• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Mei 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2024 Kota Palembang

Reporter Editor Sumsel
7 Maret 2023
Perubahan RTRW Kota Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) secara tegas menolak usulan Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (Raperda RTRW) Tahun 2023-2024 Kota Palembang karena diduga adanya pesanan yang terindikasi akan menciderai Marwah DPRD selaku pemangku kebijakan.

Hal itu terungkap saat massa aksi yang tergabung dalam KAPL menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kota Palembang, pada Selasa (07/03/23).

Dikatakan koordinator aksi, Andreas OP dalam orasinya menjelaskan bahwa dalam penyusunan Raperda RTRW Kota Palembang harus berpedoman dengan ketentuan Undang – undang No 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan undang undang dan Peraturan Walikota (Perwako) Palembang No 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dan aturan teknis lainnya.

“Kami mendesak DPRD Kota Palembang untuk menyusun ulang usulan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2024. Karena kami menduga dalam penyusunannya tidak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 dan Perwako Palembang No 11 Tahun 2017,” jelasnya

Pria yang akrab di sapa dengan AOP ini mengatakan Raperda RTRW yang sedang di bahas oleh DPRD Kota Palembang ini sebagai bagian upaya pemerintah daerah menyeleraskan arah pembangunan Nasional.

“Proses penyusunan raperda Perubahan RTRW Kota Palembang yang berjalan a lot dari tahun 2022 patut di apresiasi dan mendapat pujian , namun juga di patut di pertanyakan panjangnya rentang waktu pembahasan yang diduga penuh dengan menu pasal pesanan pihak tertentu,”tegasnya.

Untuk itu, maka ditambahkan Arki, bahwa pihaknya juga mendesak DPRD Kota Palembang untuk meninjau ulang materi subtansi Raperda RTRW itu.

“Harus di tinjau ulang materi subtansi dari Raperda RTRW Tahun 2023-2044 Kota Palembang dengan memperhatikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis partisipatif dengan melibatkan masyarakat,”ujar Arki

Karena, Pasca di ajukanya Raperda RTRW kota Palembang Tahun 2023-2043, pihaknya memiliki catatat khusus berkaitan dengan aspek tata urutan penyusunan raperda terkesan adanya duga ugal-ugalan dan syarat pesanan.

“Oleh karena itu, Kami mendesak dengan tegas kepada pansus untuk membatalkan dugaan pasal -pasal pesanan oleh pihak tertentu khususnya Pasal 36 ayat 1 , Pasal 37 AYAT 1 Huruf a dan b,” bebernya.

“Kami mendesak pihak DPRD Kota Palembang untuk melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku dan/atau usaha/kegiatan yang diduga kuat telah melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023,”tandasnya

Untuk itu, disampaikan Syaid bahwa atas tuntutan dan argumen yang telah pihaknya sampaikan tadi, maka pihaknya mendesak ketua DPRD Kota Palembang dan Pansus untuk bisa menunda dan membatalkan RAPERDA RTRW Kota Palembang.

“Kami meminta dan mendesak dengan tegas agar Ketua DPRD Kota Palembang dan Pansus untuk menunda dan membatalkan Raperda RTRW Kota Palembang terutama pada pasal pasal yang kami anggap dan duga syarat pesanan,”kata Syaid

Sementara itu, Haris menjelaskan pengesahan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 tanpa adanya penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku kegiatan/usaha yang melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023 ini merupakan salah satu bentuk kejahatan legislasi yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.

“Dimana terdapat 2 kasus yang sifanya urgent yang berkaitan dengan tata ruang dan pemanfaatan tata ruang yaitu : kasus penimbunan Kawasan keramasan yang telah melanggar perda RTRW dan perda Rawa Kota Palembang dalam rangka pembangunan Kantor Gubernur Baru Terpadu Keramasan di mana salah satu materi Gugatannya adalah pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, Gugutan banjir yang di lakukan WALHI dan di menangkan oleh WAHLI hingga saat ini belum dilakukan tindak lanjut putusan oleh pemerintah Kota Palembang,”bebernya.

Haris menambahkan jika Raperda RTRW Tahun 2023-2043 tersebut merupakan satu bentuk politik legislasi yang buruk dalam konsepsi “No One Left Behind” sebagai prinsip esensial dan visi pembangunan Global skema Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development Golds (SDGs).

“Karena telah menegasikan partisipasi civil society organization (CSO) dan hak rakyat atas pembangunan serta bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2012 dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah,”ujarnya

Apabila sampai di sahkan, Sambung Haris maka akan menjadi catatan khusus dan buruk bagi Lembaga DPRD Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang.

“intinya, apabila semua tuntutan ini tidak di dengarkan oleh wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kota Palembang, maka kami akan menggelar aksi kembali bahkan kami juga akan melakukan TUN jika memang di sahkan,”pungkasnya.

Massa aksi KAPL terima oleh Pansus 1 DPRD Kota Palembang di ruang rapat. Dari pantauan di lapangan rapat tertutup tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus 1, Firmansyah Hadi (F-PKB), Wakil Ketua Pansus 1, Alex Andonis (F-PDIP), Sekretaris Pansus, H. Ilyas Hasbullah (F-Demokrat), H. Akbar Alfaro (F-Gerindra), M. Arfani (F-PKB), H. Nazili (F-Gerindra), Chairudin Pelita Maret (F-Demokrat) dan perwakilan KAPL.

Menurut informasi yang dihimpun dari perwakilan KAPL yang mengikuti rapat tersebut, mengatakan bahwa inti dari hasil rapat tadi adalah secara jelas Pansus memiliki semangat yang sama dengan perwakilan KAPL bahwa raperda RTRW ini harus di kawal secara bersama-sama.

Sementara itu, dari pihak Pansus 1 DPRD Kota Palembang sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi terkait hasil pertemuan/rapat dengan perwakilan KAPL yang digelar di ruang rapat tersebut.

Tags: Koalisi Aksi Penyelamatan LingkunganPerubahan RTRW Kota PalembangRaperda RTRW
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota DPRD Provinsi Sumsel dapil Sumsel II Siap Perjuangkan Semua Aspirasi Masyarakat Kelurahan Sukodadi

Next Post

Walikota Palembang Harnojoyo Setujui Balai Pertemuan Jadi Gedung Kesenian Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kucurkan Rp105 Miliar, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Revitalisasi Puluhan Sekolah di Lombok Timur

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Koperasi Merah Putih Bakal Perkuat Tata Kelola Desa Wisata

Dukung Ekspedisi Patriot, Menko AHY Ajak Generasi Muda Bangun Kawasan Transmigrasi

Proyek Jalan Kasiba–Lasiba Rp 4,9 Miliar: Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai spesifikasi

Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Cadangan Beras Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Sedot Perhatian Warga, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Sukses Meriahkan Kota Bandung

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Dihadiri Ribuan Warga, Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran Berakhir Meriah di Gedung Sate

Perubahan Dalam Isi KUHP Dan KUHAP Perlu Ada Pemahaman Didalamnya, Berikut Disampaikan Ketua STIHPADA Palembang

Berita Populer

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In