• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bagindo Togar, “POLRI dan Pelaku Unjuk Rasa Dituntut Untuk Saling Patuh UU”

Reporter Editor Sumsel
17 April 2022
peran polisi, mengamankan aksi mahasiswa
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pemerhati Politik Forum Demokrasi Sriwijaya ( ForDes) Bagindo Togar Bb menilai peran polisi dalam mengamankan beragam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu terakhir telah sesuai dengan regulasi yang terkait Profesi Kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan Bagindo Togar Bb saat diwawancarai usai kegiatan Konferensi Wilayah ke-X Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumsel di aula Balai Diklat Kemenag, Minggu (17/4/2022).

Dikatakannya, dalam aksi demo atau unjuk rasa itu ada Undang Undang antara Para pelaku demonstrasi dan polisi yang bertugas mengawasi aksi tersebut.

Untuk pelaku aksi unjuk rasa itu dilindungi UU nomor 9 tahun 1998 sedangkan Peran Polisi diatur oleh UU nomor 2 tahun 2022. Sehingga antara pelaku unjuk rasa dan kepolisian harus saling memahami serta menjalankannya.

Bagindo Togar juga mencermati pengawalan POLRI dalam pengamanan aksi unjuk rasa itu telah mengacu kepada perintah UU. “Polisi kini tengah memasuki paradigma baru, bukan lagi era orde baru. Pasca tahun 2003, institusi POLRI juga melakukan reformasi baik secara internal juga external. Polisi tidak diperkenankan lagi melarang, mengintimidasi atau melakukan sesuatu yang tidak manusiawi kepada pelaku aksi unjuk rasa. Dan untuk pelaku aksi juga tak pantas melakukan pemaksaan sesuai kehendaknya semata. Sebab negara ini menata semua permasalahan publik dengan beragam ketentutuan atau UU. Jadi antara pelaku aksi unjuk rasa dan polisi harus saling menghargai predikat, posisi serta legal standingnya Sehingga proses juga tujuan unjuk rasa akan efektif. ” Tidak ada pemaksaan kehendak, apalagi ekspresi gagah gagahan,” bebernya.

“Polisi dijamin dalam menjalankan tugasnyasesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2022. Sedangkan pelaku aksi unjuk rasa juga dijamin UU nomor 9 tahun 1998. Semua Undang-Undang itu dibuat untuk kepentingan bersama,” tambah Bagindo Togar.

Apalagi, lanjut Bagindo Togar, ini momen bulan puasa Ramadhan. “Kita berpuasa, tidak makan dan tidak minum. Diharapkan agar saling menahan diri. Pelaku aksi dituntut memahami niat ataupun tujuan luhur atas gerakan kolektif mereka dalam pelaksanaan aksi. Misi, visi plus urgensinya Jangan sampai tuntutan yang disampaikan itu bias atau disorientasi. Hindarkan muatan politisasi by order dan upaya penyusupan dari pihak pihak siluman yang bisa mereduksi nilai nilai atau capaian aksi,” ujarnya lagi

“Gerakan aksi massa itu dilakukan jika akses prosedural itu macet, tak diappresiasi atau tersumbat. Jadi aksi demo itu adalah alternatif terakhir dalam mennyalurkan aspirasi, kritik ataupun pendapat. Disisi lain, tatkala aksi unjuk rasa berlansung, diantara pihak pengunjuk rasa diharapkan dapat menjaga kondisi fisik, akal sehat dan kendali emosi masing masing,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bagindo Togar berpesan kepada organisasi mahasiswa dan organisasi pemuda untuk tidak mudah terprovokasi. “Jangan pernah percaya pada sumber kebenaran tunggal. Carilah pembanding atau sumber informasi sebanyak banyaknya sehingga diperoleh kebenaran yang lebih tergaransi. Diera modern ini tergolong lebih mudah,murah juga terbuka mencari beragam sumber informasi.

Ketika ditanya peran polisi dalam pengawasan distribusi minyak goreng, Bagindo Togar mengungkapkan, POLRI jangan latah mengawasi di pasar pasar, tapi di produsen dan distributor Minyak goreng. Untuk di pasar pasar, lebih tepat pengawasannya dilakukan oleh Lurah, Camat Sat Pol PP dan PD Pasar.

“Pada level elite Pemerintah Daerah dan POLRI itu melakukan pengawasan sistemik ditingkat distributor dan produsen. Sehingga terukur jelas antara kapasitas di produsen serta stock di pasar tradisional maupun modern. Prinsipnya, lakukan koordinasi serta pengawasan permanen.” pungkas Bagindo Togar.

Tags: Forum Demokrasi Sriwijayamengamankan aksi unjuk rasapolisi zaman orde baru
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPP Partai Nasdem Tetap Mempertahankan dan Mempercayakan Danu Mirwando Jadi Ketua DPD Partai Nasdem Kota Palembang

Next Post

DPW Garpu Sumsel Bagikan Takjil 600 Paket Ke Pengguna Jalan

Editor Sumsel

Info Terkait

Calon Gubernur Sumsel 2024

Pengamat Politik Bagindo Togar Ungkap Bupati Pali Heri Amalindo Jadi Pelopor Kemunculan Calon Gubernur Sumsel 2024

25 Februari 2023

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah Strategis di Sumatera Selatan

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In