Walikota Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

News, Sumsel
Rancangan Peraturan Daerah , Rapat Paripurna , realisasi anggaran

Palembang, lamanqu.comWalikota Palembang, H Harnojoyo menghadiri Rapat Paripurna ke-9, masa persidangan (MP) II, dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran tahun 2021 oleh Walikota Palembang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang, Senin (4/7/2022).

Paripurna dilakukan secara virtual ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, dihadiri langsung Walikota Palembang, H Harnojoyo, Sekda Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi, para pejabat di lingkungan Pemkot Palembang, pejabat Forkopimda dan undangan lainnya.

pelaksanaan anggaran tahun 2021

Walikota Harnojoyo, mengatakan, dari realisasi anggaran tahun 2021 yang sampai angka 89 persen lebih tersebut berdasarkan 2021 pelaksanaan anggaran sebesar 3 triliun 690 miliar 84 juta 7.361 rupiah (Rp 3.6 triliun lebih) atau 89,7 persen dari anggaran sebesar 4 triliun 114 miliar 147 juta 740. 515 (Rp 4.1 triliun lebih).

Sedangkan jumlah belanja lanjut Harnojoyo, sebesar 3 triliun 547 miliar 200 juta 752.517 rupiah (Rp 3.5 triliun lebih) atau 82,86% dari anggaran sebesar 4 triliun 280 miliar 939 juta 367.25 rupiah (Rp 4.2 triliun lebih).
Selanjutnya kata Wako Harnojoyo, sisa lebih pembiayaan antara tahun berjalan sebesar 192 miliar 863.648 1957 rupiah (Rp 192.8 miliar lebih) dari jumlah tersebut termasuk kas daerah per 31 Desember 2021 sebesar 150 miliar 688 juta 496.287 (Rp 150.6 miliar lebih).

Neraca Pemerintah Kota Palembang pada 31 Desember 2021 sambung Wako Harnojoyo, ditutup dengan jumlah aset sebesar 16 triliun 621 miliar 842.19.342 rupiah (Rp 16.6 triliun lebih) dan kewajiban sebesar 363 miliar 377.81.8 (Rp 363,3 miliar lebih). Angka 258 miliar 469.317.452 (Rp 258.4 miliar lebih) kata Wako Harnojoyo, dalam jumlah asset senilai 543 miliar 531.343.132 rupiah (Rp 543.5 miliar lebih).

“Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran tahun 2021, yang telah kami sampaikan. Tentu harapan kami dapat diterima DPRD Kota Palembang untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Harnojoyo.

Raperda tentang pertanggung jawaban

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH mengatakan, setelah mendengar penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran tahun 2021 oleh Walikota Palembang, maka akan ditindaklanjuti dengan tanggapan fraksi-fraksi DPRD Palembang pada Selasa (5/7/2022).

Dari hasil tanggapan fraksi-fraksi tersebut lanjut Zainal, maka akan diputuskan apakah Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran tahun 2021, dapat dibahas untuk kemudian disetujui bersama DPRD Palembang dan Pemkot Palembang menjadi Perda.(RIL)