• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Suhanda Bin Usman Divonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Dengan Hukuman Kurungan Penjara Selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan

Reporter YN
20 Juli 2023
kasus kecelakaan lalu lintas
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Suhanda Bin Usman sopir truk tronton milik PT Citra Anugerah Transport (CAT) terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak muda bernama Kurniawan Hamdalah, hari ini menjalani sidang putusan.

Sidang perkara nomor 474/Pid.Sus/2023/PN Plg tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Kristanto Sahat H Sianipar SH MH berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/07/2023).

Terdakwa Suhanda Bin Usman divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman kurungan penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta denda 10 (sepuluh) juta rupiah.

Mendengar keputusan tersebut terdakwa Suhanda Bin Usman mengatakan pikir-pikir dulu. “Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya menanggapi pertanyaan hakim apakah dia menerima keputusan tersebut.

Sementara itu ibu korban, Kusmawati, menyampaikan kepada media bahwa dia ikhlas menerima keputusan tersebut.

“Saya menerima keputusan tersebut, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ungkapnya kepada awak media.

Sebagai informasi, peristiwa tragis memilukan tewasnya Kurniawan Hamdalah adalah korban atas masih beroperasinya mobil truk tronton milik PT. CITRA ANUGERAH TRANSPORT (CAT) di jalanan, padahal mobil tersebut diketahui tidak layak pakai, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya KIR atau KIR mobil tersebut dalam kondisi mati. Seperti diketahui terdakwa sopir yang bernama SUHANDA merupakan seorang pekerja miskin yang hanya menjalankan perintah dari perusahaan dan tidaklah memiliki daya, hingga kemungkinan tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dikemudikannya tidak layak pakai atau KIR kondisi MATI.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Permenhub No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan berbagai peraturan lain sebagainya, dengan tegas mengatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus dan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta wajib dilakukan pengujian. Mobil truk tronton milik PT. CITRA ANUGERAH TRANSPORT (CAT) dengan BG 8701 LR kenyataannya tetap dioperasikan di jalan, meskipun tidak layak pakai atau KIR kondisi mati, hingga menewaskan seorang anak muda yang merupakan tulang punggung keluarga miskin yang menghidupi seorang janda dan 3 orang adik.

Disini sangat jelas, bahwa perusahaan lebih mengedepankan operasional kendaraan untuk meraup keuntungan usahanya dengan mengesampingkan keselamatan berkendaraan, meskipun secara sadar dan sengaja melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana juga diketahui, pasca peristiwa tewasnya Kurniawan Hamdalah 27 Februari 2023 tersebut, telah membuka mata dan telinga berbagai unsur masyarakat, pun demikian dikalangan warganet/netizen yang mengungkapkan betapa mengerikannya operasi mobil truk tronton terlebih KIR kondisi mati, bahwa bayangan maut terus menghampiri begitu dekat saat mobil truk tronton bergerak di jalan. Mobil ini dapat saja setiap saat membunuh orang tua kita, anak-anak kita, keluarga kita, dan siapapun itu.

Oleh karena itu dengan kesadaran tersendiri berbagai unsur masyarakat melakukan aksi demonstrasi memprotes operasional truk tronton dalam Kota Palembang dan mengingatkan pihak-pihak berwenang yang terkait dan begitu juga para pengusaha agar tidak sembarangan dan sengaja lalai urusan keselamatan kendaaan bermotor.

Tags: hukuman kurungan penjarakasus kecelakaan lalu lintas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite Tahun 2021-2022

Next Post

Dukungan Masyarakat Terhadap Penegakkan Hukum Kelompok Separatis dan Teroris Papua

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In