Palembang, lamanqu.com – Dinas Perhubungan Sumsel melakukan pendatanganan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel tentang penindakan Over Dimension dan pelanggaran Over Loading (ODOL) bertempat di aula Pratisara Wirya Ditlantas Polda Sumsel, Selasa (20/9/2022).
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, kerjasama ini sudah diamanatkan UU tentang keselamatan berlalu lintas, terkait permasalahan ODOL. Kerjasama ini Pemda dan Polda Sumsel mengambil langkah untuk menindaklanjutinya.
“Untuk mengatasi pelanggaran terkait ODOL yang selama ini yang dirasakan masyarakat. Kami kepolisian dalam kerjasama ini bertugas sebagai penegak hukum dan pengawasan yang berlaku mulai sekarang,” ujarnya.
“Ini untuk mengurangi mengurangi pelanggaran ODOL yang meresahkan masyarakat juga merugikan kita semua. Mulai hari ini dengan dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini meninimalisir pelanggaran tersebut,” tambah Pratama.
Lebih lanjut Pratama menerangkan, mengenai regulasi ODOL tidak langsung melakukan tindakan. Pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Tujuannya ini menciptakan keselamatan berlalu lintas dan menyelamatkan aset provinsi seperti jalan. Untuk kendaraan yang Over Dimension Over Loding (ODOL) dapat dikenakan sanksi dari hukuman penjara maksimal 1 tahun hingga ke hukuman denda,” paparnya.
“Jika kapasitas melebihi sesuai peruntukannya tentu sangat berbahaya, dan dapat dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan denda, secara nasional sudah dilaksanakan stop ODOL. Untuk perwujudannya kita melakukan sosialisasi dan peneguran serta penindakan berupa tilang atau menurunkan muatannya, bahkan sanksi, penibdakannya mulai tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa menuturkan, dari pemerintah daerah Sumatera Selatan di tahun 2023 pihaknya akan menyiapkan 17 unit timbangan digital portable mobile di 17 kabupaten kota di Sumatera Selatan, guna menertibkan ODOL di Sumatera Selatan.
“Dampak salah satu kelebihan muatan ODOL banyak kerusakan baik di jalan provinsi jalan kabupaten/kota, kita lakukan penertiban dengan menggunakan timbangan portabel yang selama ini ada pos pos timbangan,” paparnya.
“Kita melakukan kerjasama dengan Ditlantas Polda Sumsel untuk pengawas dan penindakan terutama angkutan barang,” tandasnya.