• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Dugaan Korupsi RS Kundur, Penasehat Hukum Junaidi Hadirkan Ahli Konstruksi Dari Universitas Sriwijaya

Reporter Editor Sumsel
11 Januari 2022
kasus dugaan korupsi, korupsi pembangunan turap, dugaan korupsi di rs kundur
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah Rumah Sakit (RS) Kundur Dr. Rivai Abdullah yang menjerat Rusman (PPK) dan Junaidi (Kontraktor) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/01/2022).

Dipersidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, Penasehat Hukum terdakwa Junaidi menghadirkan satu orang ahli konstruksi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Nurli Gofar.

Dalam keterangannya, Nurli menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terdakwa semua nya tidak ada masalah cuma ada sedikit renggang antara tiang pancang satu dengan yang lain, namun menurutnya hal itu masih bisa ditoleransi.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH mengatakan bahwa menurutnya berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan bahwa proyek pembangunan turap yang dikerjakan oleh kliennya sudah sesuai dan berfungsi.

“Fungsi dan manfaat dari turap tersebut. jelas berfungsi, yang terpancang 270 berarti sudah 270 meter dan itu berfungsi sesuai dengan fungsinya menahan pasir, menaharan arus sungai,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam persidangan ahli menilai adanya kerenggangan pada turap tersebut, namun masih bisa ditoleransi. “Ahli melihat ada renggangan memang tapi renggangan itu masih bisa ditoleransi karena renggangan itu terjadi hanya 3 sampai 5 senti. Kalau 3 sampai 5 senti itu, itu bukan dari bawah, itu dipasang melalui getaran ada timbul tanah keras atau batu maka ujungnya dia akan renggang. Hanya ujungnya yang terlihat diluar, yang didalam tanah dia tetap rapih dan terikat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, “terkait hitungan yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik Bandung yang menjadi dasar BPK mengatakan turap itu tidak berfungsi dan mengatakan turap itu tidak bermanfaat, sama sekali itu tidak benar. Yang benar turap tersebut memang belum sempurna tetapi berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sementara itu Agustina Novita Sarie juga menuturkan bahwa antara keterangan ahli yang hadirkan JPU pada persidangan sebelumnya bertolak belakang dengan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya.

Tags: ahli konstruksi dari unsridugaan korupsi pembangunan turapkorupsi proyek pembangunan turap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gelar Kegiatan Ngamen Amal, Bunda Raya Turun untuk Korban Sumeru

Next Post

Mantan Walikota Palembang Periode 1993-2003 Meninggal Dunia

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel
Reporter YN
10 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In