• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Perdana Gugatan dari Enny Indrianny Untuk Tergugat Adiono Taslim, Polda Sumsel dan Kejati Sumsel Digelar Di Pengadilan Negeri Palembang

Reporter YN
15 Juni 2023
Enny Indrianny
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang perdana gugatan dari Enny Indrianny kepada tergugat Adiono Taslim, Polda Sumsel dan Kejati digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (14/6/2023).

Usai sidang Enny Indrianny didampingi pengacaranya yaitu Sunaryo, SH.M.H dan Muhammad Saddam Saputra, SH memberikan keterangan kepada awak media.

Sunaryo SH.M.H mengatakan, pada hari ini tanggal 14 Juni 2023 kami ada sidang perdana di mana beberapa waktu yang lalu klien kami ibu Enny telah dinyatakan bebas dengan dua putusan pertama keputusan PN Palembang nomor 1025/Pid.B/2022/PN.Plg yang menyatakan klien kami bebas dari berbagai dakwaan dan KASASI oleh JPU Kejaksaan Tinggi Palembang dan dinyatakan ditolak oleh majelis hakim Agung dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 328.K/Pid/2023.

“Berdasarkan putusan itu, hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yaitu yang melaporkan klien kami yaitu Adiono Taslim dan kami menuntut Kapolri Kapolda kemudian kejaksaan Agung CQ Kejaksaan Tinggi, karena kami merasa dalam proses penyidikan atas nama klien kami Ibu Enny ini tidak profesional sehingga diputus bebas. Oleh karena itu kami melakukan tuntutan atau gugatan kepada Adiono Taslim dan dua institusi ,kami minta ganti rugi karena selama klien kami 3 bulan ditahan banyak kerugian klien kami baik materiil dan inmateriil yang dialami oleh klien kami. Kemudian kepada polisi dalam hal ini Kapolda provinsi Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Palembang itu materi gugatan kami pada hari ini,” bebernya.

Lebih lanjut, Sunaryo menjelaskan, masalahnya adalah klien kami Bu Enny dituduh atas penipuan dan penggelapan dan akhirnya diproses dan beliau disidang di pengadilan Negeri Palembang dan dinyatakan tidak bersalah karena perbuatan itu ternyata perbuatan perdata bukan pidana.

“Tetapi Polisi telah menetapkan tersangka dan ditahan. Kemarin saat ditahan kita mengajukan ditunda dulu proses penyidikannya. Namun polisi dan kejaksaan tidak menghiraukan surat ini. Sehingga masih diproses, hingga klien kami di tahan selama 3 bulan. Jadi beliau sangat menderita di penjara sebagai orang bebas orang merdeka selama 3 bulan ditahan ditahan polisi,” bebernya.

Selama di tahanan, sambung Sunaryo, kliennya ibu Enny mengalami kerugian karena nama baik beliau rusak. Sehingga ada proyek yang tidak jadi kerjasama.

“Jadi beliau minta ganti rugi terhadap Adiono Taslim, Polda Sumsel dan Kejati,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Saddam Saputra, SH menuturkan, gugatan hari ini awalnya adalah ibu Enny dituduh menipu.

“Padahal itu tidak benar dan ibu Enny perkaranya diadukan bersama Oktariana. Dan Oktariana ini sebelumnya sudah diadukan oleh Bu Enny dan sekarang Oktariana ini dalam menjalani hukuman di Lapas Merdeka,” tuturnya.

Sementara itu, Enny Indrianny mengucapkan terima kasih kepada bapak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang telah memutuskan bahwa tuduhan atas diri saya pidana tidak terbukti dan saya telah dibebaskan oleh majelis hakim.

“Di mana tanggal 3 bulan 8 2022 saya ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Palembang jaksa JPU berinisial M. Pada hari itu begitu saya di P21 dan saya langsung ditangkap dengan Jaksa inisial M beserta oknum di Polda Sumsel. Saya diperlakukan seperti seorang penjahat seperti seorang penipu besar padahal saya adalah korban dari Oktariana,” katanya.

Enny menjelaskan, Adiono Taslim telah mencairkan bilyet giro sebesar Rp 75 juta. Pada saat saya di BAP saya jelaskan kepada penyidik dan penyidik subdit 2 Harda Polda Sumsel penyidiknya Kompol Suharno dan Yanto di mana satu barang bukti saya bilyet giro yang dicairkan oleh Adiono Taslim dihilangkan.

“Pinjaman kepada Adiono Taslim itu pun bukan saya. Karena saya tidak kenal dengan Adiono Taslim sama sekali. Saya dibawa Oktariana ke showroom Adiono. Bilyet giro yang kosong itu bukan dari saya, dan saya sudah jelaskan kepada pendidik Polda Sumsel berkali-kali tapi mereka tidak menghiraukan kejujuran saya,” bebernya.

Enny menjelaskan, Bilyet Giro bukan dari pihak saya. Dari pihak saksi sebelah saya belum di BAP oleh penyidik tapi sudah di P21 kan oleh Jaksa Penuntut Umum di situ saya melihat oknum di Polda Sumsel dan oknum kejaksaan memihak kepada pihak Adiono Taslim.

“Sekarang saya minta keadilan untuk diri saya. Saya ditahan di Polda di Tahti Polda Sumsel seperti seorang penjahat ditempatkan di ruang gelap, ruang pengap. Sekarang saya menggugat dan akan melapor balik pihak Adiono Taslim,” tandasnya.

Enny meminta kepada awak media untuk terus mengawal perkara ini. Sehingga pekara ini menjadi akuntabilitas dan transparan baik pekara yang saat ini sedang diajukan Kasasi ataupun perkara yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.

Untuk diketahui, Enny Indrianny beberapa hari kedepan akan melaporkan balik Adiono Taslim ke pihak kepolisian.

Tags: dibebaskan oleh majelis hakimperbuatan perdata
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Resmikan Sirkuit Siliwangi

Next Post

BPI KPNPA RI DPW Sumsel Peringati HUT ke 21 Dengan Bagikan 500 Paket Sembako

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In