• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

10 Anggota DPRD Muara Enim Diketahui Terima Uang 2 Miliar Lebih Dari Kontraktor

Reporter Editor Sumsel
21 Januari 2022
uang 2 miliar, dugaan penerimaan fee
Share on Whatsapp

Palembang , lamanqu.com – Sepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang terkait dugaan penerimaan fee dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019, Jum’at (21/1/2022).

Sepuluh anggota DPRD tersebut diantaranya, Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.

dugaan penerimaan fee

Dalam persidangan yang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH, para terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan dakwaan dari Tim JPU KPK.

Dari dakwaan JPU, diketahui para terdakwa turut menerima uang sebesar Rp 2.360.000.000 sebagai fee dari 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim yang dikerjakan oleh perusahaan milik Robi Okta Fahlevi, dengan rincian bahwa terdakwa Indra Gani menerima uang sebesar Rp 460.000.000 dan terdakwa Ishak Joharsa sebesar Rp 300.000.000, serta delapan terdakwa lainnya menerima uang sebesar Rp 200.000.000.

Diwawancarai usai sidang, Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan bahwa para terdakwa merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang sudah lebih dulu menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Juarsah, mantan ketua DPRD Aries HB, Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi dari Dinas PUPR, serta kontraktor Robi Okta Fahlevi yang saat ini masih menjalani masa hukuman.

“Sepuluh anggota DPRD Muara Enim ini merupakan hasil dari pengembangan atau pelaku turut serta yang menerima hadiah dari Robi Okta Fahlevi kontraktor yang mengerjakan 16 proyek di Dinas PUPR Muara Enim,” ujarnya pada awak media.

Dijelaskannya, bahwa para terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 tentang tindak pemberantasan pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal nya sama dengan perkara sebelumnya, yaitu pasal 12 huruf a UU tipikor atau pasal 11. Ancaman pidana 20 tahun ,” jelas Rikhi.

Tags: dugaan penerimaan feehasil dari pengembangan kasus
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Next Post

Fitri Bersama BPOM Palembang Sidak Pabrik Tahu Di Sukarami

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In