• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pelanggaran ODOL Dapat Disanksi Hukuman Penjara 1 Tahun

Reporter Editor Sumsel
20 September 2022
Pelanggaran ODOL, Hukuman Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dinas Perhubungan Sumsel melakukan pendatanganan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel tentang penindakan Over Dimension dan pelanggaran Over Loading (ODOL) bertempat di aula Pratisara Wirya Ditlantas Polda Sumsel, Selasa (20/9/2022).

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, kerjasama ini sudah diamanatkan UU tentang keselamatan berlalu lintas, terkait permasalahan ODOL. Kerjasama ini Pemda dan Polda Sumsel mengambil langkah untuk menindaklanjutinya.

“Untuk mengatasi pelanggaran terkait ODOL yang selama ini yang dirasakan masyarakat. Kami kepolisian dalam kerjasama ini bertugas sebagai penegak hukum dan pengawasan yang berlaku mulai sekarang,” ujarnya.

“Ini untuk mengurangi mengurangi pelanggaran ODOL yang meresahkan masyarakat juga merugikan kita semua. Mulai hari ini dengan dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini meninimalisir pelanggaran tersebut,” tambah Pratama.

Lebih lanjut Pratama menerangkan, mengenai regulasi ODOL tidak langsung melakukan tindakan. Pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Tujuannya ini menciptakan keselamatan berlalu lintas dan menyelamatkan aset provinsi seperti jalan. Untuk kendaraan yang Over Dimension Over Loding (ODOL) dapat dikenakan sanksi dari hukuman penjara maksimal 1 tahun hingga ke hukuman denda,” paparnya.

“Jika kapasitas melebihi sesuai peruntukannya tentu sangat berbahaya, dan dapat dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan denda, secara nasional sudah dilaksanakan stop ODOL. Untuk perwujudannya kita melakukan sosialisasi dan peneguran serta penindakan berupa tilang atau menurunkan muatannya, bahkan sanksi, penibdakannya mulai tahun ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa menuturkan, dari pemerintah daerah Sumatera Selatan di tahun 2023 pihaknya akan menyiapkan 17 unit timbangan digital portable mobile di 17 kabupaten kota di Sumatera Selatan, guna menertibkan ODOL di Sumatera Selatan.

“Dampak salah satu kelebihan muatan ODOL banyak kerusakan baik di jalan provinsi jalan kabupaten/kota, kita lakukan penertiban dengan menggunakan timbangan portabel yang selama ini ada pos pos timbangan,” paparnya.

“Kita melakukan kerjasama dengan Ditlantas Polda Sumsel untuk pengawas dan penindakan terutama angkutan barang,” tandasnya.

Tags: perjanjian kerjasamapos timbangantimbangan portabel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Malam Puncak HUT Muba ke-66 Akan Dimeriahkan Artis Rara Lida Indosiar dan Meggi Diaz

Next Post

Stisipol Candradimuka Wisuda 468 Mahasiswa

Editor Sumsel

Info Terkait

SMK Negeri 2 Palembang, Kerjasama

SMK Negeri 2 Palembang Jalin Kerjasama dengan PT Pertamina Lubricants

25 Agustus 2022

Berita Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In