• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Temukan Adanya Potensi Maladministrasi Pada Proses PPDB 2023

Reporter YN
23 Agustus 2023
Proses PPDB 2023
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses PPDB 2023 berlangsung. Potensi Maladministrasi terjadi kepada calon peserta didik baru khususnya pada proses pelaksanaan Tes Mandiri hingga sekolah mulai menjalankan aktivitas belajar mengajar, yaitu PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman memperoleh sejumlah temuan awal usai melakukan kegiatan pengumpulan informasi terhadap “Pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA Tahun 2023 di wilayah kota Palembang” pada kurun waktu Agustus 2023.

“Ombudsman membentuk tim Investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihakpenyelenggara, dan pihak terkait lainnya. Di 6 (enam) sampel objek SMAN dan 1 (satu) sampel objek SMPN di Kota Palembang,” ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut, Adrian menyampaikan beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil Investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, sebagai berikut:

Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak mempedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus. Bahwa Penerimaan jalur zonasi pada sekolah di alokasikan sebesar 50 % dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 % sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.

Kemudian, kedua sambung Adrian, ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa.

Ketiga ditemukan bahwa kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB Tahun 2023, mengingat masih ada keterbatasan Masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.

Keempat ditemukan bahwa terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa tersebut dengan dalih animo pendaftar yang tinggi. Sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.

Adrian menerangkan, kelima Ombudsman menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukkan pihak ke tiga sebagai pelaksana teknis jalur Tes Mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.

Ombudsman juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pasca
pelaksanaan PPDB Tahun 2023:

1. Ditemukan adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan pada Juknis PPDB 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus pada Pasal 15 ayat (1) dan (2).

2. Ditemukan belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana
termasuk sumber daya guru. Akan tetapi sekolah dengan sengaja melampaui batas dalam hal penerimaan peserta didik baru.

3. Ditemukan adanya sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system double shift, sehingga waktu kegiatan belajar mengajar terhadap peserta didik dirugikan. Bahwa seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 (empat puluh lima) menit per jam setiap mata pelajaran. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Ditemukan adanya pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukanoleh pihak sekolah berupa pungutan uang iuran komite, pembangunan, dan pembelian atribut hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor1 Tahun 2021.

5. Ditemukan tidak adanya sanksi tegas kepada sekolah yang tetap melakukan pengajuan data pokok pendidikan (dapodik) yang melebihi batas daya tampung yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari semua temuan awal diatas dan adanya dugaan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, telah menindaklanjuti dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada 4 (empat) SMAN di Kota Palembang, dan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada Rabu (sore) tanggal 23 Agustus 2023, dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai klarifikasi secara langsung bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan,” tandasnya.

Tags: Potensi MaladministrasiProses PPDB 2023
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah Motor Honda Terlaris di GIIAS 2023

Next Post

Anggota DPRD Palembang Harya Pratystha Endhie Putra Ungkap Warga Sungai Lais Mendominasi Keluhkan Lampu Jalan Mati dan Minim Air Bersih

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Waspada Wabah DBD di Palembang, 171 Orang Jadi Korbannya

Waspada Wabah DBD di Palembang, 171 Orang Jadi Korbannya
Reporter Editor Sumsel
11 Februari 2019

Palembang, lamanqu.com - Musim hujan yang terjadi di awal tahun ini menyebabkan wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) menyebar di beberapa Kecamatan...

Read more

PT. BSPC Diduga Terus Melakukan Intimidasi, dan Pemaksaan Penyitaan Aset Serta Pamanggilan Paksa Kepada Karyawannya, Membuat Nining Analita Tertekan Psikis

PT BSPC Melakukan Intimidasi
Reporter YN
18 September 2023

Palembang, lamanqu.com - PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) diduga terus melakukan intimidasi dan pengancaman kepada karyawannya Nining Analita. PT...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In