• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pelanggaran ODOL Dapat Disanksi Hukuman Penjara 1 Tahun

Reporter Editor Sumsel
20 September 2022
Pelanggaran ODOL, Hukuman Penjara
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dinas Perhubungan Sumsel melakukan pendatanganan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel tentang penindakan Over Dimension dan pelanggaran Over Loading (ODOL) bertempat di aula Pratisara Wirya Ditlantas Polda Sumsel, Selasa (20/9/2022).

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, kerjasama ini sudah diamanatkan UU tentang keselamatan berlalu lintas, terkait permasalahan ODOL. Kerjasama ini Pemda dan Polda Sumsel mengambil langkah untuk menindaklanjutinya.

“Untuk mengatasi pelanggaran terkait ODOL yang selama ini yang dirasakan masyarakat. Kami kepolisian dalam kerjasama ini bertugas sebagai penegak hukum dan pengawasan yang berlaku mulai sekarang,” ujarnya.

“Ini untuk mengurangi mengurangi pelanggaran ODOL yang meresahkan masyarakat juga merugikan kita semua. Mulai hari ini dengan dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini meninimalisir pelanggaran tersebut,” tambah Pratama.

Lebih lanjut Pratama menerangkan, mengenai regulasi ODOL tidak langsung melakukan tindakan. Pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Tujuannya ini menciptakan keselamatan berlalu lintas dan menyelamatkan aset provinsi seperti jalan. Untuk kendaraan yang Over Dimension Over Loding (ODOL) dapat dikenakan sanksi dari hukuman penjara maksimal 1 tahun hingga ke hukuman denda,” paparnya.

“Jika kapasitas melebihi sesuai peruntukannya tentu sangat berbahaya, dan dapat dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan denda, secara nasional sudah dilaksanakan stop ODOL. Untuk perwujudannya kita melakukan sosialisasi dan peneguran serta penindakan berupa tilang atau menurunkan muatannya, bahkan sanksi, penibdakannya mulai tahun ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa menuturkan, dari pemerintah daerah Sumatera Selatan di tahun 2023 pihaknya akan menyiapkan 17 unit timbangan digital portable mobile di 17 kabupaten kota di Sumatera Selatan, guna menertibkan ODOL di Sumatera Selatan.

“Dampak salah satu kelebihan muatan ODOL banyak kerusakan baik di jalan provinsi jalan kabupaten/kota, kita lakukan penertiban dengan menggunakan timbangan portabel yang selama ini ada pos pos timbangan,” paparnya.

“Kita melakukan kerjasama dengan Ditlantas Polda Sumsel untuk pengawas dan penindakan terutama angkutan barang,” tandasnya.

Tags: perjanjian kerjasamapos timbangantimbangan portabel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Malam Puncak HUT Muba ke-66 Akan Dimeriahkan Artis Rara Lida Indosiar dan Meggi Diaz

Next Post

Stisipol Candradimuka Wisuda 468 Mahasiswa

Editor Sumsel

Info Terkait

SMK Negeri 2 Palembang, Kerjasama

SMK Negeri 2 Palembang Jalin Kerjasama dengan PT Pertamina Lubricants

25 Agustus 2022

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In