• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juli 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring: HGU, PT SKB milik Haji Halim itu sah HGU-nya

Reporter YN
5 April 2023
penambangan batubara tanpa izin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rapat permasalahan PT Gorby Putra Utama dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dilaksanakan di Kantor BPN Sumsel, Rabu (5/4/2023).

Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan menteliti lagi bersama-sama terkait permasalahan antara PT Gorby Putra Utama dengan PT SKB.

“Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya,” katanya.

“Mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain nah komplain itu sudah kita teliti. Kita lihat hasilnya seperti ini kita akan teliti ya kalau memang tidak benar kita perbaiki,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT SKB, KMS (Kemas) H Abdul Halim Ali mengatakan, sebetulnya persoalan ini persoalan tentang izin menambang.”Kita bertahan karena kita punya tanah,” ucapnya.

Halim menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang memiliki tanah itu yang berhak.

“Kalau dia punya izin tambang dia itu di bawah kalau dia menambang di atas tidak mungkin pasti minta izin dengan kita untuk di atas. Kalau mereka izin dengan kita ya silakan,” katanya.

“Harapannya dengan ada rapat ini saya rasa BPN itu sesuai prosedur saja. Kalau hak saya ya hak saya, karena kalau tanah itu BPN yang berwenang kami ke sini untuk melaporkan ke BPN. Kalau kata BPN bukan ya tidak bisa. Yang jelas BPN sudah keluar HGU kepada PT kita,” tambah Halim.

Menurutnya, kalau mereka menyangkal silakan saja. “Tapi hak saya tidak hilang,” tandasnya.

Untuk diketahui PT Gorby Putra Utama (GPU) diduga telah merusak lahan perkebunan milik pengusaha ternama Provinsi Sumatera Selatan, yaitu lahan izin perkebunan milik Haji Halim yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko.

Menurut Haji Halim penambangan yang dilakukan oleh PT Gorby diduga tanpa izin dan telah merusak lahan izin perkebunan miliknya yang berada di wilayah Musi Banyuasin.

Selain itu penambangan yang dilakukan menyebabkan kerusakan lingkungan di lahan usahanya tersebut.

Lahan Perkebunan atas nama perusahaan miliknya yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan Luas areal 3.860 hektar telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dimana dia mensinyalir hal itu telah dilakukan oleh PT Gorby yang ingin mengeruk batubara dibawahnya.

“Sekitar lebih kurang 80 hektar dari lahan tersebut telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, kami menduga ini dilakukan oleh PT Gorby yang melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin.

Apalagi areal yang mereka tambang merupakan wilayah Musi Banyuasin sedang izin mereka tidak jelas keluar darimana, siapa yang mengeluarkan,” ungkapnya

Dijelaskan oleh pria bernama lengkap KMS H.A. Halim Ali atau kerap disapa H. Halim ini PT. Gorby Putra Utama (GPU) diduga kuat telah menyerobot lahan Perkebunan Sawit miliknya yang tidak memiliki ijin pertambangan dari Dinas Pertambangan Kabupaten Muba.

“Padahal kalau mau mematuhi aturan semestinya PT. Gorby Putra Utama (GPU) harus mengantongi ijin terlebih dahulu dari Pemkab Muba bukan dari Pemkab Mura ataupun Muratara”, katanya.

“Maka dari itu saya berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum dengan sebenar benarnya yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar,” tukasnya.

Haji Halim meminta para penegak hukum kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya.

Tags: izin menambangizin perkebunanpenambangan batubara tanpa izin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wawako Palembang :Bazar Murah Di Palembang Bantu Kendalikan Harga di Pasaran

Next Post

Pj Bupati Apriyadi Lantik Kadis PUPR dan Direktur RSUD Sekayu

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Jalin Silaturahmi Pegiat Layangan Bertandang Ke Kosgoro Kota Palembang

Dari Rumah Nyaris Tak Layak Huni( RTLH)hingga Pos Kamling untuk Warga, Pra TMMD Kodim 0418/Palembang Hadir Membawa Harapan Baru

Nonton Bareng Festa Rakyat Nusantara 2026 Nusantara Piala Dunia 2026, Kodim 0418/Palembang Pererat Kebersamaan TNI dan Masyarakat

SHM Indonesia Sumsel Telah Kontribusi Berikan Medali, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Meriahkan Pesta Rakyat Nusantara 2026 dengan Nonton Bareng Perempat Final Piala Dunia 2026

Relawan Pertamina Peduli Sumbang Paket Sekolah Baru Untuk 110 Siswa, Nyalakan Mimpi Masa Depan

Dukung Program Palembang Peduli, Kecamatan Sako Gelar Bimtek dan Konsultasi Hukum Gratis

Pilu di Sudut Kota Palembang, Janda Empat Anak Bertahan Hidup di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

PERSADIN Berisi Orang-Orang Hebat Didalamnya, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan

PERSADIN Berisi Orang-Orang Hebat Didalamnya, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan
Reporter YN
6 Juli 2026

Jakarta,LamanQu.Com-Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) menegaskan komitmennya memperkuat kualitas profesi advokat melalui transformasi organisasi yang lebih profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In