• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tiga Terdakwa Investasi Lele Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
14 Maret 2022
pidana penjara, investasi ikan lele
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tiga terdakwa dugaan penggelapan Investasi Budidaya Lele PT Darsa Hakam Darusalam (DHD), yakni Heriyanto Wahab (Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Direktur Utama) dan Irma Wahida (Direktur Keuangan).

Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/03/2022).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Dodi Sulaiman, Heriyanto Wahab dan Irma Wahida, masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas majelis hakim.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat korban Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20, dimana 80 milik mitra (investor), 20 milik PT DHD dan diimingi keuntungan yang diterima mitra sebesar Rp 956.800/40 hari selama 5 tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Bahwa kala itu saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Saat itu, pihak perusahaan mengaku uang yang diinvestasikan oleh korban tidak digunakan untuk pembudidayaan lele melainkan digunakan untuk gaji karyawan, uang operasional dan untuk hasil panen mitra lainnya.

Namun karena merasa dirugikan korban pun akhirnya membawa persoalan ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tags: Investasi Budidaya Lelekorban melakukan penagihanpidana penjara selama 3 tahun
ADVERTISEMENT
Previous Post

BNNP Sumsel Amankan 50 Ribu Butir Ekstasi dan 7,5 Kg Sabu

Next Post

Program PTSL BPN Palembang Terbitkan Sertifikat Diatas Lahan Pemprov, Kejari Palembang Segera Tetapkan Tersangka

Editor Sumsel

Info Terkait

Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022

Berita Terbaru

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In