• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bagi Pemilik Kendaraan Listrik, Buruan Bayar PKB dan BBNKB Karena Ada Potongan Sebesar 90 Persen

Reporter Editor Sumsel
15 Februari 2023
Kendaraan Listrik
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gubenur Sumsel telah membuat Peraturan Gubernur Sumsel nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2022. Pada Pergub tersebut pada pasal 9 menjelaskan untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, artinya ada pemotongan sebesar 90 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).

“Pada Peraturan Gubernur Sumsel nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2022 pada pasal 9 berbunyi pertama pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB. Kedua, pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB,” katanya.

Kemudian sambung Derga, pada Pasal 10 yakni dijelaskan

  1. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB.
  3. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  4. Pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB.

“Dengan adanya Pergub tersebut maka PKB dan BBN KB hanya dibayar 10 persen. Jadi ada potongan sebesar 90 persen,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bapeda Provinsi Sumsel Kota Palembang IV, Mgs Komaruddin Saleh S.Sos untuk contoh kendaraan bermotor listrik contoh kendaraannya merek Uwinfly tipe Golden Tutle , merek Uwinfly tipe Love Summer dan Uwinfly tipe N9.

Lebih lanjut Komaruddin menjelaskan, apabila belum ada di daftar NJKB maka dari samsat akan mengusulkan permintaan NJKB kendaraan tersebut ke Bidang pajak Bapenda, berdasarkan nama kendaraan, type kendaraan dan faktur kendaraan sebagai syarat permintaan NJKB tersebut.

Komarudin menjelaskan, bagi Kendaraan listrik jika tidak memiliki kelengkapan surat menyurat dan tidak didaftarkan tidak di perbolehkan melintas di jalan. Dikarenakan ada peraturan perundang undangan. Maka adanya Pergub 20 tahun 2022 tentang mengatur salah satunya tentang kendaraan bermotor listrik berbasis batre.

“Kendaraan listrik jika tidak ada surat-menyuratnya tidak boleh, itu artinya kendaraan tersebut ilegal. Dasar untuk pembuatan BBN KB dan PKB adalah faktur,” katanya.

“Kepada masyarakat Sumsel yang memiliki kendaraan listrik, kami himbau untuk segera membayar pajaknya baik PKB atau BBNKB. Karena ada pemotongan pajak 90 persen, ” tandasnya.

Tags: kelengkapan surat menyuratKendaraan Listrikmembayar pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sultan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Hadiri Pelantikan Pengurus Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo

Next Post

Pasca Pandemi, Wisudawan dan Keluarga Antusias Ikuti Wisuda

Editor Sumsel

Info Terkait

Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik

Hari Pertama Idul Fitri Sistem Kelistrikan Nasional Andal, SPKLU PLN Sukses Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik

11 April 2024
Kendaraan Listrik, Viar Q1, Motor Listrik

Viar Gencar Luncurkan Kendaraan Listrik

3 Februari 2021
DPW Asperindo Sumsel, membayar pajak, Muswil Ke-lX DPW Asperindo Sumsel, Asperindo

Optimalisasi Sinergitas Asperindo dengan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Pembangunan Sumatera Selatan

17 Oktober 2020

Berita Terbaru

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In