Diantaranya diduga ahli waris atau keluarga yang meninggal tidak mau melaporkan kemantian ke Dukcapil karena takut kehilangan bantuan pemerintah dan sulit mendaftar kembali.
“Padahal data kematian tidak sulit untuk divalidasi. Di Banyuasin tidak sulit menerbitkan akta kematian,” pungkasnya.