• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Maret 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan Alfamart Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Reporter RZ
23 Mei 2023
Mantan Karyawan Alfamart, Penggelapan Uang Perusahaan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Desi Natariyani divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/5/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa Desi Natariyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desi Natariyani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas majelis hakim.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH dari Kejari Palembang menyatakan sikap terima atas putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya pada agenda sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut oleh JPU Dyah Rahmawati SH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa hal tersebut terjadi pada tanggal 7 Februari 2023 di Alfamart yang beralamat dijalan Panca Usaha 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Kejadian berawal saat semua karyawan toko tersebut dihebohkan dengan hilangnya uang kurang lebih Rp 72 juta yang disimpan didalam berangkas yang ada dilaci kasir.

Terungkapnya hal tersebut saat terdakwa beserta karyawan lainnya diminta datang ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan. Kemudian dihadapan polisi terdakwa mengaku telah mengambil uang yang disimpan didalam berangkas tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Tags: Mantan Karyawan Alfamartpenggelapan uang perusahaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Moch Nur Wahid Serukan Semangat Melawan Korupsi

Next Post

Lestarikan Bahasa Daerah, Disdik Provinsi Sumsel Gelar Cerdas Cermat Bahasa Daerah

RZ

Info Terkait

melakukan penggelapan uang perusahaan

Gelapkan Rp.2,3 Miliar Uang Perusahan, Melisa di Vonis 4 Tahun Penjara

18 Agustus 2021

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In