• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF di Vonis 12 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid I yang menjerat empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto CS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Jumat (19/11/2021).

Sidang yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH digelar secara virtual dan dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama majelis hakim mengadirkan dua orang terdakwa, yakni Eddy Hermanto (mantan ketua panitia pembangunan) dan Syarifuddin MF (ketua divisi lelang) pada pembangunan Masjid Sriwijaya.

suasana ruang sidang, sidang dugaan korupsi
Suasana Ruang Sidang

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian, yang dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Sriwijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dalam persidangan,” beber Sahlan saat bacakan amar putusan.

Atas perbuatannya kedua terdakwa diganjar hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin MF dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegasnya.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga memberatkan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti, yakni sebesar Rp 218 juta untuk terdakwa Eddy Hermanto dan Rp 1,6 miliar untuk terdakwa Syarifuddin MF.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dengan kompak menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun, pidana denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Serta menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 684.000.000 juta diberatkan kepada Eddy Hermanto dan Rp 1.039.274.840 diberatkan kepada terdakwa Syarifuddin MF.

Sampai berita ini diturunkan, majelis hakim Tipikor masih menggelar sidang sesi kedua atas nama terdakwa Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya).

Tags: dugaan korupsi pembangunan masjidPembangunan Masjid Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rekonstruksi Kejadian Perkara Pemerkosaan Disertai Pembunuhan

Next Post

Ekosistem Digital Bakti Berdayalan UMKM Lokal Berdayasaing Nasional

Editor Sumsel

Info Terkait

Pembangunan Masjid Sriwijaya

ICMI Sumsel Gelar Silakwil, Heri Amalindo Berharap Gubernur Sumsel Segera Menindaklanjuti Pembangunan Masjid Sriwijaya

11 Maret 2023
Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin, tindak pidana pencucian uang

Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

26 Januari 2022
korupsi pembangunan masjid sriwijaya, dugaan kasus korupsi, melakukan tindak pidana korupsi

Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Kontraktor di Vonis 11 Tahun Penjara

19 November 2021
MPPMS Sampaikan 7 Point Penting, Perkembangan Perkara Masjid Sriwijaya, Pembangunan Masjid Sriwijaya

Geruduk PN Palembang, MPPMS Sampaikan 7 Point Penting

7 Oktober 2021

Berita Terbaru

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In