Sekayu, lamanqu.com – DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Muba Tahun 2022 dan Program Pembentukan Perda Kabupaten Muba Tahun 2022 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba pada hari Senin, (31/01/2022).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Anggota DPRD, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, SIP, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Sekretaris DPRD Muba, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, Pengadilan Negeri Sekayu, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Rapat Paripurna ini digelar dalam rangka Penetapan Renja DPRD Tahun 2022 dan Propemperda Kabupaten Muba Tahun 2022.
Untuk memenuhi amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam rangka upaya mengoptimalkan Kualitas dan Kuantitas Kinerja DPRD diharapkan nantinya Rencana Kerja yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Muba Tahun 2022 bertujuan untuk mendukung mewujudkan Visi Misi Kabupaten Muba, memberikan gambaran yang komprehensif, Terarah dan Sistematis tentang Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Muba Tahun 2022 sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel dan tepat waktu.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan Penandatanganan Surat Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Muba Tahun 2022 dan Program Pembentukan Perda Kabupaten Muba Tahun 2022 oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba.
Diharapkan agar Rencana Kerja DPRD Kabupaten Muba Tahun 2022 dan Program Pembentukan Perda Kabupaten Muba Tahun 2022 dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaran Pemerintah Daerah yang Transparan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan Visi Misi Muba Maju Berjaya Tahun 2022. (ADV)