• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Pembatalan 52 SHM Program PTSL BPN Kota Palembang Terbukti Cacat Administrasi

Reporter YN
20 Oktober 2023
Terbukti Cacat Administrasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rapat terbatas koordinasi dan di fasilitasi oleh Kemenkum HAM Provinsi Sumsel dilaksanakan di Ruang Komring lantai 3,Kanwil kementrian Hukum dan Ham Sumsel, Jumat (20/10/2023).

Rapat terbatas yang dihadiri oleh instansi terkait Kabag Hukum Karyadi.SH.MH, Jam’an,SH dan juga dihadiri oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,Kanwil BPN Propinsi Sumsel,BPN kota Palembang,OMbudsman Republik Indonesia wilayah Sumatera Selatan, serta Mustika Yanto,SH.di dampingi oleh Ahhiar Afriandi, SH dari kantor Hukum Mustika Yantono dan Rekan rapat tersebut bertujuan untuk menjelaskan tindak lanjut BPN untuk segera membatalkan SHM diatas tanah milik klien Mustika Yantono sebanyak 52 SHM Program PTSL karena terdapat Cacat Administrasi.

Mustika Yantono mengatakan, sebagaimana Peraturan Menteri Agraria no.21 tahun 2020 pasal 29 ayat 1a dan b, pembatalan sertifikat dapat dilakukan apabila terdapat CaCat Administrasi/Yuridisial dan ada putusan pidana dari PN, Surat BPN kota tertanggal 25 Juni 2022 No.119/16.71.MP.02/V1/2022 Mengajukan Pembatalan sertifikat ke BPN Provinsi Menyatakan CaCat Administrasi.

Menurut Mustika Yantono dan Rekan menjelaskan, tindak lanjut rapat koordinasi pada bulan lalu pihaknya meminta BPN Segera membatalkan SHM diatas tanah milik klien kami sebanyak 52 SHM Program PTSL karena terdapat Cacat Administrasi.

Penerbitan Sertifikat diatas tanah milik klien kami atas nama Zahriah binti Subro dalam Program PTSL seluas kurang lebih 1,5 Ha,objek tanah terletak di RT.30 kelurahan Kemasrindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

“Dalam hal ini BPN provinsi Meminta data analisa yang diakui oleh BPN kota terdapat cacat Administrasi dalam penerbitan Sertifikat Program PTSL untuk dilakukan pembatalan. Proses penerbitan Sertifikat tersebut di duga ada keterlibatan oknum orang BPN kota yang dapat tanah diatas tanah hak milik klien kami,” katanya.

Selain itu, tambahnya diketahui bahwasanya pada tahun 2020 lalu pihaknya mengajukan cek lokasi dan hasilnya diatas tanah milik kliennya sudah bersertifikat. “Bahkan rumah yang ditunggu klien kami beserta keluarga nya kurang lebih 54 tahun juga bersertifikat dan tidak ada petugas BPN menemui klien kami untuk melakukan pengukuran diatas tanahnya tersebut,” ungkapnya.

Dalam hal ini Mustika Yanto,SH,mengharapkan agar adanya kejelasan dalam permasalahan cepat ditanggulangi, agar BPN kota tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pembatalan Sertifikat tersebut.

“Karena unsurnya sudah cukup cacat Administrasi dan ada putusan Pidana dari PN, dan kami minta kepada penegak hukum penyidik kepolisian terkait oknum mafia tanah di instansi terkait yang terlibat dalam proses penertiban sertifikat program PTSL diatas tanah klien kami tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku,” tutupnya.

Saat di konfirmasi lebih lanjut menurut Kabag TU BPN (badan pertanahan Nasional) Fredy mengatakan, bahwasanya dia tidak punya wewenang untuk menjawab atau memberikan steatmen apa pun dikarnakan dia baru menjabat 5 bulan di BPN kota dan baru 3 bulan pengangkatan dibagian Tata Usaha .

“Untuk menerangkan berhak menjawab adalah saudara Reza dibagian yang menanganinya soal permasalahan sengketa tanah hak milik dan pembatalan tersebut. Karena saya hanya mendampingi saja, karena saudara Reza yang menangani permasalahan tersebut, karena permasalahan tersebut lagi dimediasi,” tandasnya.

Tags: Program PTSL BPNSertifikat Program PTSL
ADVERTISEMENT
Previous Post

Reses Tahap III Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 1 Hj.RA.Anita Noeringhati, Warga Berharap Jalan Disekitar Lingkungan RT 46 RW 13 Lorok Pakjo Dicor

Next Post

Puluhan Cabor dan KONI Kabupaten/Kota Dukung Heri Amalindo Bacalon Ketum KONI Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In