• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, September 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bagindo Togar, “POLRI dan Pelaku Unjuk Rasa Dituntut Untuk Saling Patuh UU”

Reporter Editor Sumsel
17 April 2022
peran polisi, mengamankan aksi mahasiswa
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pemerhati Politik Forum Demokrasi Sriwijaya ( ForDes) Bagindo Togar Bb menilai peran polisi dalam mengamankan beragam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu terakhir telah sesuai dengan regulasi yang terkait Profesi Kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan Bagindo Togar Bb saat diwawancarai usai kegiatan Konferensi Wilayah ke-X Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumsel di aula Balai Diklat Kemenag, Minggu (17/4/2022).

Dikatakannya, dalam aksi demo atau unjuk rasa itu ada Undang Undang antara Para pelaku demonstrasi dan polisi yang bertugas mengawasi aksi tersebut.

Untuk pelaku aksi unjuk rasa itu dilindungi UU nomor 9 tahun 1998 sedangkan Peran Polisi diatur oleh UU nomor 2 tahun 2022. Sehingga antara pelaku unjuk rasa dan kepolisian harus saling memahami serta menjalankannya.

Bagindo Togar juga mencermati pengawalan POLRI dalam pengamanan aksi unjuk rasa itu telah mengacu kepada perintah UU. “Polisi kini tengah memasuki paradigma baru, bukan lagi era orde baru. Pasca tahun 2003, institusi POLRI juga melakukan reformasi baik secara internal juga external. Polisi tidak diperkenankan lagi melarang, mengintimidasi atau melakukan sesuatu yang tidak manusiawi kepada pelaku aksi unjuk rasa. Dan untuk pelaku aksi juga tak pantas melakukan pemaksaan sesuai kehendaknya semata. Sebab negara ini menata semua permasalahan publik dengan beragam ketentutuan atau UU. Jadi antara pelaku aksi unjuk rasa dan polisi harus saling menghargai predikat, posisi serta legal standingnya Sehingga proses juga tujuan unjuk rasa akan efektif. ” Tidak ada pemaksaan kehendak, apalagi ekspresi gagah gagahan,” bebernya.

“Polisi dijamin dalam menjalankan tugasnyasesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2022. Sedangkan pelaku aksi unjuk rasa juga dijamin UU nomor 9 tahun 1998. Semua Undang-Undang itu dibuat untuk kepentingan bersama,” tambah Bagindo Togar.

Apalagi, lanjut Bagindo Togar, ini momen bulan puasa Ramadhan. “Kita berpuasa, tidak makan dan tidak minum. Diharapkan agar saling menahan diri. Pelaku aksi dituntut memahami niat ataupun tujuan luhur atas gerakan kolektif mereka dalam pelaksanaan aksi. Misi, visi plus urgensinya Jangan sampai tuntutan yang disampaikan itu bias atau disorientasi. Hindarkan muatan politisasi by order dan upaya penyusupan dari pihak pihak siluman yang bisa mereduksi nilai nilai atau capaian aksi,” ujarnya lagi

“Gerakan aksi massa itu dilakukan jika akses prosedural itu macet, tak diappresiasi atau tersumbat. Jadi aksi demo itu adalah alternatif terakhir dalam mennyalurkan aspirasi, kritik ataupun pendapat. Disisi lain, tatkala aksi unjuk rasa berlansung, diantara pihak pengunjuk rasa diharapkan dapat menjaga kondisi fisik, akal sehat dan kendali emosi masing masing,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bagindo Togar berpesan kepada organisasi mahasiswa dan organisasi pemuda untuk tidak mudah terprovokasi. “Jangan pernah percaya pada sumber kebenaran tunggal. Carilah pembanding atau sumber informasi sebanyak banyaknya sehingga diperoleh kebenaran yang lebih tergaransi. Diera modern ini tergolong lebih mudah,murah juga terbuka mencari beragam sumber informasi.

Ketika ditanya peran polisi dalam pengawasan distribusi minyak goreng, Bagindo Togar mengungkapkan, POLRI jangan latah mengawasi di pasar pasar, tapi di produsen dan distributor Minyak goreng. Untuk di pasar pasar, lebih tepat pengawasannya dilakukan oleh Lurah, Camat Sat Pol PP dan PD Pasar.

“Pada level elite Pemerintah Daerah dan POLRI itu melakukan pengawasan sistemik ditingkat distributor dan produsen. Sehingga terukur jelas antara kapasitas di produsen serta stock di pasar tradisional maupun modern. Prinsipnya, lakukan koordinasi serta pengawasan permanen.” pungkas Bagindo Togar.

Tags: Forum Demokrasi Sriwijayamengamankan aksi unjuk rasapolisi zaman orde baru
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPP Partai Nasdem Tetap Mempertahankan dan Mempercayakan Danu Mirwando Jadi Ketua DPD Partai Nasdem Kota Palembang

Next Post

DPW Garpu Sumsel Bagikan Takjil 600 Paket Ke Pengguna Jalan

Editor Sumsel

Info Terkait

Calon Gubernur Sumsel 2024

Pengamat Politik Bagindo Togar Ungkap Bupati Pali Heri Amalindo Jadi Pelopor Kemunculan Calon Gubernur Sumsel 2024

25 Februari 2023

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Selatan Resmi Dikukuhkan

Akses sungai Burung ditutup Tongkang PT BMH,Jadi Sorotan Tajam ! Pemerintah Dan APH Jangan Tutup Mata

Kelapa Merupakan Komoditas Banyak Manfaatnya, Ini Beberapa Diungkapkan PLT Kadisbun Sumsel

Rayakan World Tourism Day, THE 1O1 Palembang Rajawali Hadirkan Pengalaman Wisata Bernuansa Budaya Palembang

Bhayangkari Sumsel Hadirkan 4.000 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan bagi Warga Palembang

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju

Dari Energi untuk Negeri hingga Kepedulian bagi Sesama, Kilang Plaju Hadirkan Harapan melalui Donor Darah

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In