• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Lapangan Atas Dugaan Dokumen dan Keterangan Palsu

Reporter Editor Sumsel
11 Januari 2022
Sidang Lapangan Atas Dugaan Dokumen dan Keterangan Palsu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bergulirnya perkara pidana, yang dilaporkan M Rozali Yasin atas dugaan dokumen dan keterangan palsu dengan nomor polisi : LPB/2293/X/2018/SUMSEL/RESTA/SPKT tanggal 24 Oktober 2018, digelar sidang lapangan di Jalan Siaran RT 17 RW 07 Kecamatan Sako, Selasa (11/1/2022).

Sidang lapangan dipimpin majelis hakim, Edi Plawi, yang dihadiri Edi Cahyono, JPU, Ursula Dewi, Satreskrim Polrestabes Palembang, pelapor M Rozali Yasin, Ketua RT 17 dan RT 19, terlapor Deliya dan Hendra.

“Benar, sidang lapangan ini digelar untuk mengetahui objek yang dipermasalahkan kedua belah pihak,” jelas JPU, Ursula Dewi, ketika diwawancarai wartawan usai sidang lapangan.

Dengan sidang ini, kita bisa melihat batas-batas tanah yang di klaim pelapor ataupun terdakwa. Dan itu sudah dijelaskan kedua belah pihak,” bebernya.

Ursula Dewi menambahkan, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan, tanggal 24 Januari 2022 mendatang.

JPU menjelaskan, sebelumnya menerapkan pasal 266 ayat 1 atau 263 ayat 2 KUHP

“Sidangnya tanggal 24 Januari 2022 nanti, dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya

Sementara, pemilik lahan, M Rozali Yasin menjelaskan, tanahnya sekitar 1,5 hektar diklaim milik terlapor.

Saya memiliki lahan ini sejak 1977. Kini diklaim terlapor. Mudah-mudahan perkara ini menjadi terang benderang dan hakim bisa mengambil keputusan seadil-adilnya,” pungkas korban, Rozali Yasin.

Tags: agenda pembacaan surat tuntutanketerangan palsusidang lapangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Najib Haitami Imbau ASN Bayar Zakat di Baznas

Next Post

YKEP Gandeng Pemkot Kembangkan Hotel Sriwijaya

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In