• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juli 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Terduga Pelaku Cabul Yang Sempat Viral Karena Sumpah Pocong Layangkan Praperadilan

Reporter RZ
29 Mei 2023
Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Terduga Pelaku Cabul Yang Sempat Viral Karena Sumpah Pocong Layangkan Praperadilan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sempat viral karena aksinya lakukan sumpah pocong kini Rian Antoni terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur layangkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel yang dinilai cacat hukum.

Permohonan praperadilan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka Jhon Fredi Joniansa SH ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/5/3023)

Menurut Jhon Fredi dilayangkannya permohonan praperadilan tersebut lantaran penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap kliennya dinilai tidak mempunyai alat bukti yang cukup.

“Praperadilan ini merupakan langkah hukum kita, karena penetapan tersangka klien kita dinilai tidak cukup bukti, kemaren juga ada indikasi klien kita di P21 ternyata setelah kami datangi ke kejaksaan belum ada berkas P21 sampai saat ini,”ujarnya.

Diketahui saat ini terhadap terduga pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan sudah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP HAN/92/V/2023 Ditreskrimum pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.

Tags: cacat hukumpelaku pencabulan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Visi dan Misi Efran Maju Sebagai Ketua IWO Sumsel Periode 2022-2027

Next Post

Cegah Karhutbulah, BPBD Muba Gelar Sosialisasi

RZ

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Jalin Silaturahmi Pegiat Layangan Bertandang Ke Kosgoro Kota Palembang

Dari Rumah Nyaris Tak Layak Huni( RTLH)hingga Pos Kamling untuk Warga, Pra TMMD Kodim 0418/Palembang Hadir Membawa Harapan Baru

Nonton Bareng Festa Rakyat Nusantara 2026 Nusantara Piala Dunia 2026, Kodim 0418/Palembang Pererat Kebersamaan TNI dan Masyarakat

SHM Indonesia Sumsel Telah Kontribusi Berikan Medali, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Meriahkan Pesta Rakyat Nusantara 2026 dengan Nonton Bareng Perempat Final Piala Dunia 2026

Relawan Pertamina Peduli Sumbang Paket Sekolah Baru Untuk 110 Siswa, Nyalakan Mimpi Masa Depan

Dukung Program Palembang Peduli, Kecamatan Sako Gelar Bimtek dan Konsultasi Hukum Gratis

Pilu di Sudut Kota Palembang, Janda Empat Anak Bertahan Hidup di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

PERSADIN Berisi Orang-Orang Hebat Didalamnya, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan

PERSADIN Berisi Orang-Orang Hebat Didalamnya, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan
Reporter YN
6 Juli 2026

Jakarta,LamanQu.Com-Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) menegaskan komitmennya memperkuat kualitas profesi advokat melalui transformasi organisasi yang lebih profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In