• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Suhanda Bin Usman Divonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Dengan Hukuman Kurungan Penjara Selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan

Reporter YN
20 Juli 2023
kasus kecelakaan lalu lintas
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Suhanda Bin Usman sopir truk tronton milik PT Citra Anugerah Transport (CAT) terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak muda bernama Kurniawan Hamdalah, hari ini menjalani sidang putusan.

Sidang perkara nomor 474/Pid.Sus/2023/PN Plg tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Kristanto Sahat H Sianipar SH MH berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/07/2023).

Terdakwa Suhanda Bin Usman divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman kurungan penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta denda 10 (sepuluh) juta rupiah.

Mendengar keputusan tersebut terdakwa Suhanda Bin Usman mengatakan pikir-pikir dulu. “Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya menanggapi pertanyaan hakim apakah dia menerima keputusan tersebut.

Sementara itu ibu korban, Kusmawati, menyampaikan kepada media bahwa dia ikhlas menerima keputusan tersebut.

“Saya menerima keputusan tersebut, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ungkapnya kepada awak media.

Sebagai informasi, peristiwa tragis memilukan tewasnya Kurniawan Hamdalah adalah korban atas masih beroperasinya mobil truk tronton milik PT. CITRA ANUGERAH TRANSPORT (CAT) di jalanan, padahal mobil tersebut diketahui tidak layak pakai, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya KIR atau KIR mobil tersebut dalam kondisi mati. Seperti diketahui terdakwa sopir yang bernama SUHANDA merupakan seorang pekerja miskin yang hanya menjalankan perintah dari perusahaan dan tidaklah memiliki daya, hingga kemungkinan tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dikemudikannya tidak layak pakai atau KIR kondisi MATI.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Permenhub No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan berbagai peraturan lain sebagainya, dengan tegas mengatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus dan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta wajib dilakukan pengujian. Mobil truk tronton milik PT. CITRA ANUGERAH TRANSPORT (CAT) dengan BG 8701 LR kenyataannya tetap dioperasikan di jalan, meskipun tidak layak pakai atau KIR kondisi mati, hingga menewaskan seorang anak muda yang merupakan tulang punggung keluarga miskin yang menghidupi seorang janda dan 3 orang adik.

Disini sangat jelas, bahwa perusahaan lebih mengedepankan operasional kendaraan untuk meraup keuntungan usahanya dengan mengesampingkan keselamatan berkendaraan, meskipun secara sadar dan sengaja melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana juga diketahui, pasca peristiwa tewasnya Kurniawan Hamdalah 27 Februari 2023 tersebut, telah membuka mata dan telinga berbagai unsur masyarakat, pun demikian dikalangan warganet/netizen yang mengungkapkan betapa mengerikannya operasi mobil truk tronton terlebih KIR kondisi mati, bahwa bayangan maut terus menghampiri begitu dekat saat mobil truk tronton bergerak di jalan. Mobil ini dapat saja setiap saat membunuh orang tua kita, anak-anak kita, keluarga kita, dan siapapun itu.

Oleh karena itu dengan kesadaran tersendiri berbagai unsur masyarakat melakukan aksi demonstrasi memprotes operasional truk tronton dalam Kota Palembang dan mengingatkan pihak-pihak berwenang yang terkait dan begitu juga para pengusaha agar tidak sembarangan dan sengaja lalai urusan keselamatan kendaaan bermotor.

Tags: hukuman kurungan penjarakasus kecelakaan lalu lintas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite Tahun 2021-2022

Next Post

Dukungan Masyarakat Terhadap Penegakkan Hukum Kelompok Separatis dan Teroris Papua

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Siaga Nataru Mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, Ribuan Personel Siaga Keandalan Listrik

OKI Siap Bangun Komunitas Pickleball-Ratusan Pelajar Jadi Pangkal Dasar

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In