Diduga Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Palembang, lamanqu.com – Seorang oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Kota Palembang, yakni Nurmala Dewi kembali dihadirkan dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/12/2021).
Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga telah melakukan penyalagunaan dana bos pada SD Negeri 79 Palembang tahun anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 457.553.000.
Atas perbuatannya, JPU Hendy Tanjung, SH dari Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu JPU juga memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian negara dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan dilelang oleh JPU, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan serta memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 457.553.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan dilelang, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Hendy saat bacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU juga menjelaskan terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdakwa sempat melarikan diri selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam hal meringankan JPU menilai bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH.MH menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan dalam persidangan pekan depan.
“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Mangapul.
Berita Terkait
Indeks BeritaASN Inisial AEP Mendapat Hukuman Disiplin Sedang Dengan Sanksi Penundaan Kenaikan Pa...
Hukum, News
LSM POBRAN Demo Terkait Dugaan Pungli di Lapas Sumsel, Desak Kakanwil Ditjenpas Sums...
Hukum, News
Kuasa Hukum Sebut Dalang Utama Diduga Sembunyi di Balik Lambannya Kejari Ungkap Tunt...
Hukum, News
Sidang Gugatan Warga Terkait Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Tanggapi ...
Hukum, News
Peta Desa Dimanipulasi? GEMMAR KEADILAN Tagih Keadilan di Kejati Sumsel...
Hukum, News
Penetapan Tersangka Obstruction Of Justice Perkara Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pe...
Hukum, News