• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Desember 2021
penyalagunaan dana bos, Oknum Mantan Kepala Sekolah
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Seorang oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Kota Palembang, yakni Nurmala Dewi kembali dihadirkan dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/12/2021).

Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga telah melakukan penyalagunaan dana bos pada SD Negeri 79 Palembang tahun anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 457.553.000.

Atas perbuatannya, JPU Hendy Tanjung, SH dari Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian negara dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan dilelang oleh JPU, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan serta memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 457.553.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan dilelang, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Hendy saat bacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga menjelaskan terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdakwa sempat melarikan diri selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam hal meringankan JPU menilai bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH.MH menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan dalam persidangan pekan depan.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Mangapul.

Tags: membayar uang penggantiOknum Mantan Kepala Sekolahpenyalagunaan dana bos
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bukit Algoritma Dukung SMSI Sukseskan Aset Digital Crypto CYN

Next Post

Wisuda ke-157 Unsri Diikuti 1.078 Mahasiswa

Editor Sumsel

Info Terkait

Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, tuntutan pidana penjara

Juarsah Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

8 Oktober 2021

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Tiga Empat Ulu Palembang

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

Alat Pengusir Nyamuk, Senjata Terbaik Sebagai Perisai Diri

Nyamuk Chikungunya, Sang Maestro Pembawa Rasa Sakit hingga Mengigil

Nyamuk, Makhluk Mini Pembawa Maut

Dugaan Lalai, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In