• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Sidang Lanjutan KPPU Kembali Digelar Terkait Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI)

Reporter Editor Sumsel
4 Juli 2022
kegiatan usaha, perkebunan kelapa sawit
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kembali di selenggarakan, terkait adanya dugaan pelanggaran Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) dilaksanakan di Laboratorium Fakultas Hukum Unsri Bukit, Senin (4/7/2022).

KPPU Kembali menyelenggarakan Sidang Perkara Nomor 02/KPPU-K/2021 tentang dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia di Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah II KPPU.

PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga melakukan penguasaan terhadap Mitra Usahanya (KUD Sinar Delima) dalam kegiatan kemitraan Inti Plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Penguasaan tersebut dilakukan melalui pengendalian terhadap pengambilan keputusan dalam pembangunan kebun plasma, menguasai hasil penjualan TBS plasma, pengambilan keputusan terhadap data dan informasi kebun plasma dan menguasai pengambilan keputusan terhadap pengelolaan kebun.

Atas perilaku tersebut PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga melakukan pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang berbunyi “Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26”.

Sebelumnya KPPU telah memberikan peringatan tertulis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi PT Guthrie Pecconina Indonesia tidak melaksanakan peringatan tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III yang telah disampaikan.

Untuk itu, KPPU melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara dimaksud Pada Pelaksanaan Sidang yang dilakukan pada 4 Juli 2022 ini, Majelis Komisi kembali mendengar keterangan-keterangan dari KUD Sinar Delima. Selanjutnya, Jika PT Guthrie Pecconina Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dapat
dijatuhkan berdasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yaitu sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) bagi pelaku Usaha besar, atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000 (lima milyar rupiah) bagi pelaku usaha menengah.

Sementara Ketua KUD Sinar Delima Azim Alpian menuturkan, pihaknya merasa dirugikan oleh PT GPI karena sejak awal tidak transparan dan hasilnya tidak sesuai.

“Dari pertama tidak ada ketranspanan dari pihak PT GPI dalam pengelolaan kebun Plasma saya selaku ketua KUD dapat mandat, kita lihat hasilnya hanya 500ribu tidak sesuai dengan umur tanaman. Padahal idealnya kalau umur tanaman 8tahun ke atas itu sudah lebih dua ton /hektar tapi kenyataannya masih di bawah satu ton,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Azim, sejak tahun 2006 Pengelolaan Kebun Plasma devisit penghasilan, ini menjadi pertanyaan, sebenarnya kebun petani ini pengelolaannya seperti apa kenapa bisa ada hutang. Selama ini petani tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan Kebun yang seharusnya sama-sama mengelolanya.

“Kedua juga dari KUD karena kebun kita itu sudah bertahun-tahun sejak tahun 2006 kok sampai ada hutang devisit itu kenapa. Ya seharusnya tidak devisit, jadi kita pertanyakan lah kenapa kebun ini bisa devisit jadi selama ini di fungsikan seperti apa kita adalah mitra seharusnya kegiatan di kebun itu harus sama dengan Mitra terutama dengan KUD sendiri ini malah tidak pernah,” ucapnya.

Azim menjelaskan, berdasarkan perjanjian dengan perusahaan ada hak dan kewajiban, yang seharusnya saling menguntungkan ini justru devisit hutang mencapai miliaran rupiah.

“Dalam perjanjian itu kita kerjasama saling menguntungkan, kenyataan kita pada Oktober 2018 setelah kredit dengan pihak bank di nyatakan lunas kita mempunyai hutang atau devisit Rp 31,5 Miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Saksi Investigator Hirmi Ningrum menerangkan, bahwa pihaknya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran undang-undang tersebut.

“Kita mengumpulkan bukti dari beberapa saksi dari kemitraan dari PT GPI dengan KUD nya, dalam kemitraan perjanjian nya menimbulkan hutang yang seharusnya saling menguntungkan,memberikan kemandirian di petani. Oleh karena itu kemitraan ini ada indikasi prinsip saling menguntungkan itu tidak terjadi dalam pengelolaan kebun oleh GPI tidak ada keuntungan malah menimbulkan hutang berarti ada memang benar adanya dugaan pelanggaran,” jelasnya.

“Selanjutnya akan ada pemeriksaan dari saksi ahli pihak terlapor akan mengajukan Saksi dikasih kesempatan yang sama dalam pembuktian,” tandasnya.

Tags: kegiatan usahaKomisi Pengawas Persaingan Usahaperkebunan kelapa sawit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Walikota Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

Next Post

Unsri Satu-Satunya PTN di Indonesia Yang Melaksanakan USM Bersama PTS

Editor Sumsel

Info Terkait

impor BBM

KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Mengganggu Pasokan, Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar

18 September 2025
pengembalian aset lahan perkebunan

Bupati Heri Amalindo Ajak Jurnalis PALI Kawal Pengembalian Aset

7 Desember 2023
Tempat Karoke Grand Royal

Diduga Tempat Karoke Grand Royal Belum Memiliki Izin Resmi

25 Oktober 2023
Koperasi Sawit Bunga Idaman

PT Perdana Intisawit Perkasa Laksakan Perintah KPPU untuk Perbaikan Kemitraan dengan Koperasi Sawit Bunga Idaman di Riau

16 Oktober 2023
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Konsolidasi Bersama Gubernur, KPPU Memanifestasikan Iklim Persaingan Usaha dan Pelaksanaan Kemitraan Yang Sehat di Provinsi Jambi

3 Februari 2023
Kebutuhan Petani Sawit di Daerah

Komisi IV DPR RI Siap Memfasilitasi Kebutuhan Petani Sawit di Daerah

29 November 2022

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In