• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

SBC Demo di Kantor Walikota Desak Walikota Palembang Periksa Oknum Dirut BUMD SP2J

Reporter YN
8 Agustus 2023
Dirut BUMD SP2J
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) di depan kantor Walikota Palembang, pada Selasa (08/08/23).

Mereka mendesak segera periksa dan tangkap oknum Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) atas dugaan lalai dan pembiaran yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana di bidang MIGAS khususnya ilegal Gas.

Koordinator aksi, A. H Alamsyah, mengatakan merujuk dari laporan hasil evaluasi kinerja PT SP2J Nomor LHE- 664/PW07/4/2021 Tanggal : 14 Desember 2021, pihaknya menemukan beberapa temuan terkait kinerja PT SP2J khususnya pada unit usaha migas.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESMD Nomor 1393K/ 12.MEM/2010 disebutkan bahwa PT SP2J ditetapkan sebagai pemenang lelang pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun di Palembang yang ditujukan guna Pembangunan jaringan gas kota, sepanjang terbitnya ijin usaha unit gas PT SP2J menjadi salah satu unit usaha yang memiliki performater baik dan menghasilkan laba usaha untuk Perusahaan selama beroprasi,”

“Bahwa Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa telah habis masa berlaku tertanggal 10 Mei 2014. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 11088.K/10.01/DJM.O/2010 tentangIzin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya,” jelas Alamsyah.

Alamsyah menerangkan bahwa bukan hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan dengan izin usaha niaga minyak dan gas bumi,

Bahwa Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, menjadi acuan dasar bagi setiap pelaku usaha migas baik swasta dan pemerintah di mana jika mengacu pada batas masa berlakunya ijin yang dimiliki oleh PT SP2J tersebut habis pada tanggal 10 Mei 2014.

“Hingga dilakukan audit tahun 2021 ijin tersebut belum juga di perbaharuai, sehingga mengacu pada pasal 53 dinyatakan apabila melakukan tindakan illegal yaitu penjualan gas tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.000,00,” tegas Alamsyah.

“Berdasarkan temuan LHP BPKP Sumsel tersebut, maka PT SP2J secara factual, kami menduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentangPerizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi,” tandas Alamsyah.

Sementara itu, koordinator lapangan Arki, menambahkan pihaknya mendesak Kementerian ESDM segera menghentikan opererasi unit usaha gas PT SP2J. Karena diduga kuat telah melanggar UU No 22 Tahun 2001 dan Permen ESDM No 29 Tahun 2017,

“Kami juga mendesak Polda Sumsel untuk melakukan penyilidikan atas usaha penyaluran Gas yang diduga Ilegal oleh PT SP2J sepanjang tahun 2014-2021, dan mendesak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa Oknum Direktur Utama SP2J atas dugaan lalai dan pembiaran yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana di bidang MIGAS khususnya ilegal Gas,” tegas Arki.

Pihaknya juga mendesak Kejati Sumsel untuk segara memeriksa Walikota Palembang atas dugaan turut serta melakukan Tindak Pidana KKN atas oprasional PT SP2J Palembang khususnya unit gas.

“Mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan PT SP2J Palembang yang di lakukan secara tenggang renteng oleh Walikota Palembang dan Dirut PT SP2J atas kegiataan usaha selama berdiri yang menggunakan dana APBD Kota Palembang 2010 – 2023,” tandasnya.

Dilanjutkan Arki, dari hasil yang telah disampaikan ini dapat dijadikan sebagai petunjuk awal bagi APH untuk secara serius menindaklanjuti laporan temuan kami berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Sumsel Tahun 2021 hingga tuntas dan tidak ada Upaya pengkaburan persolan hukum,

“Karena apa yang kami sampaikan ini merupakan fakta lapangan yang sudah di verifikasi secara factual berdarkan kajian,kaidah dan norma pemeriksaan akutansi yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumsel,”

“Jika aksi kami ini tidak ada tindaklanjutnya kami akan menempuh Upaya hokum lainya yang tentunya tetap berpedoman pada asas Presumption of Innocence (Praduga tak bersalah) dengan melakukan aksi lainya ke Kajati dan KPK,” pungkas Arki.

Dari pantauan di lapangan para pendemo membubarkan diri dengan tertib, karena para pendemo kecewa lantaran tidak ada keterwakilan dari jajaran SP2J. Karena Mereka menolak untuk disambut dari perwakilan Pemkot Palembang, lantaran diangggap tidak mempunyai wewenang untuk memberikan tanggapan terkait aksi ini.

Tags: Dirut BUMD SP2JSarana Pembangunan Palembang JayaSumsel Budget Center
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, SKK Migas Ajak Stakeholder Bangun Kolaborasi Strategis

Next Post

Polda Sumsel Terkesan Tutup Mata Dengan Aktivitas Ilegal Driling di Keluang Kabupaten Muba, Pose Gelar Aksi Damai di Monpera

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In