• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 15, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite Tahun 2021-2022

Reporter RZ
20 Juli 2023
Dugaan Korupsi Dana Komite
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – SL Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang dan AR Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 358 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH MM didampingi Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH saat menggelar press release bertepat di Kejari Palembang, Kamis(20/7/2023).

“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial SL dan AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022,” terangnya.

Masih kata Fandie bahwa penetapan kedua tersangka didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik pidsus Kejari Palembang. Lebih lanjut Fandie menegaskan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang selama dua puluh hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah ditetapkan tersangka, keduanya pun hari ini resmi ditahan selama dua puluh hari kedepan di rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH menjelaskan untuk modus kedua tersangka sendiri yakni mengelola dan membelanjakan dana komite tidak sesuai porsedur.

“Untuk modus kedua tersangka yakni mengelola dan membelanjakan dana komite tanpa dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Dugaan Korupsi Dana KomiteSMA Negeri 19 Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ratusan Anak Ikuti Sunatan Massal Eksklusif Yang Digelar Pegadaian Kanwil III Sumbagsel

Next Post

Suhanda Bin Usman Divonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Dengan Hukuman Kurungan Penjara Selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan

RZ

Info Terkait

Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan, Ini Tanggapan Kejari Palembang

Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan, Ini Tanggapan Kejari Palembang

15 Agustus 2023

Berita Terbaru

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

LKPSS–Disdik Palembang Teken MoU, Kaji Skema Bantuan Tepat Sasaran bagi SD Swasta

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In