• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Rumidah Kades Terpilih Desa Bukit Batu Tunggu Kepastian Pelantikan

Reporter Editor Sumsel
4 Februari 2022
Rumidah Kades Terpilih Desa Bukit Batu Tunggu Kepastian Pelantikan
Bagikan ke Whatsapp

Ogankomeringilir, lamanqu.com – Rumidah kades terpilih asal Desa Bukit Batu sampai sekarang masih menunggu Pelantikan. Pasalnya keputusan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel sampai saat ini masih menunggu surat jawaban dari Bupati OKI.

“Ya, kami masih menunggu jawaban dari Bupati OKI yang di berikan Ombudsman Perwakilan Sumsel,kepada Bupati OKI ” terang Rumidah.

Kami merasa waktu kami terbuang dan kami merasa dirugikan dengan terlambatnya pelantikan khususnya Desa Bukit Batu ini ungkap Rumidah kepada awak media Jumat (4/02/2022).

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel,M Adrian Agustiansyah,SH.MH menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan melayangkan surat permintaan tanggapan penanganan laporan dan sedang menunggu jawaban dari Bupati OKI, Iskandar dengan masa waktu 14 hari kerja.

Diungkapkan seiring dengan berjalannya waktu, kami insya Allah akan tepat waktu untuk mengumumkan hasil jawaban dari Bupati OkI tandas M.Adrian.

Seperti pemberitaan sebelumnya
Rumidah terpilih saat pemilihan kepala desa yang berlangsung secara demokratis 12 Oktober 2021 secara serentak dari hasil rekapitulasi unggul dengan jumlah 1006 suara sedangkan calon no urut 01 ASMADI kalah dengan jumlah 909 suara.

Mirisnya hingga saat ini tak juga kunjung dilantik lantaran dikeluarkannya Surat Bupati Nomor 140/1257/D.PMD/II.I/2021 tertanggal 22 november 2021.

“Ada kejanggalan dalam SK yang dikeluarkan itu,” kata Rumidah.

Hingga saat ini, dirinya mencari keadilan dengan cara mendatangi Ombudsman dan mendapat tanggapan, mengajukan surat ke Ombudsman RI perwakilan Sumsel reg 0112/LM/XII/2021/PLM tanggal 14 Desember 2021 untuk ditindak lanjuti mengenai kasus calon kades terpilih yang belum dilantik.

Sanggahan yang masuk dari kandidat 01 dengan alasan surat suara tidak dicap namun dibubuhi tanda tangan.

“Sementara kalau mengacu pada Permendagri 2017, surat suara itu sah karena di tanda tangani” jelas Rumidah.

Berdasarkan surat Ombudaman RI perwakilan Sumsel nomor B/04X/XXXXX/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 serangkaian tindak lanjut point 4. Tanggal 19 Januari 2022 melalui surat nomor B/XXX/01.12.XXX/I/2022 melakukan permintaan keterangan ahli (Dosen Hukum Administrasi Negara) Fakultas Hukum Universitas Negeri Sriwijaya melalui (Zoom Meeting) seagaimana ketentuan pasal 28 ayat (1), pasal 32 ayat (1) Undang undang Nomor 37 tahun 2008 Ombudsman RI junto pasal 12 ayat (2) huruf b peraturan Ombudsman nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman nomor 26 tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan permintaan keterangan ahli tersebut dilakukan dibawah sumpah atau janji.

Dalam keterangannya ahli berpendapat :
1. Materi muatan yang diatur dalam pasal 54 ayat 1 huruf a Bupati Oki nomor 11 tahun 2015 juncto Peraturan Bupati Oki Nomor 18 tahun 2017 katakan surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan serta dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan bertentangan secara substansi materi muatan dengan pasal 40 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang menyatakan “Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua panitia”.

2. Penambahan kalimat “serta dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan” dapat berdampak pada surat suara menjadi tidak sah apabila hanya ditandatangani oleh ketua panitia tanpa dibubuhi cap atau stempel Selain itu penambahan kalimat “serta dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan” dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang dampaknya lebih besar lagi sehingga Peraturan Bupati Oki tersebut sebaiknya segera dilakukan perubahan terutama pasal 54 ayat 1 huruf a dan pasal 54 ayat 2 huruf b

3. Landasan hukum terhadap fakta kasus adalah asas lex superior derogat legi inferiori peraturan perundang-undangan yang lebi41h tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah fakta kasus jika peraturan perundang-undangan yang lebih rendah materi muatannya bertentangan dengan materi muatan peraturan yang lebih. (Yanti)

Tags: stempel panitia pemilihansurat jawaban dari Bupati OKI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asuransi Melindungi Petugas dan Konsumen dari Kebakaran Akibat Instalasi Listrik

Next Post

Perpustakaan dan Dampak Pandemi Covid 19

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In