• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bagi Pemilik Kendaraan Listrik, Buruan Bayar PKB dan BBNKB Karena Ada Potongan Sebesar 90 Persen

Reporter Editor Sumsel
15 Februari 2023
Kendaraan Listrik
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gubenur Sumsel telah membuat Peraturan Gubernur Sumsel nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2022. Pada Pergub tersebut pada pasal 9 menjelaskan untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, artinya ada pemotongan sebesar 90 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).

“Pada Peraturan Gubernur Sumsel nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2022 pada pasal 9 berbunyi pertama pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB. Kedua, pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB,” katanya.

Kemudian sambung Derga, pada Pasal 10 yakni dijelaskan

  1. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB.
  3. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  4. Pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB.

“Dengan adanya Pergub tersebut maka PKB dan BBN KB hanya dibayar 10 persen. Jadi ada potongan sebesar 90 persen,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bapeda Provinsi Sumsel Kota Palembang IV, Mgs Komaruddin Saleh S.Sos untuk contoh kendaraan bermotor listrik contoh kendaraannya merek Uwinfly tipe Golden Tutle , merek Uwinfly tipe Love Summer dan Uwinfly tipe N9.

Lebih lanjut Komaruddin menjelaskan, apabila belum ada di daftar NJKB maka dari samsat akan mengusulkan permintaan NJKB kendaraan tersebut ke Bidang pajak Bapenda, berdasarkan nama kendaraan, type kendaraan dan faktur kendaraan sebagai syarat permintaan NJKB tersebut.

Komarudin menjelaskan, bagi Kendaraan listrik jika tidak memiliki kelengkapan surat menyurat dan tidak didaftarkan tidak di perbolehkan melintas di jalan. Dikarenakan ada peraturan perundang undangan. Maka adanya Pergub 20 tahun 2022 tentang mengatur salah satunya tentang kendaraan bermotor listrik berbasis batre.

“Kendaraan listrik jika tidak ada surat-menyuratnya tidak boleh, itu artinya kendaraan tersebut ilegal. Dasar untuk pembuatan BBN KB dan PKB adalah faktur,” katanya.

“Kepada masyarakat Sumsel yang memiliki kendaraan listrik, kami himbau untuk segera membayar pajaknya baik PKB atau BBNKB. Karena ada pemotongan pajak 90 persen, ” tandasnya.

Tags: kelengkapan surat menyuratKendaraan Listrikmembayar pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sultan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Hadiri Pelantikan Pengurus Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo

Next Post

Pasca Pandemi, Wisudawan dan Keluarga Antusias Ikuti Wisuda

Editor Sumsel

Info Terkait

Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik

Hari Pertama Idul Fitri Sistem Kelistrikan Nasional Andal, SPKLU PLN Sukses Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik

11 April 2024
Kendaraan Listrik, Viar Q1, Motor Listrik

Viar Gencar Luncurkan Kendaraan Listrik

3 Februari 2021
DPW Asperindo Sumsel, membayar pajak, Muswil Ke-lX DPW Asperindo Sumsel, Asperindo

Optimalisasi Sinergitas Asperindo dengan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Pembangunan Sumatera Selatan

17 Oktober 2020

Berita Terbaru

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

LKPSS–Disdik Palembang Teken MoU, Kaji Skema Bantuan Tepat Sasaran bagi SD Swasta

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In