• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite Tahun 2021-2022

Reporter RZ
20 Juli 2023
Dugaan Korupsi Dana Komite
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – SL Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang dan AR Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 358 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH MM didampingi Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH saat menggelar press release bertepat di Kejari Palembang, Kamis(20/7/2023).

“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial SL dan AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022,” terangnya.

Masih kata Fandie bahwa penetapan kedua tersangka didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik pidsus Kejari Palembang. Lebih lanjut Fandie menegaskan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang selama dua puluh hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah ditetapkan tersangka, keduanya pun hari ini resmi ditahan selama dua puluh hari kedepan di rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH menjelaskan untuk modus kedua tersangka sendiri yakni mengelola dan membelanjakan dana komite tidak sesuai porsedur.

“Untuk modus kedua tersangka yakni mengelola dan membelanjakan dana komite tanpa dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Dugaan Korupsi Dana KomiteSMA Negeri 19 Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ratusan Anak Ikuti Sunatan Massal Eksklusif Yang Digelar Pegadaian Kanwil III Sumbagsel

Next Post

Suhanda Bin Usman Divonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Dengan Hukuman Kurungan Penjara Selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan

RZ

Info Terkait

Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan, Ini Tanggapan Kejari Palembang

Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan, Ini Tanggapan Kejari Palembang

15 Agustus 2023

Berita Terbaru

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Ikuti Sholat Idul Fitri 1447 H, Penyerahan Remisi, dan Penguatan Pengamanan Kunjungan Lebaran di Rutan Palembang

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In