• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Jefri Jalani Sidang Perdana Kasus Pencurian Alat Berat

Reporter Editor Sumsel
30 Agustus 2022
pencurian alat berat, melakukan pencurian
Share on Whatsapp

Muba, lamanqu.com – Sidang perdana pencurian alat berat di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan menghadirkan empat saksi korban, Senin (29/08/2022).

Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Fitri dengan jpu Hariyanto W dan Terdakwa Jefry bersama Dilan.

Agenda persidangan dimulai dengan membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Heriyanto W

Terdakwa Jefri yang merupakan anak mantan kepala desa teluk kijing tersebut bersama rekannya Dilan diduga melakukan pencurian sparepart alat berat dan dijerat dengan pasal 363 junto 55 bersama rekannya Dilan yang mengakibatkan kerugian yang di derita korban sebesar lebih kurang sekitar 400juta

Dalam fakta persidangan, empat saksi mengatakan Terdakwa Jefri merupakan pekerja yang di pekerjakan oleh korban untuk pengamanan atau penjaga di lokasi kejadian tersebut, namun terdakwa jefri saat ditanya korban mengatakan tidak tau , juga seolah-olah bukan dirinya yang melakukan pencurian sparepart alat berat tersebut.

Lalu Jefri diminta korban untuk membantu pencari tau pelaku pencurian tersebut tak berselang lama jefri mengatakan kepada korban bahwa barang tersebut ada namun harus di tebus, korban pun menyanggupi perkataan Jefri karena disaksikan oleh perangkat desa (kades) setempat, setelah itu korban membayar uang tebusan dengan total Rp 5.300.000 melalui rekening istri terdakwa jefri, ternyata barang yang hilang tidak kembali semua melainkan hanya beberapa saja.

Keterangan empat saksi korban di depan majelis hakim tidak satupun di bantah oleh terdakwa Jefry dan sidang akan di lanjutkan minggu depan tanggal 5 September, tutup hakim ketua.

Usai sidang JPU Hariyanto menjelaskan untuk Rentut masih menunggu hasil sidang beberapa kali lagi, singkatnya kepada wartawan.

Tags: hasil sidangmelakukan pencurianpencurian alat berat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Ucap Syukur Sekolah Islam dan Tahfidz Qur’an Tumbuh Subur di Sumsel

Next Post

Butuh Pertolongan, Pj Bupati Apriyadi Jamin Kebutuhan Hidup Samuel dan Sang Adik

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PBB dan OKI Dukung Palestina, Indonesia Berperan Aktif

Ular dalam Wujud Simbolisme Ganda yang Mengubah Peradaban

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Rektor Universitas IBA, Dr. Lily Rahmawati Harahap Sampaikan Beberapa Hal saat Wisuda Ke-33 dan Dies Natalies Ke-37 Universitas IBA

Seleksi Komisioner KPID Sumsel Dimulai, DPRD Minta Proses Transparan dan Profesional

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In